• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Minggu, Juli 3, 2022
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

PP Muhammadiyah: RUU HIP Tidak Perlu Dilanjutkan

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
15 Juni, 2020
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti

Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengkaji dengan seksama materi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sekarang dalam pembahasan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Berdasarkan kajian tahap pertama Tim Pengkajian Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah Undang-Undang. Terutama dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Baca Juga

Sinergi Media Humas PTMA se-Indonesia dan Suara Muhammadiyah

Aikko, Aplikasi Deteksi Stunting Karya Mahasiswa UM Surabaya

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ungkap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam Konferensi Pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang RUU HIP di Aula KH Ahmad Dahlan Gedung PP Muhammadiyah Jakarta, Senin (15/6).

Turut Hadir Ketua PP Muhammadiyah Dr Anwar Abbas, Bendahara Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Suyatno, MPd, Majelis Hukum dan Ham PP Muhammadiyah Prof Dr Syaiful Bakhri, MH, dan Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Dr Yono Reksoprodjo.

Menurut Mu’ti, secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat. Landasan perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur dalam TAP MPRS No. 20 Tahun 1966 Juncto TAP MPR No. 5/MPR Tahun 1973, TAP MPR Nomor 9 Tahun 1978 dan TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000 beserta beberapa Undang-Undang turunannya sudah sangat memadai.

“Maknanya Peraturan Perundang-undangan dibuat karena benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” imbuhnya.

Meniadakan atau tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 menjadi salah satu pertimbangan dalam RUU HIP juga termasuk masalah serius. “Padahal dalam TAP MPR tersebut pada Poin A, Menimbang, bahwa paham atau ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme pada hakikatnya bertentangan dengan Pancasila,” katanya.

Sementara itu, bagi orang yang Berketuhanan yang Maha Esa serta beragama, semua amanat harus dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Yang Maha Kuasa.

Bangsa Indonesia perlu belajar dari dua pengalaman sejarah kekuasaan di masa lalu. Yaitu ketika perumusan Perundang-Undangan atau penerapan kebijakan Ideologi Pancasila disalahgunakan dan dijadikan instrumen kekuasaan yang bersifat monolitik oleh penguasa

DPR, Pemerintah dan Bangsa Indonesia hendaknya tidak mengulangi kesalahan sejarah tersebut. Karena jelas bertentangan dengan Pancasila dan merugikan kepentingan seluruh hajat hidup rakyat Indonesia dalam mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau agar semua pihak di tubuh bangsa tetap tenang dan memupuk kebersamaan dalam semangat persatuan Indonesia. Semoga Allah SwT melindungi segenap bangsa Indonesia,” pungkasnya. (Riz)

Muhammadiyah Kaji RUU HIP Agar Tak Menyimpang

Selengkapnya Pernyatan Pers PP Muhammadiyah tentang RUU HIP

Tags: Abdul Mu'timuhammadiyahRUU HIP
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Sinergi Media Humas PTMA se-Indonesia dan Suara Muhammadiyah
Berita

Sinergi Media Humas PTMA se-Indonesia dan Suara Muhammadiyah

2 Juli, 2022
Aikko, Aplikasi Deteksi Stunting Karya Mahasiswa UM Surabaya
Berita

Aikko, Aplikasi Deteksi Stunting Karya Mahasiswa UM Surabaya

2 Juli, 2022
Perkuat Kerja Sama Pengembangan Wisata Halal
Berita

Perkuat Kerja Sama Pengembangan Wisata Halal

2 Juli, 2022
Next Post
gerhana

Perbedaan Iftitah pada Shalat Fardu dan Shalat Sunah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In