• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Kamis, April 15, 2021
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result
Home Tanya Jawab Agama

Teknis Menggantikan Imam yang Batal

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
18 Maret, 2021
in Tanya Jawab Agama
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Imam

Foto Dok Ilustrasi

Share

Teknis Menggantikan Imam yang Batal

Pertanyaan:

Baca Juga

Meluruskan dan Merapatkan Saf Salat

Menarik Jamaah dari Shaf Depan Agar Tidak Shalat Sendiri

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Saya Achmad Zamroni dari PRM Pandak Barat, Bantul. Izin bertanya:

2. Bagaimana teknis cara menggantikan imam yang batal ketika memimpin salat berjamaah, tapi posisi salat tidak sedang berdiri (misalnya rukuk, sujud atau duduk)?

Achmad Zamroni, PRM Pandak Barat Bantul (Disidangkan pada Jumat, 19 Zulhijah 1439 H / 31 Agustus 2018)

Jawaban:

Mengenai pertanyaan kedua, yaitu tentang teknis menggantikan imam yang batal saat posisi imam rukuk, sujud atau sedang duduk. Dalam hal ini, istilah untuk pergantian imam oleh makmum disebut dengan istikhlaf. Secara umum, cara menggantikan imam yang batal saat posisi berdiri, rukuk, sujud maupun duduk adalah dengan sang imam membatalkan salat, keluar dari jamaah, dan menunjuk salah seorang di belakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam hingga salat selesai.

Dalil masalah ini adalah peristiwa yang dialami Umar bin Khattab r.a ketika beliau ditusuk oleh Abu Lukluk al-Majusi. ‘Amr bin Maimun menceritakan, di pagi peristiwa penusukan itu, aku berdiri (di saf kedua,) dan tidak ada orang, aku mendengar Umar, selain Ibnu Abbas r.a. Ketika beliau bertakbir memulai salat, kemudian saya mendengar beliau mengatakan, “Ada anjing yang menggigitku” ketika beliau ditusuk. Lalu Umar menarik Abdurrahman bin Auf untuk maju dan beliau mengimami para sahabat dengan salat yang ringan. [HR. al-Bukhari dan Ibnu Hibban].

Imam asy-Syaukani menjelaskan, riwayat Umar ini menjadi dalil bahwa imam boleh menunjuk penggantinya, ketika dia mengalami uzur yang mengharuskannya meninggalkan salat. Hal ini karena sikap para sahabat yang menyetujui praktik Umar ketika itu, tanpa ada pengingkaran seorang pun dari mereka, sehingga statusnya ijma‘ (Nailul-Authar, 3/215).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ketika imam batal atau sedang mengalami uzur, baik dalam posisi berdiri, rukuk, sujud maupun duduk, maka imam keluar dari jamaah dan menarik atau memberi isyarat kepada salah seorang makmum yang ada di belakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam. Jika posisi imam yang batal saat berdiri, mungkin tanpa menarik dan memberikan isyarat, secara otomatis makmum yang ada di belakangnya maju untuk menggantikannya. Sedangkan jika posisi imam yang batal saat rukuk atau sujud maka imam perlu memberikan isyarat atau menarik makmum.

Wallahu a’lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 21 Tahun 2020

Tags: Fatwa Tarjihimam batalmenggantikan imamshalat berjamaah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Maslahat Meluruskan
Tanya Jawab Agama

Meluruskan dan Merapatkan Saf Salat

25 Maret, 2021
Keutamaan Shalat Sendiri (Munfarid) dan Jamaah
Tanya Jawab Agama

Menarik Jamaah dari Shaf Depan Agar Tidak Shalat Sendiri

18 Maret, 2021
Shalat Tahajud
Tanya Jawab Agama

Tata Cara Shalat Tahajud

18 Maret, 2021
Next Post
Refleksi Kader Ikatan di Usia ke-57 dalam Diskusi Teknologi

Refleksi Kader Ikatan di Usia ke-57 dalam Diskusi Teknologi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In