• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sabtu, April 10, 2021
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

AMM DIY Tolak Revisi UU KPK: Duka Ganda Indonesia

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
13 September, 2019
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
AMM DIY Tolak Revisi UU KPK: Duka Ganda Indonesia
Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah-Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK akhirnya akan segera dibahas oleh pemerintah dan DPR usai Presiden Joko Widodo menerbitkan surat presiden (surpres) pada Rabu, 11 September 2019.

Tepat di hari wafatnya Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie, Presiden Joko Widodo resmi meneken Surat Presiden (Supres) nomor R-42/Pres/09/2019 yang menyetujui revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berarti Pemerintah dan DPR sepakat melakukan pembahasan revisi yang akan melemahkan kerja pemberantasan korupsi di negeri ini.

Baca Juga

Menumbuhkan Kultur Enterpreneurship PesantrenMu Melalui Logmart

Ketua PWM Resmikan Logmart Karawang, Pertama di Jawa Barat

Pada Kamis, 12 September 2019, Angkatan Muda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (AMM DIY) yang terdiri dari Pemuda Muhammadiyah (PM), Nasyiatul ‘Aisyiyah (NA), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) menolak revisi UU KPK karena perumusannya terlalu dipaksakan serta dilakukan tidak dengan transparan.

Pernyataan penolakan Revisi UU KPK itu disampaikan oleh Muhammad Hasnan Nahar (Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah IMM DIY), Ahmad Hawari Jundullah (Ketua Umum Pimpinan Wilayah IPM DIY), Anton Nugroho (Ketua Umum Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DIY), dan Nunung Damayanti (Ketua Umum Pimpinan Wilayah Nasyiatul ‘Aisyiyah DIY).

AMM DIY menyatakan bahwa KPK menilai ada sembilan persoalan dalam draf RUU KPK yang akan berdampak pada pelumpuhan kerja KPK. “Sembilan hal tersebut adalah: independensi KPK yang terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR, pembatasan sumber penyidik dan penyelidik, koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan perkara korupsi, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, kewenangan strategis dihilangkan, dan kewenangan untuk mengelola pelaporan dan pemerikasaan LHKPN dipangkas.”

Supres yang berisi mandat Presiden kepada Menkumham dan Menpan RB untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi merupakan bentuk pengkhianatan kepada rakyat. Dalam dua periode, dua kali presiden berjanji memperkuat KPK. Dikutip dari Koran Tempo, janji tersebut salah satunya diucapkan pada tahun 2014 tentang penguatan anggaran KPK.

“Berdasarkan semua keterangan di atas, AMM DIY menolak pelantikan anggota DPR RI yang mendukung revisi UU KPK karena telah mengkhianati rakyat yang diwakilinya. Pada saat bersamaan, kami menuntut Presiden Joko Widodo mengutamakan kepentingan rakyat daripada melayani kepentingan segelintir kelompok saja, dengan cara tidak tebang pilih mengambil kebijakan dalam hal pemberantasan korupsi.”

Hari ini, bangsa dan rakyat Indonesia dirundung duka ganda. Duka pertama, Presiden BJ Habibie, peletak dasar demokrasi di era transisi, meninggalkan bangsa dan rakyat selama-lamanya. “Duka kedua, yang ironis, penerus BJ Habibie yakni Presiden Joko Widodo sepakat melakukan pembahasan revisi UU KPK bersama DPR, yang akan membawa kerja pemberantasan korupsi ke tiang gantungan!” tegas AMM DIY.

WhatsApp Image 2019-09-12 at 22.04.22 (1)

Berikut pernyataan sikap Angkatan Muda Muhamammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (IMM, IPM, PM, NA):

  1. AMM DIY menolak segala bentuk upaya pelemahan KPK dalam kegiatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
  2. AMM DIY menganggap perumusan revisi UU KPK terlalu dipaksakan dan dilakukan tanpa transparansi dan keterlibatan masyarakat umum.
  3. AMM DIY menolak pelantikan terhadap anggota DPR RI yang mendukung revisi UU KPK, sebab telah mengkhianati masyarakat yg diwakilinya.
  4. AMM DIY menuntut Presiden Jokowi untuk bersikap sebagaimana harusnya Presiden, yakni mengutamakan kepentingan rakyat daripada segelintir kelompok saja, dengan cara tidak tebang pilih mengambil kebijakan dalam hal pemberantasan korupsi. (ribas)

Baca juga:

Presiden Harus Mengambil Inisiatif Mengakhiri Polemik Revisi UU KPK

Muhammadiyah-KPK Tandatangani MoU Anti Korupsi

Majelis Hukum dan HAM: RKUHP Operasi Senyap Lemahkan KPK

Tags: AMMKPKmuhammadiyah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Menumbuhkan Kultur Enterpreneurship PesantrenMu Melalui Logmart
Berita

Menumbuhkan Kultur Enterpreneurship PesantrenMu Melalui Logmart

9 April, 2021
Ketua PWM Resmikan Logmart Karawang, Pertama di Jawa Barat
Berita

Ketua PWM Resmikan Logmart Karawang, Pertama di Jawa Barat

9 April, 2021
UMP Mantapkan Kerjasama dengan Suara Muhammadiyah
Berita

UMP Mantapkan Kerjasama dengan Suara Muhammadiyah

9 April, 2021
Next Post
Pengalaman Toleransi Beragama Indonesia Menginspirasi Uni Eropa

Pengalaman Toleransi Beragama Indonesia Menginspirasi Uni Eropa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In