• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Kamis, April 22, 2021
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Waspada Tiga Alasan Pelaku Korupsi Menurut Direktur KPK

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
4 November, 2020
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Waspada Tiga Alasan Pelaku Korupsi Menurut Direktur KPK

Webinar Pencegahan Korupsi UMS dengan KPK

Share

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah – Kasus pidana korupsi di Indonesia tak kunjung hilang, sebuah data menunjukan dari tahun 2004 – Juli 2020 Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sebanyak 1.032 kasus.

Adapun jenis perkara korupsi yang kerap dilakukan yaitu penyuapan sebanyak 683, pengadaan barang atau jasa sebanyak 206, dan beberapa perkara lainnya seperti penyalah gunaan anggaran dan perijinan.

Baca Juga

Masjid KH Mas Mansur UMS Terbuka untuk Masyarakat

Selamat! 3 Prodi UMS Raih Akreditasi Internasional

Hal tersebut disampaikan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono, dalam Webinar yang diselenggarakan oleh Bagian Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu (28/10).

Menariknya, Giri menyebutkan pelaku tindak pidana korupsi memiliki latar belakang pendidikan tinggi (well educated). Tak Jarang mereka (koruptor) telah menamatkan pendidikan S3 atau program Doktor. “Alasan mereka melakukan Korupsi minimal ada 3 alasan yaitu Rasionalisasi, Oportunity (peluang), presure (tekanan),” ungkapnya.

Sehingga pendidikan anti korupsi perlu dikenalkan sejak dini kepada para masyarakat. Usaha ini sebagai bentuk menjaga integritas pendidikan dan untuk mewaspadai tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut Komisaris KPK tersebut menyebutkan dari tahun 2018 – 2019, kesadaran pendidikan anti korupsi dinilai terus membaik. “Kondisi CPI KPK pada tahun 2019 adalah sebesar 40, yang mengalami kenaikan 2 poin jika dibandingkan dengan tahun 2018” terang Giri.

Terakhir, Giri menutup dengan mengutip pendapat dari Novel Baswedan dalam Koran Tempo 15 April 2017 yaitu “Berani tidak mengurangi umur, takut juga tidak akan menambah umur. Jadi kita tidak boleh menyerah. Jangan menjadi takut karena anda akan menjadi orang yang tidak berguna”.

Seminar yang digelar secara online tersebut diikuti sekitar 250 peserta dari unsur mahasiswa. Dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Pengkaderan UMS yakni Prof. Taufik, S.Psi., M.Si., Ph.D. Dia mengatakan Webinar ini sebagai penyamaan frekuensi dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Korupsi ini tidak hanya terkait uang. Kaitannya dlaam dunia pendidikan contohnya plagiarisme, yang merupakan tindakan ketidak jujuran, sehingga sama dengan tindakan korupsi” ujar Taufik dalam sambutannya. (Risqi)

Tags: alasan korupsianti korupsiUMS
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Masjid KH Mas Mansur
Berita

Masjid KH Mas Mansur UMS Terbuka untuk Masyarakat

15 April, 2021
UMS edutorium
Berita

Selamat! 3 Prodi UMS Raih Akreditasi Internasional

7 April, 2021
literasi
Berita

Perlu Konsistensi, Langkah Sederhana Ini Bisa Meningkatkan Literasi Mahasiswa

30 Maret, 2021
Next Post
Dua Sekolah Sharing Belajar ke SMK Mutu Tegal

Dua Sekolah Sharing Belajar ke SMK Mutu Tegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In