• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, April 16, 2021
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Immawati PC IMM Malang Berharap Kekerasan Kepada Perempuan Selesai

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
17 Juli, 2020
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Immawati PC IMM Malang Berharap Kekerasan Kepada Perempuan Selesai
Share

MALANG, Suara Muhammadiyah – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tahun ini menarik pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditengah Pandemi Covid-19. Hal tersebut banyak mendapatkan komentar dan kritikan karena DPR memilih untuk menunda pembahasan. Berkaitan dengan hal tersebut, Immawati Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Malang Raya menyelenggarakan webinar yang membahas polemik RUU PKS tersebut (11/7).

Pembicara dalam acara tersebut Prof. Alimatul Qibtiyah selaku Komisioner Komnas Perempuan yang juga Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan PP Aisyiyah. Alimatul menjelaskan bahwa kekerasan seksual di lembaga pendidikan seperti fenomena gunung es. Banyak sekali kasus yang tidak dilaporkan oleh korban yang bersangkutan karena beberapa alasan demi kelangsungan akademik, adanya persepsi Aib, dan lain sebagainya.

Baca Juga

Momentum Milad, IMM Malang Raya Rilis Lagu Berjudul Arunaku

Diskuswati Nasional, Menanamkan Pemahaman Feminisme Islam

Di akhir penjelasan ia menekankan pentingnya keterlibatan lembaga pendidikan atau Perguruan Tinggi dalam menangani kasus kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan. Hal ini dimaksudkan demi terciptanya lingkungan pendidikan atau Perguruan Tinggi yang aman dan nyaman tanpa kekerasan seksual.

Selain itu, menurut catatan Komnas Perempuan pada bulan Januari hingga Mei tahun 2020, terdapat 542 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah rumah tangga hingga relasi personal, di mana ada  24% (170 kasus) merupakan kasus kekerasan seksual. Sementara pada ranah komunitas jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 226 kasus dan total 89% (203 kasus). “Perempuan harus berhati-hati dalam membagikan jejak digital yang dikirimkan kepada orang terdekat, karena berdampak pada ancaman penyebaran foto dan video digital kepada khalayak umum,” ujarnya.

Menurutnya, RUU PKS yang dibahas DPR mengatur kejahatan dan tidak mengatur kesusilaan. Terkait kesusilaan sudah diatur di peraturan perundang-undangan yang lain. Sehingga tugas RUU PKS melengkapi UU sebelumnya terkait dengan penghapusan kekerasan seksual.

Dari beberapa hal yang diskusikan terkait penghapusan kekerasan seksual, Bidang Immawati PC IMM Malang Raya menyatakan sikap dalam press release. Terdapat tiga point penekanan, yaitu mendesak para anggota DPR RI dan seluruh pemangku kebijakan untuk membahas RUU di tahun 2021 dengan catatan, (1) Tetap mempertimbangkan kembali pasal-pasal yang dianggap dapat menimbulkan kontrovensi dikemudian hari. (2) Mendesak pihak-pihak yang terlibat untuk memperbaiki substansi dan penulisan RUU dan Naskah Akademik yang bermasalah, multi-tafsir, dan salah pengetikan. (3) Memasukkan klausul tentang Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) didalam RUU PKS. (atika/diko)

Tags: PC IMM Malang RayaperempuanStop Kekerasan
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Momentum Milad, IMM Malang Raya Rilis Lagu Berjudul Arunaku
Berita

Momentum Milad, IMM Malang Raya Rilis Lagu Berjudul Arunaku

24 Maret, 2021
Diskuswati Nasional, Menanamkan Pemahaman Feminisme Islam
Berita

Diskuswati Nasional, Menanamkan Pemahaman Feminisme Islam

25 Januari, 2021
Sumber Makanan Sehat dan Bergizi
Wawasan

Perempuan, Gizi dan Kesehatan Spiritual (2)

23 Desember, 2020
Next Post
Muhammadiyah Istikamah Menjaga Persatuan Bangsa

Sidang Tanwir Daring dan Tunda Muktamar, Haedar Nashir: Karena Alasan Kemanusiaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In