• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Selasa, Maret 9, 2021
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

PDM Pemalang Melarang Penggunaan AUM Untuk Shalat Idulfitri 1441 H

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
17 Mei, 2020
in Berita
Reading Time: 1min read
A A
0
PDM Pemalang Melarang Penggunaan AUM Untuk Shalat Idulfitri 1441 H
Share

Terlepas dari perdebatan tentang shalat idulfitri 1441 H yang akan datang, Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah bersikap jelas. Yakni menghimbau masyarakat umum untuk tidak menyelenggarakan shalat idulfitri secara berjamaah dengan melibatkan banyak jamaah. Himbauan ini dibuat untuk mencegah penyebaran covid-19.

PP Muhammadiyah /juga mengingatkan seluruh warga Muhammadiyah beserta seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari Pusat sampai Ranting dan jama’ah untuk mematuhi dan mengikuti serta memedomani tuntunan tersebut sebagai wujud garis kebijakan organisasi ini untuk berada dalam satu barisan yang kokoh (QS Ash-Shaff: 4).

Baca Juga

Ikhtiar Melawan Pandemi, Muhammadiyah Gelar Vaksinasi

Membangun Kohesi Umat Islam

Menindaklanjuti surat edaran PP Nomor 04/EDR/I.0/E/2020, Tentang Tuntunan Shalat Idulfitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19 tersebut, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pemalang bersikap tegas dengan menerbitkan surat instruksi nomor 063/INS/III.0/e/2020. Surat  bertarikh 23 ramadhan 1441 H/ 16 mei 2020 M tersebut ditujukan kepada PRM, PCM, Ortom, Pimpinan Majelis Lembaga dan Pimpinan AUM di Kabutaten Pemalang. Surat ini secara tegas mengistrusksikan agar semua keluarga besar Muhammadiyah di Pemalang mengikuti surat edaran PP Muhammadiyah tentang Tentang Tuntunan Shalat Idulfitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19 tersebut sebagai bentuk loyalitas terhadap persyarikatan Muhammadiyah.

Surat yang ditandatangani Abdul Muin Malilang selaku Ketua PDM dan Urip Widodo selaku sekretaris PDM itu juga melarang pemberian izin penggunaan Amal Usaha Muhammadiyah baik seperti sekolah, masjid, mushalla, dan yang lainnya berikut halamannya untuk kegiatan shalat idulfitri 1441 H (mjr-8)

Tags: muhammadiyahPDM Pemalangshalat idulfitri
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Ikhtiar Melawan Pandemi, Muhammadiyah Gelar Vaksinasi
Berita

Ikhtiar Melawan Pandemi, Muhammadiyah Gelar Vaksinasi

9 Maret, 2021
Membangun Kohesi Umat Islam
Berita

Membangun Kohesi Umat Islam

8 Maret, 2021
Memahami Watak Gerakan Muhammadiyah
Kolom

Trisula Baru Gerakan Muhammadiyah

8 Maret, 2021
Nabi Muhammad SAW (17), Pemboikotan Orang-Orang Quraisy
Kisah

Nabi Muhammad SAW (17), Pemboikotan Orang-Orang Quraisy

8 Maret, 2021
Logmart Kembali Buka 2 Outlet Terbaru
Berita

Logmart Kembali Buka 2 Outlet Terbaru

8 Maret, 2021
Peresmian Masjid Al-Ukhuwah
Berita

Masjid Al-Ukhuwah yang Megah, Diresmikan Ketum PP Muhammadiyah

8 Maret, 2021
Next Post
Lazismu Aceh dan Bank Mega Syariah Perhatikan Kehidupan UMKM

Lazismu Aceh dan Bank Mega Syariah Perhatikan Kehidupan UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In