• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Kamis, Mei 19, 2022
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Musafir Menjadi Imam Shalat bagi Orang Muqim

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
11 Maret, 2020
in Tanya Jawab Agama
Reading Time: 1 min read
A A
0
Fatwa Tarjih: Shalat Jumat di Ruang Aula Sekolah

Ilustrasi

Share

Pertanyaan:

Bila dalam perjalanan kita meniatkan untuk shalat jamaah secara jamak qashar kemudian pada saat kita tengah shalat ada makmum ikut shalat padahal tidak tahu kita sedang jamak qashar. Sahkah shalat makmum tersebut? Sebagai contoh jamak dhuhur ashar secara qashar ada makmum ikut shalat jamaah niat shalat dhuhur saja.

Baca Juga

Alhamdulillah, Muslim Australia akan Kembali Shalat Berjamaah

Teknis Menggantikan Imam yang Batal

Awaluddin Azmi, Shalatiga [disidangkan pada Jum’at, 23 Muharram 1439 H / 13 Oktober 2017 M]

Jawaban :

Kami informasikan terlebih dahulu bahwa jawaban dari pertanyaan ini pernah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 06, Tahun ke-99/2014, dengan redaksi yang berbeda.

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa pada saat melakukan safar, Rasulullah-lah yang menjadi imam bagi jamaah yang mukim.

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَهِدْتُ مَعَهُ الْفَتْحَ فَأَقَامَ بِمَكَّةَ ثَمَانِي عَشْرَةَ لَيْلَةً لَا يُصَلِّي إِلَّا رَكْعَتَيْنِ وَيَقُولُ يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ [رواه أبو داود].

“Dari ‘Imran bin Hushain (diriwayatkan) dia berkata; Aku berperang bersama Rasulullah saw, dan aku juga menyaksikan bersama beliau ketika pembebasan kota Makkah, beliau bermukim di Makkah selama delapan belas hari, dan tidaklah beliau mengerjakan shalat, kecuali hanya dua rakaat, lalu beliau bersabda: Wahai para penduduk (asli), shalatlah kalian empat rakaat, sebab kami ini adalah para musafir” [HR. Abu Dawud No. 1040].

Sesuai dengan hadis di atas, adalah dibolehkan seorang musafir menjadi imam shalat bagi jamaah yang muqim. Dalam hal demikian, musafir bisa melakukan qasar (shalat dua rakaat), sementara bagi jamaah yang muqim dan menjadi makmum harus menambahkan dua rakaat lanjutannya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Artikel ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 23 Tahun 2018

Tags: shalat berjamaahTamu Menjadi Imam Shalattanya jawab agama
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Alhamdulillah, Muslim Australia akan Kembali Shalat Berjamaah
Berita

Alhamdulillah, Muslim Australia akan Kembali Shalat Berjamaah

10 Oktober, 2021
Imam
Tanya Jawab Agama

Teknis Menggantikan Imam yang Batal

18 Maret, 2021
Pemandangan yang Indah, Suami-Istri Berjamaah di Pinggir Pedestrian Australia
Beranda

Pemandangan yang Indah, Suami-Istri Berjamaah di Pinggir Pedestrian Australia

23 November, 2020
Next Post
Mengenal Lebih Dekat LGBT dan HIV/AIDS dari Perspektif Islam

Paham Demokrasi dan HAM Liberal

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In