• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Maret 24, 2023
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Langkah Akuisisi yang Akan Dilakukan Partai Idaman Pernah Dilakukan Perindo

admin by admin
10 Oktober, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Partai Idaman Gagal dan PSI Berhasil Dapat Badan Hukum Partai Politik
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Langkah Partai Idaman yang dipimpin pedangdut Rhoma Irama untuk melakukan akuisisi partai laim pernah dilakukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Menurut Sekjen Perindo M Rofiq, Perindo sudah mendapat badan hukum dua tahun lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Menurut Menkumham, Perindo sudah memperoleh status badan hukum melalui perubahan kepengurusan dan nama  partai.

Baca Juga

Pendampingan LBH dan Advokasi Publik PP Muhamamdiyah Berbuah Hasil

Lazismu Raih Baznas Award 2023, Program Kemanusiaan Terbaik

Langkah Perindo ini pernah disinggung Menkumham saat mengumumkan partai yang lolos berbadan hukum Jumat (7/10/16). “Perindo sudah ada badan hukumnya, diambil (dari) partai\ lain dulu, kemudian ganti namanya. Ada partai yang sudah berbadan hukum, (kemudian) berubah kepengurusannya dan diubah namanya jadi Perindo,” kata Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.

Yasonna menjelaskan untuk memperoleh status badan hukum, partai politik harus didaftarkan ke  Kemenkumham sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Inipun harus dilakukan oleh Partai Idaman.

“Memang tidak mudah karena secara administrasi kepengurusan kan harus seluruh provinsi. Dari 75 persen, sampai harus ada 50 persen  dari setiap kabupaten (hingga) kecamatan harus ada kepengurusannya,” ujar Yasonna mengomentari adanya partai yang gagal mendapatkan badan hukum, termasuk partai Idaman.

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (tengah) melantik pengurus partai saat Deklarasi Partai Perindo di JiExpo, Jakarta, Sabtu (7/2) malam. Hary Tanoesoedibjo secara resmi mendeklarasikan Partai Perindo sekaligus melantik pengurus di tingkat pusat maupun daerah. ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/Spt/15.

Ia menambahkan saat ini ada 73 partai politik  yang sudah berbadan hukum, namun belum tentu masuk dalam daftar pemilu karena verifikasi dministratif dan faktual yang lebih rinci akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum  (KPU). Seluruh partai harus melalui tahapan ini jika ingin ikut Pemilu, termasuk Perindo (le).

 

 

 

Tags: muhammadiyahPartai IdamanPerindo
admin

admin

Related Posts

Pendampingan LBH dan Advokasi Publik PP Muhamamdiyah Berbuah Hasil
Berita

Pendampingan LBH dan Advokasi Publik PP Muhamamdiyah Berbuah Hasil

23 Maret, 2023
Lazismu Raih Baznas Award 2023, Program Kemanusiaan Terbaik
Berita

Lazismu Raih Baznas Award 2023, Program Kemanusiaan Terbaik

22 Maret, 2023
Idul Fitri Diprediksi Berbeda, Haedar Nashir Beri Wejangan Sarat Makna
Berita

Nilai Spiritualitas dari Ibadah Puasa Menurut Haedar Nashir

22 Maret, 2023
Next Post
Pemuda Muhammadiyah sebagai Wajah Anak Muda Muhammadiyah

Pemuda Muhammadiyah sebagai Wajah Anak Muda Muhammadiyah

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In