• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Rabu, Agustus 10, 2022
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Muktamar
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Muktamar
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Fatwa Tarjih Tentang Zakat Fitrah Yang Dibagikan Setelah Hari Raya

admin by admin
4 Juli, 2016
in Tanya Jawab Agama
Reading Time: 2 mins read
A A
1
Fatwa Tarjih Tentang Zakat Fitrah Yang Dibagikan Setelah Hari Raya
Share

ZAKAT FITRAH YANG DIBAGIKAN SETELAH HARI RAYA

Pertanyaan dari:

Baca Juga

Semarak Milad 107 Tahun SM, Adakan Lomba Menulis Essay dan Tiktok

Goresan Tinta Ketua Umum PP Muhammadiyah untuk MBS Ash-Shiddiq 

Suharmanta, S.Si,  Desa Pangkalan Tarum Lama, Muara Kelingi, Musi Rawas, Sum-Sel

(Suara Muhammadiyah No. 06 tahun ke 82/1997)

 

Pertanyaan:

Di daerah tugas kami (desa ITD) di wilayah Musi Rawas Sumatera Selatan, zakat fitrah dibagi kepada mustahik yang 8 asnaf dengan berpedoman pada al-Qur’an surah at-taubah ayat 60. Berhubung yang ada cuma 4 asnaf saja, yaitu: fakir, miskin, fi sabilillah, dan amil, maka hasil zakat fitrah tidak dibagi semuanya, sehingga setelah hari raya zakat fitrah masih ada sisa. Adapun pertanyaan kami adalah:

  1. Sudah benarkah pembagian tersebut?
  2. Zakat yang belum terbagi sesudah salat ied, tetapi pengumpulannya dilakukan sebelum salat ied apakah masih dapat dianggap zakat fitrah atau sadaqah biasa?
  3. Dalam tarjih disebutkan bahwa zakat fitrah ditekankan pada fakir miskin, ini sekedar keutamaan atau keharusan?

 

Jawaban:

Pembagian zakat fitrah diprioritaskan untuk fakir miskin. Jika di daerah penarikan zakat, semua fakir miskin telah memperoleh bagian zakat fitrah, dan ternyata zakat fitrah masih tersisa (ada kelebihan) maka hendaknya kelebihan ini disalurkan kepada fakir miskin di daerah lain. Pemberian bagian zakat fitrah kepada golongan penerima zakat selain fakir miskin, dapat dibenarkan apabila fakir miskin baik di daerah penarikan zakat maupun di daerah lainnya, jika ada kelebihan dari daerah penarikan sudah menerima pembagian zakat fitrah.

Dalam hadis disebutkan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

(رواه أبو داود و ابن ماجه وصححه الحكم)

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. Berkata: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor, serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ied, itulah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat ied, maka itu sekedar sadaqah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta disahihkan oleh al-Hakim).

Dari hadis di atas dapat diperoleh kejelasan bahwa zakat fitrah dipandang sah apabila telah diberikan kepada fakir miskin sebelum salat iedul fitri dilakukan. Namun ada satu hal yang tidak mustahil terjadi, setelah zakat fitrah disalurkan kepada semua fakir miskin di daerah penarikan, ternyata masih terdapat kelebihan. Namun untuk menyalurkan kelebihan zakat fitrah tersebut kepada fakir miskin di daerah lain sebelum dilaksanakan salat iedul fitri, seringkali menemui kesulitan-kesulitan, misalnya karena sangat terbatasnya waktu untuk menyalurkan, jarak yang jauh sementara angkutan (transportasi) ridak tersedia secara cukup dan lain-lain kesulitan yang dihadapi, mengakibatkan panitia tidak mampu menyampaikan zakat fitrah kepada fakir miskin di daerah lain tersebut sebelum salat iedul fitri. Barulah setelah salat iedul fitri dilaksanakan, zakat fitrah dapat dibagikan.

Dalam melaksanakan syariat (agama), Allah tidak menghendaki hamba-hambaNya terjebak dalam suatu kesulitan yang di luar batas kemampuannya. Allah berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: Allah menghendai kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. al-Baqarah: 185).

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. al-Baqarah: 286).

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِر

Sesuatu kesulitan menarik adanya kemudahan.

Atas dasar dalil-dalil dan kaidah di atas, jika kiranya tertundanya pembagian zakat fitrah kepada para fakir miskin sampai dengan dilaksanakan shalat iedul fitri, disebabkan oleh kesulitan yang tidak mampu ditanggulangi oleh panitia, maka zakat fitrah yang dikeluarkan oleh orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dan diserahkan kepada panitia sebelum salat iedul fitri dilaksanakan, zakat tersebut sah.

Kiranya dapat disampaikan himbauan agar para wajib zakat fitrah untuk menyegerakan mengeluarkan zakat fitrah atau tidak terlalu dekat dengan hari raya iedul fitri, sehingga memberi waktu yang cukup kepada panitia untuk menyampaikan harta zakat tersebut sebelum salat iedul fitri.

Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com

Tags: Fatwa TarjihIedul FitrimuhammadiyahZakat Fitrah
admin

admin

Related Posts

Semarak Milad 107 Tahun SM, Adakan Lomba Menulis Essay dan Tiktok
Berita

Semarak Milad 107 Tahun SM, Adakan Lomba Menulis Essay dan Tiktok

9 Agustus, 2022
Goresan Tinta Ketua Umum PP Muhammadiyah untuk MBS Ash-Shiddiq 
Berita

Goresan Tinta Ketua Umum PP Muhammadiyah untuk MBS Ash-Shiddiq 

8 Agustus, 2022
Giatkan Gerakan Tani Bangkit, Lazismu Resmikan 2 Green House
Berita

Giatkan Gerakan Tani Bangkit, Lazismu Resmikan 2 Green House

8 Agustus, 2022
Next Post
Shofwan Karim: Hari-MU Adalah Suplement Bangkitkan Ghirah Kemuhammadiyahan

PW Muhammadiyah Sumbar Imbau Warganya Gelar Shalat Ied Rabu, 6 Juli 2016

Comments 1

  1. Dendy says:
    1 tahun ago

    Assalamu’alaikum warahmatullohi wabarakatuh .
    Di muhammadiyah kecamatan saya,untuk penyaluran zakat fitrah masa waktunya bisa sampai 1tahun dan tidak harus slesai sebelum sholat ied sesuai hadits yg shahih.
    Yang mau saya tanyakan,benarkah hal semacam itu ada di muhammadiyah??sudah ana beritahu malah ana ditentang dan diminta tabayun padahal sudah saya beri hadits shahih tentang zakat.
    Mohon penjelasannya.
    Wassalamu’alaikum warahmatullohi wabarakatuh

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Muktamar

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In