• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Januari 27, 2023
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Muktamar
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Muktamar
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Serap Aspirasi RPP UU Cipta Kerja: Negara Harus Melihat Muhammadiyah sebagai Komponen Negara yang Strategis

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
7 Januari, 2021
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Serap Aspirasi UU Cipta Kerja

Serap Aspirasi UU Cipta Kerja

Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Dalam hal perizinan usaha di lingkungan persyarikatan secara umum masih mengalami kendala. Kendala utamanya adalah terkait dengan regulasi. Negara belum melihat dan menganggap Muhammadiyah sebagai sebuah komponen yang ikut perperan dalam penyerapan tenaga kerja, investasi, dan lain sebagainya. Melihat masalah ini, Indra N Fauzi selaku Anggota Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah meminta negara untuk hadir memperbaiki regulasi yang ada.

“Dalam dua tahun ini Muhammadiyah masih mengalami kendala dalam hal perizinan, karena pendekatan yang dipakai negara adalah korporasi,” ujar Indra dalam Agenda Serap Aspirasi RPP UU Cipta Kerja dengan tema “Perizinan Usaha, Pengelolaan Keuangan, dan Koperasi, Usaha Kecil dalam Lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah” pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga

Pertajam Kepiawaian Menulis, SMP Mugadeta Workshop Jurnalistik di Grha Suara Muhammadiyah

Tauhid Itu Meninggikan Allah dan Memperlakukan Semua Manusia Setara

Upaya mengubah paradigma bahwa Muhammadiyah juga ikut terlibat dalam pembukaan lapangan kerja sebagaimana juga telah dilakukan oleh negara menjadi sangat penting. Peran inilah yang harus dilihat oleh negara terhadap Muhammadiyah. Permasalahannya, negara belum melihat apa saja yang dilakukan Muhammadiyah di segala bidang sebagai sesuatu yang strategis dan memiliki nilai jual.

“Pada prinsipnya, hal-hal yang dilakukan negara adalah hal-hal yang tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat. Jika masyarakat mampu melakukan hal-hal yang dilakukan negara, maka seharusnya negara memberikan insentif pajak kepada masyarakat atau lembaga yang bersangkutan, khususnya Muhammadiyah yang telah berkiprah sejak sebelum bangsa ini berdiri,” tegas Indra.

Syauqi Soeratno, dari Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) mengungkapkan, RUU Cipta Kerja direkam oleh publik sebagai peraturan yang tidak memihak kepada ekonomi rakyat kecil. Hal inilah yang menjadi konsen utama Majelis Ekonomi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Dalam paparannya, Syauqi meminta negara untuk mendorong adanya harmonisasi antara perusahaan besar dengan UMKM. Perlu ada kesepakatan bersama tentang mana saja ranah yang dapat dikerjakan oleh perusahaan besar, dan daerah mana saja yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM. (diko)

Tags: muhammadiyahOmnibus Lawuu cipta kerja
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Pertajam Kepiawaian Menulis, SMP Mugadeta Workshop Jurnalistik di Grha Suara Muhammadiyah
Berita

Pertajam Kepiawaian Menulis, SMP Mugadeta Workshop Jurnalistik di Grha Suara Muhammadiyah

26 Januari, 2023
Tauhid Itu Meninggikan Allah dan Memperlakukan Semua Manusia Setara
Berita

Tauhid Itu Meninggikan Allah dan Memperlakukan Semua Manusia Setara

26 Januari, 2023
kader
Pediamu

Makna Kader

25 Januari, 2023
Next Post
FKIP Unismuh dan Institut Teknologi Kanazawa Jepang Gelar Program Digital Bersama

FKIP Unismuh dan Institut Teknologi Kanazawa Jepang Gelar Program Digital Bersama

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Muktamar

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In