• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Rabu, April 21, 2021
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Prof Mukti Fajar: Jadi Ketua KY bagian dari Amar Makruf Nahi Mungkar

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
21 Januari, 2021
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Prof Mukti Fajar

Prof Mukti Fajar (kiri) terpilih sebagai Ketua KY

Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Mukti Fajar ND,SH,MHum terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY). Pemilihan Prof Mukti Fajar dilakukan melalui hasil voting anggota Komisi Yudisial yang diadakan pada hari Senin 18 Januari 2021. Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah melantik tujuh nama anggota Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Periode 2021-2023 pada tanggal 21 Desember 2020.

Prof Mukti Fajar menyampaikan motivasi dorongan untuk menjadi komisioner Komisi Yudisial periode 2021-2023 ini adalah bagian dari amar makruf nahi mungkar. Staf Ahli Rektor UMY ini ingin terjun langsung ke dalam praktik dunia hukum dengan maksud untuk ikut memperbaiki, membenahi serta memberikan sumbangsih dalam sistem peradilan hukum yang ada di Indonesia.

Baca Juga

Harapan PP Muhammadiyah pada Ketua Komisi Yudisial

Prof Mukti Fajar: Akademisi Muhammadiyah Terpilih Anggota Komisi Yudisial

“Ada beberapa motivasi, mengapa saya bersedia diamanahi sebagai Ketua Komisi Yudisial pada Periode 2021-2023 ini, pertama karena saya melihat adanya gap antara ilmu hukum yang saya ajarkan di kelas dengan praktik di lapangan, sehingga masih banyak hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga menyebabkan lembaga peradilan kurang mendapatkan kepercayaan publik,” papar Prof Mukti Fajar, Kamis (21/1/2021).

Selain itu juga, Prof Mukti Fajar menjelaskan bahwa pentingnya terjun langsung untuk melihat fakta-fakta empiris permasalahan dari beberapa fenomena persoalan sistem peradilan di Indonesia. Sekaligus mencoba berkontribusi ikut menyelesaikan problematika hukum yang terjadi di Indonesia.

“Ini menjadi tugas moral seorang akademisi, selain mengajarkan teori-teori di kelas atau forum akademik, juga harus terlibat dalam memberikan solusi berbagai persoalan praktik hukum yang belum ideal”. Sebagai kader Muhammadiyah Prof Mukti Fajar menegaskan “Kerja nyata ini adalah bagian dari amar makruf nahi mungkar khususnya di bidang hukum untuk berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan Hukum di Indonesia,” tambahnya.

Komitmen Prof Mukti Fajar

Terkait misi dalam satu periode ke depan pada Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof Mukti Fajar menjelaskan bahwa tugas Ketua KY adalah menjalankan komitmen dari ke-7 komisioner Komisi Yudisial dalam dua hal yang bersifat internal dan juga eksternal.

Problem internal yang menjadi target para komisioner yang beliau pimpin adalah membenahi tatakelola organisasi melalui reformasi birokrasi agar Komisi Yudisial dapat secara optimal melayani masyarakat para pencari keadilan. Sedangkan di bidang eksternal mencoba untuk menjalin sinergi dengan Mahkamah Agung.

Kolaborasi tersebut sangat diperlukan untuk melakukan tugas pengawasan bersama, dimana Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal dan Mahkamah Agung pengawas internal Hakim,” demikian jelasnya.

“Namun kerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya seperti Kementrian dan DPR, khususnya Komisi III untuk berdiskusi dan membahas permasalahan hukum yang berkembang juga diperlukan, agar melahirkan ide-ide dan pencerahan sebagai strategi Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugasnnya,” tambahnya.

Prof Mukti Fajar pun akan berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan tidak untuk mencari sensasional. Ia tidak ingin terbawa arus dengan para pejabat yang gemar dengan asal memberikan pendapat melalui media sosial yang memancing kontroversial sehingga membingungkan masyarakat. ”Sejak awal saya telah berkomitmen untuk bekerja secara profesional sebagai bentuk tugas moral saya sebagai akademisi hingga akhir periode jabatan saya nanti,” ungkapnya.

Akhirnya Prof Mukti Fajar berpesan kepada para praktisi dan penstudi hukum, untuk mempelajari ilmu hukum dengan sungguh sungguh dan mengimplementasikannya secara benar.  “Hukum di Indonesia akan menjadi baik jika praktik hukum berjalan sesuai dengan ilmu hukum,” pungkasnya .(Sofia)

Tags: ketua kyKomisi Yudisialmukti fajarprof mukti fajar
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Harapan PP Muhammadiyah pada Ketua Komisi Yudisial
Berita

Harapan PP Muhammadiyah pada Ketua Komisi Yudisial

19 Januari, 2021
Prof Mukti Fajar
Berita

Prof Mukti Fajar: Akademisi Muhammadiyah Terpilih Anggota Komisi Yudisial

11 Desember, 2020
Ketua Komisi Yudisial: Jihad Konstitusi sebagai Jalan Muhammadiyah Mewujudkan Keadilan Sosial
Berita

Ketua Komisi Yudisial: Jihad Konstitusi sebagai Jalan Muhammadiyah Mewujudkan Keadilan Sosial

10 Februari, 2017
Next Post
Zona Gempa Megathrust

Zona Gempa Megathrust dan Kesiapan Mitigasi Sekolah Kita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In