• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Minggu, April 11, 2021
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Muhammadiyah: Pemerintah Harus Tegas Kepada Semua yang Tidak Tertib, Jangan Hanya kepada FPI

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
30 Desember, 2020
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Islah Abdul Mu'ti FPI

Abdul Mu'ti di Acara Pengajian Rutin UMM

Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Muhammadiyah meminta agar Pemerintah harus tegas kepada semua pihak yang tidak tertib, jangan hanya kepada Front Pembela Islam (FPI). Hal ini berkaitan dengan pengumuman pelarangan FPI sebagaimana diumumkan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan jika alasan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) yang masa berlakunya sudah habis maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.

Baca Juga

DPP Launching Buku IMM Era 4.0

PCIM Malaysia Terlibat dalam Inisiasi Pendidikan bagi Anak Pekerja Migran Indonesia

“Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?,” ungkap Abdul Mu’ti, Rabu (30/12).

Dirinya berharap Pemerintah dapat bersikap adil. “Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada Ormas lain yang tidak memiliki SKT, Ormas itu juga harus ditertibkan,” tegas Mu’ti.

Demikian halnya kalau ada Ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping, dan main hakim sendiri. “Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” tambahnya.

Abdul Mu’ti juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam.  “Tapi menegakkan hukum dan peraturan. Yang penting Pemerintah berlaku adil. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua,” tandas Abdul Mu’ti.

Pelarangan FPI

Dalam konferensi pers pada Rabu (30/12/2020), Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan pelarangan FPI. Menko Polhukam membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar serta adanya indikasi mendukung ISIS.

“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ungkap Menko Polhukam Mahfud Md. (Riz)

Tags: FPIMahfud MDmuhammadiyahpelarangan fpi
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

imm 4.0
Berita

DPP Launching Buku IMM Era 4.0

10 April, 2021
PCIM Malaysia Terlibat dalam Inisiasi Pendidikan bagi Anak Pekerja Migran Indonesia
Berita

PCIM Malaysia Terlibat dalam Inisiasi Pendidikan bagi Anak Pekerja Migran Indonesia

10 April, 2021
Menumbuhkan Kultur Enterpreneurship PesantrenMu Melalui Logmart
Berita

Menumbuhkan Kultur Enterpreneurship PesantrenMu Melalui Logmart

9 April, 2021
Next Post
IMM DIY Luncurkan Panduan Perkaderan Pandemi

IMM DIY Luncurkan Panduan Perkaderan Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In