• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Rabu, April 14, 2021
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Dosen UHAMKA: Alih Teknologi Perlu Menjadi Prioritas

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
30 Desember, 2020
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Alih Teknologi Uhamka

Kampus Uhamka Jakarta

Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Kewajiban investor asing untuk melakukan alih teknologi dan transfer pengetahuan dalam UU Cipta Kerja perlu menjadi prioritas. Dengan adanya alih teknologi tidak dapat dikesampingkan dan diharapkan dapat meningkatkan skill serta kompetensi tenaga kerja Indonesia.

Demikian disampaikan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Faozan Amar. “Negara kita bukan hanya menjadi obyek tapi subyek dalam hal penguasaan teknologi. Apalagi SDM kita melimpah. Alih teknologi ini akan meningkatkan skill dan kompetensi tenaga kerja lokal dan akhirnya mengambil alih pekerjaan utama yang sebelumnya dipegang tenaga kerja asing,” ungkapnya, Rabu (30/12).

Baca Juga

Giat KKN Tematik Ala Mahasiswa Pendidikan Matematika UHAMKA

Webinar KALBU-BK FKIP UHAMKA Peduli Negeri

Faozan menyebutkan, dalam UU Cipta Kerja memang dibuka kran untuk tenaga kerja asing ke Indonesia. Namun tetap dibatasi, yakni hanya untuk bidang-bidang tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal karena kurangnya skill dan kompetensi yang dimiliki.

Artinya penggunaan tenaga kerja asing juga sangat dibutuhkan di Indonesia karena dapat mempercepat proses pembangunan nasional yang tersendat karena kompetensi pekerja lokal yang terbatas. Solusinya, alih teknologi dan penggunaan tenaga kerja lokal sebagai pendamping.

Dengan adanya pertumbuhan investasi, kata Faozan, Indonesia akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang juga sekaligus dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19. Artinya, keberadaan UU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan para investor, tapi juga keuntungan bagi tenaga kerja lokal.

“Di masa pandemi ini, Indonesia mengalami dampak buruk dari sektor ekonomi. UU Cipta Kerja inilah yang akan membuka lapangan pekerjaan yang besar,” ujar Faozan. Jika tidak ada terobosan UU Cipta Kerja ini, maka Indonesia akan kalah dengan negara-negara lainnya.

“Di negara manapun akan melakukan hal yang sama. Kalau kita tidak melakukan maka kita akan ketinggalan dari negara lain seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan sebagainya,” pungkasnya. (FA)

Tags: alih teknologiUHAMKAuu cipta kerja
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Giat KKN Tematik Ala Mahasiswa Pendidikan Matematika UHAMKA
Berita

Giat KKN Tematik Ala Mahasiswa Pendidikan Matematika UHAMKA

4 Maret, 2021
Webinar KALBU-BK FKIP UHAMKA Peduli Negeri
Berita

Webinar KALBU-BK FKIP UHAMKA Peduli Negeri

24 Februari, 2021
Perlu Perlindungan Hukum dan Keadilan Sosial dalam RPP UU Cipta Kerja
Berita

Perlu Perlindungan Hukum dan Keadilan Sosial dalam RPP UU Cipta Kerja

7 Januari, 2021
Next Post
Inovasi Kewirausahaan lewat ‘Muslim Technopreneur’ dan ‘Kampung Halal’

Inovasi Kewirausahaan lewat ‘Muslim Technopreneur’ dan ‘Kampung Halal’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In