JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Langkah Partai Idaman yang dipimpin pedangdut Rhoma Irama untuk melakukan akuisisi partai laim pernah dilakukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Menurut Sekjen Perindo M Rofiq, Perindo sudah mendapat badan hukum dua tahun lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Menurut Menkumham, Perindo sudah memperoleh status badan hukum melalui perubahan kepengurusan dan nama partai.
Langkah Perindo ini pernah disinggung Menkumham saat mengumumkan partai yang lolos berbadan hukum Jumat (7/10/16). “Perindo sudah ada badan hukumnya, diambil (dari) partai\ lain dulu, kemudian ganti namanya. Ada partai yang sudah berbadan hukum, (kemudian) berubah kepengurusannya dan diubah namanya jadi Perindo,” kata Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.
Yasonna menjelaskan untuk memperoleh status badan hukum, partai politik harus didaftarkan ke Kemenkumham sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Inipun harus dilakukan oleh Partai Idaman.
“Memang tidak mudah karena secara administrasi kepengurusan kan harus seluruh provinsi. Dari 75 persen, sampai harus ada 50 persen dari setiap kabupaten (hingga) kecamatan harus ada kepengurusannya,” ujar Yasonna mengomentari adanya partai yang gagal mendapatkan badan hukum, termasuk partai Idaman.
Ia menambahkan saat ini ada 73 partai politik yang sudah berbadan hukum, namun belum tentu masuk dalam daftar pemilu karena verifikasi dministratif dan faktual yang lebih rinci akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seluruh partai harus melalui tahapan ini jika ingin ikut Pemilu, termasuk Perindo (le).