• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Maret 24, 2023
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Mahfud MD: Saat Ini Larangan Komunisme Tak Bisa Dicabut

admin by admin
18 Mei, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Mahfud MD: Saat Ini Larangan Komunisme Tak Bisa Dicabut
Share

JAKARTA, suaramuhammadiyah.com. Tak satupun lembaga negara, saat ini, yang dapat mencabut larangan komunisme di Indonesia. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan hal ini dalam acara ILC di salah satu stasiun TV, Selasa 17 Mei 2016.

Menurutnya, Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak bisa dicabut. Maka produk hukum itu tetap berlaku hingga sekarang, termasuk di dalamnya larangan komunisme di Indonesia.

Baca Juga

Tantangan Serius VUCA di Era Society 5.0

Menjaga Kedaulatan NKRI

Mahfud menjelaskan, Tap MPRS itu dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat lembaga itu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang, MPR berkedudukan sama dengan DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagaimana perubahan Undang-Undang 1945 pada tahun 1999.

Maka, katanya, sekarang tak ada lagi lembaga, termasuk MK, yang berhak atau berwenang mencabut Tap MPRS itu.“Larangan komunisme, Leninisme, Marxisme, tidak ada ceritanya bisa dicabut. Tap MPRS dibuat saat MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR yang begitu sudah tidak ada,” kata Mahfud  MD.

Kalau pun ada yang memaksa mau mencabut Tap MPRS itu, kata Mahfud, harus lebih dahulu mengembalikan Undang-Undang 1945 seperti sebelum diamandemen, yang masih mendudukkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Pencabutan komunisme harus dilakukan oleh lembaga tertinggi negara, (le),

Tags: featuredKomunismeleMahfud MDMPR
admin

admin

Related Posts

Tantangan Serius VUCA di Era Society 5.0
Berita

Tantangan Serius VUCA di Era Society 5.0

10 Maret, 2023
Menjaga Kedaulatan NKRI
Berita

Menjaga Kedaulatan NKRI

23 April, 2022
Islah Abdul Mu'ti FPI
Berita

Muhammadiyah: Pemerintah Harus Tegas Kepada Semua yang Tidak Tertib, Jangan Hanya kepada FPI

30 Desember, 2020
Next Post
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Mulai Kamis Besok

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Mulai Kamis Besok

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In