• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Senin, Januari 30, 2023
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Muktamar
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Muktamar
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Saut Dapat Sangsi Peringatan Terkait Kasus HMI

admin by admin
4 Agustus, 2016
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Maneger Nasution: Pernyataan Saut Situmorang Dapat Menggerus Modal Sosial KPK
Share

JAKARTA, suaramuhammadiyah,id,- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi memjatuhkan surat peringatan kepada Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang telah melakukan pelanggaran sedang terkait pernyataanya tentang kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) dan Keluarga Alumni HMI di salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu. :Lima peringatan melayang kepada Saut.

Sangsi disampaikan Komisi Etik KPK, Rabu (3 Agt 2016) di KPK. Komite Etik KPK yang dibentuk Rabu (29/6) lalu itu terdiri dari tujuh orang, yaitu Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafi’i Ma’arif, Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Sosiolog Imam Budidarmawan Prasodjo, mantan panitia seleksi pimpinan KPK, Natalia Subagyo, dan budayawan Frans Magnis Suseno.

Baca Juga

Festival Gizi ‘Aisyiyah di Garut Berlangsung Meriah

Musypimwil Resmi Dibuka, Tafsir Canangkan Industrialisasi di Jawa Tengah

Baca juga: Apa Kata Prof Din Syamsudin, Prof Mahfud MD dan lainnya tentang Perkataan Saut yang Menuduh Alumni HMI Koruptor?
Buya, sapaan Syafi’i Ma’arif, selaku Ketua Komite Etik KPK mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah pihak, pendapat ahli, sejumlah dokumen, dan keterangan laporan dari Direktorat Pengawas Internal KPK pada Rabu (8/6), Saut terbukti telah melanggar peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Etika Pimpinan KPK.

“Menyatakan, terperiksa Saut Situmorang secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sedang, yaitu melanggar peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013,” ujar Buya dalam keterangan pers.

Baca juga: Mahfud MD ke KPK, Tuntutan Saut Jalan Terus

Buya menjelaskan, atas pelanggaran tersebut, Komite Etik menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Saut untuk memperbaiki sikap, tindakan, dan perilakunya.

Baca: Terkait Penyataan Saut Situmorang Tentang HMI, ini Penjelasan Wakil Ketua KPK dan juga Fahmi Idris Minta Saut Mundur dari KPK

Secara rinci ada lima poin peringatan yang dijatuhkan kepada Saut. Pertama, diminta untuk menjaga seluruh sikap dan tindakan dalam kapasitasnya sebagai pimpianan KPK. Kedua, tidak bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap siapapun, seperti terhadap kelompok, lembaga apapun berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, kebangsaan, fisik, dan status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas. Ketiga, Saut dituntut untuk bersikap hati-hati dalam menjalin hubungan dengan kelompok atau lembaga apapun yang dapat menggangu kemandirian dan independensi KPK.

Keempat, mengutamakan dan mematuhi peraturan komisi tentang pengambilan keputusan secara kolektif dan kolegial. Dan kelima, Saut diminta untuk bisa menarik garis tegas tentang apa yang patut, layak, dan pantas dilakukan dengan apa yang tidak patut, tidak layak, dan tidak pantas dilakukan. “Komite Etik  memerintahkan kepada pimpinan KPK untuk melaksanakan putusan ini,” ujar Buya (le)

Tags: HMIKPKmuhammadiyahSaut
admin

admin

Related Posts

Siti Noordjannah
Berita

Festival Gizi ‘Aisyiyah di Garut Berlangsung Meriah

29 Januari, 2023
Musypimwil Resmi Dibuka, Tafsir Canangkan Industrialisasi di Jawa Tengah
Berita

Musypimwil Resmi Dibuka, Tafsir Canangkan Industrialisasi di Jawa Tengah

28 Januari, 2023
Surat untuk Anakku
Motivasi

Surat untuk Anakku

27 Januari, 2023
Next Post
LAZIS Muhammadiyah-NU Kerjasama Targetkan 1 Milyar Qurban

LAZIS Muhammadiyah-NU Kerjasama Targetkan 1 Milyar Qurban

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Muktamar

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In