• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, April 23, 2021
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

MTCC: Indonesia Darurat Kawasan Tanpa Rokok

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
29 Maret, 2019
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
MTCC: Indonesia Darurat Kawasan Tanpa Rokok

Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas (Dok MTCC/SM)

Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengadakan Silaturahmi dan Workshop bersama dengan Pimpinan Wilayah Aisyiyah DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Organisasi Otonom di lingkungan Muhammadiyah, serta jaringan Tobacco Control di Yogyakarta, Kamis (28/3).

Winny Setyonugroho, PhD selaku Ketua MTCC UMY dalam sambutannya menyampaikan berdasar Hasil Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menunjukan ada beberapa kenaikan angka prevalensi terhadap penyakit tidak menular (Non-Communicable Disease) seperti Kanker dan Hipertensi yang salah satunya karena perilaku merokok dan/atau paparan asapnya.

Baca Juga

Pengendalian Tembakau untuk Menyelamatkan Generasi Bangsa

Nabi Muhammad SAW (21), Bai’ah ‘Aqabah

Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr Yunahar Ilyas, Lc, MA mengungkapkan bahwa kewajiban untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau atau rokok tersebut diatas tidak hanya ditujukan pada umat muslim khususnya warga Muhammadiyah saja, namun menjadi kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia.

Peserta silaturahim dan workshop (Dok MTCC/SM)
Peserta silaturahim dan workshop (Dok MTCC/SM)

Menurutnya MTCC UMY sudah berkomitmen sejak dilahirkannya Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah untuk menjadi aksentuator dari gerakan dakwah Muhammadiyah, khususnya dalam mengimplementasikan Fatwa tersebut.

Yunahar menambahkan bahwa wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif. Untuk terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqasid asy-syari’ah).

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan pernyataan secara bersama-sama Indonesia darurat Kawasan Tanpa Rokok agar dapat melindungi generasi penerus bangsa dari paparan asap rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik. Serta perlunya pelarangan iklan, reklame, promosi, display, dan sponshorship segala jenis produk rokok. (Riz)

Tags: mtccYunahar Ilyas
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Haedar Nashir: Pancasila Ideologi Moderat, Pembumiannya Harus Moderat
Berita

Pengendalian Tembakau untuk Menyelamatkan Generasi Bangsa

14 April, 2021
Nabi Muhammad SAW (21), Bai’ah ‘Aqabah
Kisah

Nabi Muhammad SAW (21), Bai’ah ‘Aqabah

1 April, 2021
Nabi Muhammad SAW (16), Qurasy Melakukan Negosiasi
Kisah

Nabi Muhammad SAW (16), Qurasy Melakukan Negosiasi

25 Februari, 2021
Next Post
Tabligh Sejalan dengan Variasi Model Dakwah

Tabligh Sejalan dengan Variasi Model Dakwah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In