• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Rabu, April 14, 2021
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: Kremasi Warga Muslim Korban Covid-19, Srilanka Langgar HAM

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
14 Januari, 2021
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Kremasi

Ketua Bidang HLNKI MUI Pusat Prof Dr Sudarnoto Abdul Hakim, MA

Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Sehubungan dengan berita bahwa Pemerintah Srilanka telah mengeluarkan peraturan untuk kremasi jenasah seluruh warga Srilanka korban Covid19, termasuk warga muslim, dengan ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI)  menyampaikan pandangan dan protes.

“Dalam rangka melaksanakan peran Himayatul Ummat (melindungi Ummat), MUI sebagai wakil umat Islam menyampaikan protes kepada Pemerintah Srilanka yang telah mengeluarkan peraturan tanpa mengindahkan hak asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim,” ungkap Ketua Bidang HLNKI MUI Pusat Prof Dr Sudarnoto Abdul Hakim, MA, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga

Insiden Pembakaran Pesantren Al-Furqon, MUI Berharap Semua Pihak Tidak Terpancing Isu Menyesatkan

MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal, Muhammadiyah: Jika BPOM Nyatakan Aman, Masyarakat Tidak Perlu Ragu

Peraturan itu selain bertentangan dengan keyakinan agama Islam, juga bertentangan dengan hukum HAM Internasional, yaitu Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya. Serta Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 (1) juga menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.

Diakui bahwa setiap Negara mempunyai hak untuk membuat peraturan, termasuk peraturan yang terkait pengurusan jenazah korban wabah Covid19 yang sedang melanda seluruh dunia saat ini. Namun,  semua Negara, termasuk Srilanka, haruslah membuat peraturan pengurusan jenasah korban covid19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim.

Pemerintah Indonesia sendiri telah membuat peraturan tentang pengurusan korban covid19 sesuai dengan agama yang diyakini dan dipeluk oleh warga Negara. Dan MUI telah menerbitkan Fatwa khusus terkait dengan pengurusan jenazah Covid19  ini.

Sehubungan dengan itu, MUI mendesak agar Pemerintah Srilanka membatalkan peraturan yang melanggar HAM tersebut  dan mengganti peraturan yang menghormati  hak kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.

Untuk itu, MUI mendesak kepada Pemerintah Srilanka agar melakukan konsultasi kepada kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.

MUI meminta pemerintah RI, melalui Kementerian Luar  Negeri  RI, untuk melanjutkan protes MUI yang  mewakili  concern Umat Islam seluruh  Indonesia ini kepada Pemerintah Srilanka.(Riz)

Tags: KremasiMUISrilankaSudarnoto Abdul Hakim
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

MUI
Berita

Insiden Pembakaran Pesantren Al-Furqon, MUI Berharap Semua Pihak Tidak Terpancing Isu Menyesatkan

10 Januari, 2021
Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Menteng jakarta
Berita

MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal, Muhammadiyah: Jika BPOM Nyatakan Aman, Masyarakat Tidak Perlu Ragu

9 Januari, 2021
Dr H Anwar Abbas, MM Dok SM
Pedoman

Bank Syariah Indonesia Dan Amanat Konstitusi

22 Desember, 2020
Next Post
Webinar Mu’allimaat – PP NA Strategi Pengasuhan Positif di Era Digital

Webinar Mu’allimaat – PP NA: Strategi Pengasuhan Positif di Era Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In