• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Kamis, April 15, 2021
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

UMP Edukasi Desa Melek Perlindungan Anak

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
31 Maret, 2021
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Desa
Share

BANYUMAS, Suara Muhammadiyah – Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Banyumas, Jawa Tengah menggelar Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM) peningkatan perlindungan anak di Aula Desa Pliken, Kembaran, Banyumas, Senin, (29/3) lalu.

Acara dihadiri oleh Kepala Desa Pliken, Sekretaris Desa Pliken, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pliken, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Pelaksana Teknis Desa Pliken.

Baca Juga

Webinar Keteknikan IMM Sabiilul Hasbi di Era Disrupsi

Pelantikan Apoteker UMP Angkatan ke-32

Dekan FH UMP dan Kepala Desa membuka acara secara resmi. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak dan teknis pembuatan Peraturan Desa Berbasis Perlindungan Anak.

Dalam penyampaian materinya Dosen FH UMP Rahtami Susanti SH MHum mengatakan, kualitas orang dewasa kedepan ditentukan oleh bagaimana anak hari ini.

“Sayangnya banyak situasi kehidupan yang terjadi saat ini berisiko terhadap kesempatan tumbuh kembang secara optimal,” jelasnya, Rabu, (31/3/2021) di Purwokerto.

Menurutnya, hal itu menjadi tanggung jawab semua untuk memberikan yang terbaik kepada anak-anak dengan memenuhi hak-haknya sesuai Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Marsitiningsih SH MH Dosen FH UMP menambahkan konvensi Hak Anak merupakan instrumen yang menawarkan standar internasional  tertinggi untuk perlindungan dan pelayananan anak-anak dan pemerintah Indonesia telah menyatakan kesepakatannya untuk terikat secara yuridis dan politis terhadap Konvensi tsb.

Senada dengan hal itu, Widodo SH MH dosen FH UMP lainnya mengajak masyarakat sekitar untuk membuat dan mengatur masalah perlindungan anak di Desa.

“Alangkah baiknya membuat suatu frame untuk mengatur masalah perlindungan Anak di Desa Pliken. Peraturan Desa Berbasis Perlindungan Anak merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan perlindungan anak di tingkat desa dan salah satu indikator desa ramah anak adalah adanya regulasi di desa yang mengatur perlindungan anak,” pungkasnya.

Dijelaskan, kegiatan tersebut berhasil melahirkan draft Peraturan Desa tentang Jam Belajar Anak yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pliken. (tgr)

Tags: desa ramah anakPerlindungan AnakUMP
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

teknik
Berita

Webinar Keteknikan IMM Sabiilul Hasbi di Era Disrupsi

11 April, 2021
Apoteker
Berita

Pelantikan Apoteker UMP Angkatan ke-32

10 April, 2021
International Winter Course Kenalkan Microfinance Islam dan Kewirausahaan Lokal
Berita

International Winter Course Kenalkan Microfinance Islam dan Kewirausahaan Lokal

9 April, 2021
Next Post
umsu

Seminar Internasional, Rektor UMSU Jawab Kekhawatiran tentang Pendidikan Berbais IoT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In