• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Selasa, April 13, 2021
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result
Home Wawasan Pediamu

Maslahat

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
23 Maret, 2021
in Pediamu
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Fatwa Tajih Hukum Shalat Jumat Online Maslahat

Foto Dok Al Monitor

Share

Maslahat Menurut Kaidah Fikih

Edaran PP Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang “Tuntunan Salat Idulfitri dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19” memuat tuntunan Majelis Tarjih. Pada poin pertama dinyatakan, “Bahwa tujuan agama adalah untuk memberikan rahmat kepada manusia, yang dalam filosofi fikih disebut perwujudan kemaslahatan (taḥqīq al-maṣaliḥ).”

Baca Juga

KH Mas Mansur: Ulama Hendaklah Mendahulukan yang Ahamm Daripada yang Muhim

Allah Memperkenalkan (31) Hidup dan Mati

Kebolehan melaksanakan shalat Id di rumah oleh karena tuntutan keadaan, disebut,“dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar kita selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda, dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.”

Dalam Edaran PP Muhammadiyah Nomor 03/EDR/I.0/E/2020 tentang “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19” kata maslahat disebut 10 kali. Dijelaskan, “Kemaslahatan itu adalah perlindungan terhadap manusia baik dalam kehidupan keagamaannya, jiwa raganya, akal pikirannya, institusi keluarganya maupun harta kekayaan yang menjadi sendi kehidupannya. Dalam konteks berkembangnya wabah Covid-10 sekarang, perlindungan keberagamaan dan jiwa raga menjadi keprihatinan (concern) kita semua. Dari nilai-nilai dasar ajaran ini diturunkan sejumlah prinsip yang mengutamakan penghindaran kemudaratan dan pemberian kemudahan dalam menjalankan agama yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan.”

Dikutip kaidah fikih, “Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus sesuai dengan kemaslahatan.” Kalimat lain, “Bahkan penyelenggaraan salat Jumat ditiadakan dalam rangka menghindari bahaya tersebut. Menghindari mudarat lebih diutamakan dari mendatangkan maslahat.”

Kata maslahat diulang ketika menjelaskan tentang kebolehan tenaga kesehatan Covid-19 yang berkerja langsung di lapangan untuk tidak berpuasa dan mengganti di lain waktu sebagai keringanan. Digunakan juga saat mengutarakan perihal kebolehan jenazah Covid-19 dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani sebagaimana kondisi normal apabila dipandang darurat dan mendesak.

Istilah maslahat merupakan serapan dari akar kata shaluha dalam Bahasa Arab. Sering diterjemahkan sebagai kebaikan dan manfaat. KBBI mengartikan sebagai: sesuatu yang mendatangkan kebaikan (keselamatan dan sebagainya); faedah; guna. Dalam kaidah fikih dikenal istilah maslahat mursalah. Imam Malik kerap disebut sebagai pencetus teori maslahat. Para ulama Zahiriyah dan Mu’tazilah disebut menolak metode ini.

Maslahat mursalah merupakan salah satu upaya pendalilan terhadap sesuatu yang baik menurut akal dan selaras dengan tujuan syara’, yang secara eksplisit tidak disebut dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah apakah boleh atau ditolak. Maslahat mursalah harus sejalan dengan prinsip syari’at yang berfungsi untuk menghilangkan kesempitan atau kesulitan, baik yang sifatnya primer (dharuriyah) maupun sekunder (hajjiyah).

Para sahabat sepeninggal Nabi juga menggunakan maslahat, semisal ketika menghimpun Al-Qur’an dalam satu mushaf, demi menjaga kemurnian kitab suci. Menurut Asy-Syatibi dalam al-I’tisham, objek masalah-masalah baru yang diputuskan dengan maslahat mursalah adalah berkaitan dengan perkara muamalah, yang dapat menggunakan pertimbangan akal rasionalitas tentang baik dan buruknya. Adapun dalam masalah ibadah mahdah, sifatnya ta’abbudi dan taufiqi, harus tunduk dan patuh.

Syariat bertujuan merealisasikan maslahat dan menolak timbulnya mudarat atau mafsadat. Edaran PP Muhammadiyah Nomor 05/EDR/1.0/E/2020 menyatakan, “Dalam beribadah hendaknya tetap mengutamakan pertimbangan kesehatan, kemaslahatan, keselamatan, dan keamanan sesuai maqasid al-syari’ah untuk menghindari mafsadat dan mengurangi penularan Covid-19.” (muhammad ridha basri)

Sumber: Majalah SM Edisi 13 Tahun 2020

Tags: FikihmaslahatmuhammadiyahPediamu
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

KH Mas Mansur
Berita

KH Mas Mansur: Ulama Hendaklah Mendahulukan yang Ahamm Daripada yang Muhim

13 April, 2021
Mati Syahid
Khazanah

Allah Memperkenalkan (31) Hidup dan Mati

13 April, 2021
suara muhammadiyah
Berita

Inspirasi Suara Muhammadiyah dari Syiar Persyarikatan dan Jihad Ekonomi

12 April, 2021
Next Post
Di Tengah Pandemi Covid-19, FIETRO #4 DA MASTER 2021 Digelar Secara Virtual

Di Tengah Pandemi Covid-19, FIETRO #4 DA MASTER 2021 Digelar Secara Virtual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In