• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Senin, April 19, 2021
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Jerman Larang Pemakaian Hijab bagi Peserta Magang di Pengadilan

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
2 Maret, 2020
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Jerman Larang Pemakaian Hijab bagi Peserta Magang di Pengadilan

Dok Press From

Share

BERLIN, Suara Muhammadiyah – Pengadilan tertinggi Jerman pada hari Kamis (27/02) telah menetapkan pelarangan jilbab bagi peserta magang pengacara yang Muslim di pengadilan, dilaporkan Al Jazeera. Hal ini dilakukan atas dasar alasan mempertahankan netralitas agama dalam pengadilan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Federal ini terbit setelah  seorang peserta magang hukum kelahiran Frankfurt berdarah Jerman-Maroko mengajukan keberatan dan menolak terhadap peraturan negara bagian Hesse, Jerman.

Baca Juga

Dunia Luar di Mata Muhammadiyah Awal

Busana Muslimahku, Ekspresi Hak Beragamaku

Berdasarkan keputusan, peserta yang memilih tetap mengenakan jilbabnya tidak diizinkan untuk menjalankan tugasnya di posisi yang membiarkan mereka terlihat bertindak sebagai perwakilan dari pengadilan atau perwakilan negara bagian.

Hal ini berarti, misalnya, bahwa peserta magang yang mengenakan jilbab tidak diperbolehkan untuk duduk di jejeran kursi hakim ketika mereka mengamati proses sebuah persidangan seperti peserta magang lainnya, melainkan mereka hanya diperbolehkan untuk duduk pada jejeran kursi di antara pengamat pengadilan.

Selain itu juga, mereka tidak dapat memimpin sesi pengadilan apa pun, atau mengambil bukti dari saksi dalam proses persidangan.

Putusan ini kemudian diyakini akan berdampak pada debat yang lebih luas terkait masalah anti-Muslim di Jerman yang bahkan diketahui Jerman ialah negara dengan jumlah 4,5 juta Muslim. Perdebatan akan kian meluas mengingat aturan tentang penggunaan jilbab ini berbeda di antara 16 negara bagian.

Namun, secara hukum nasional, Jerman telah melarang semua pegawai sipil untuk menutupi wajah merekam termasuk dengan niqab dan burka, kecuali untuk alasan kesehatan dan keselamatan seperti contohnya pemadam kebakaran yang mengenakan alat bantu pernapasan. Selian dari itu, tidak ada larangan nasional terhadap pegawai negeri sipil yang mengenakan jilbab.

Pengadilan buruh Berlin pada tahun 2018 melarang seorang guru yang mengenakan jilbab dari mengajar di sekolah dasar, tetapi ia malah masih dapat terus mengajar siswa-siswa kejuruan yang lebih tua di sebuah sekolah menengah negeri di ibukota Jerman. (ran)

Tags: HijabJermanMancanegara
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

muhammadiyah malaysia
Jejak Persyarikatan

Dunia Luar di Mata Muhammadiyah Awal

9 Maret, 2021
Seperti Apakah Busana Muslimah Yang Islami
Opini

Busana Muslimahku, Ekspresi Hak Beragamaku

8 Februari, 2021
Organisasi Muslim India Tawarkan Gedung untuk Karantina Pasien Covid-19
Berita

Organisasi Muslim India Tawarkan Gedung untuk Karantina Pasien Covid-19

15 April, 2020
Next Post
Gelar Pengembangan Profesi, STKIP Muhammadiyah Kalabahi Jawab Keresahan Guru Non Sertifikasi di Desa

Socializing the New Student Admission in the Church

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In