• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sabtu, Agustus 13, 2022
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Muktamar
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Muktamar
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Shalat Witir

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
28 April, 2021
in Tanya Jawab Agama
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Shalat Witir

Foto Dok Yaqeen Institute

Share

Shalat Witir

Pertanyaan:

Baca Juga

Mempersiapkan Bekal Perjalanan Menuju Tuhan

Mencari Tempat Pawai Songsong Muktamar se Banyumas

 Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Setelah shalat isya’ kadang-kadang saya menjalankan shalat witir 3 rakaat karena khawatir tidak terbangun pada waktu malam sampai adzan shubuh, namun kadang-kadang saya terbangun sekitar jam 2 atau 2.30 malam. Bolehkah setelah saya shalat witir itu saya melakukan shalat tahajud dan apakah setelah saya shalat tahajud perlu shalat witir lagi?

Ibu Pratiwi, Jalan Janti Yogyakarta (Disidangkan pada hari Jum’at, 3 Shaffar 1435 H / 6 Desember 2013 M)

Jawaban:

 Wa ‘alaikumus-salam wr. wb.

Terima kasih kami ucapkan kepada Ibu Pratiwi atas pertanyaannya. Pertanyaan yang hampir sama sebenarnya pernah dimuat jawabannya di Majalah Suara Muhammadiyah No. 12 tahun 2006, namun tidak ada salahnya kami jawab kembali di sini.

Shalat witir menurut bahasa ialah shalat yang mempunyai bilangan gasal atau ganjil. Sedangkan secara istilah shalat witir adalah shalat sunnah yang dikerjakan dalam jumlah ganjil pada waktu malam.

Adapun waktu pelaksanaan shalat witir adalah setelah shalat isya’ sampai terbitnya fajar. Sekiranya seseorang itu berniat bangun tengah malam untuk bertahajud, sebaiknya ia mengundurkan shalat witirnya, sebab hal itu lebih utama. Sebagaimana hadis Nabi saw:

عَنْ جَابِرٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَيُّكُمْ خَافَ اَنْ لاَيَقُوْمَ مِنْ آَخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوْتِرُ ثُمَّ لِيَرْقُدُ وَمَنْ وَثَقَ بِقِيَامِ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوْثِرُ مِنْ آخِرهِ فَإِنَّ قِرَأَة آخِرِ اللَّيْلَ مَحْضُوْرَةً وَذَلِكَ أَفْضَلُ. [رواه مسلم و أحمد والترمذى وابن ماجه]

Artinya : “Diriwayatkan dari Jabir, dari Nabi saw beliau bersabda; “Siapa di antaramu khawatir tak akan dapat bangun pada akhir malam, maka hendaklah ia shalat witir lalu tidur. Dan barang siapa percaya akan dapat bangun pada akhir malam, hendaklah ia shalat witir pada akhir malam itu, sebab akhir malam itu disaksikan malaikat dan hal itu lebih utama.” [HR. Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Akan tetapi apabila ia tidak berniat atau merasa ragu-ragu apakah ia dapat bangun malam, maka sebaiknya mendahulukan witirnya sebelum ia berangkat tidur, yakni setelah melaksanakan shalat isya’ dan shalat sunnah dua rakaat sesudah shalat Isya’. Seandainya seseorang tidur setelah shalat witir, kemudian ia bangun tengah malam lalu melaksanakan shalat malam atau tahajud, maka ia tidak perlu mengulang witirnya. Sebab shalat witirnya sebelum tidur sudah cukup baginya. Sebagaimana hadis Nabi saw:

عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ. [رواه أحمد وأبو داود والترمذى والنسائى]

Artinya: “Diriwayatkan dari Talq Ibn ‘Ali ia berkata: Saya mendengar Nabi saw bersabda: Tidak ada dua witir dalam satu malam.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasai]

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الوِتْرِ. [رواه الترمذى وأحمد وابن ماجه وَزَادَ وَهُوَ جَالِسٌ].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ummu Salamah diterangkan bahwa Nabi saw melakukan shalat dua raka’at setelah shalat witir.” [HR. at-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Majah. Dalam riwayat beliau ada tambahan bahwa Nabi melakukan shalat tersebut dengan duduk.]

Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang telah melaksanakan shalat witir sebelum tidur, kemudian ia bangun di sepertiga malam, maka boleh melaksanakan shalat malam (tahajud) tanpa harus mengulang shalat witirnya. Namun, jika seseorang merasa yakin bisa bangun di sepertiga malam, maka hendaklah ia mengakhirkan shalat witirnya, karena hal itu lebih utama.

Wallahu a’lam bish–shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 21 Tahun 2014

Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Mempersiapkan Bekal Perjalanan Menuju Tuhan
Analog

Mempersiapkan Bekal Perjalanan Menuju Tuhan

13 Agustus, 2022
Dinamika persyarikatan

Mencari Tempat Pawai Songsong Muktamar se Banyumas

13 Agustus, 2022
Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad di Umri, Dukung Pembangunan Tajdid Center
Berita

Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad di Umri, Dukung Pembangunan Tajdid Center

12 Agustus, 2022
Next Post
hukum

Haedar Nashir: Junjung Tinggi Hukum, Tegakkan Good Governance

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Muktamar

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In