• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Senin, Maret 20, 2023
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Mau Dibawa Kemana Koperasi Syariah di Era Pemerintahan Jokowi

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
8 Mei, 2021
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mukhaer Pakkanna koperasi syariah

Rektor ITB-AD Dr Mukhaer Pakkanna

Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Di tengah animo besar masyarakat dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia sebagai amanah dalam konstitusi, namun dalam implementasinya ada sebuah ganjalan besar yang dirasakan ketika pengembangan koperasi syariah bukan lagi menjadi orientasi pemerintah saat ini.

Hal itu terbukti berdasarkan Keputusan Presiden No.16/TPA tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM tak ada pejabat yang fokus dan memiliki bidang khusus yang mengurus tentang koperasi syariah.

Baca Juga

Presiden Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah dan Aisyiyah dalam Penanganan Pandemi dan Penyiapan SDM Unggul

Buya Syafii Maarif Wafat, Presiden Jokowi Bertolak ke Yogyakarta

Atas dasar tersebut, Mukhaer Pakkana Sekertaris Umum Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK –PPM) dalam keterangan tertulisnya yang diterbitkan hari ini Sabtu, (8/5/2021), mempertanyakan kepada pemerintah, mau dibawa kemana pengembangan koperasi syariah dibawah pemerintahan Presiden Jokowi saat ini ?

“Melihat Keputusan Presiden No.16/TPA tahun 2021 tersebut, jelas sekali sangat tidak popular bagi pemerintah terhadap pengembangan koperasi syariah yang selama ini menjadi keuangan inklusi yang strategis dalam pengentasan program – program kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,”terang Mukhaer.

Keberadaan koperasi syariah atau yang dikenal secara regulasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) selama ini telah diatur dalam regulasi payung hukum bernama Peraturan Menteri Koperasi dan UKM NOMOR 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi. Secara otomatis dari regulasi tersebut pemerintah seyogyanya memiliki fokus perhatian tersendiri dalam pengembangan koperasi syariah dalam bentuk ada deputi atau asisten deputi yang khusus mengurusi koperasi syariah.

Perlu diketahui, dampak dari tiadanya fokus tersebut menurut MEK – PPM sangat mengkhawatirkan, terkesan adanya kesengajaan dan pembiaran praktek koperasi syariah atau KSPPS yang sudah berjalan selama ini bertahun – tahun. Sehingga akan mempengaruhi peran pemerintah kedepan dalam pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi syariah yang selama ini sudah menjadi tugas pokoknya.

“Untuk itu kami berharap agar pemerintah bisa meninjau ulang kembali adanya keputusan tersebut dan tetap linier dengan kebijakan pembangunan ekonomi syariah yang selama ini telah dituangkan dalam Master Plan Ekonomi Syariah,”terangnya.

Masukkan dan himbaun ini kepada pemerintah, lanjut Mukhaer memiliki makna yang strategis, apalagi selama ini di Muhammadiyah memiliki konsen yang sama dalam mengembangan ekonomi dalam bentuk koperasi syariah. Bahkan MEK – PPM dalam blue print – nya sangat mendukung gerakan koperasi syariah yang dikenal dengan Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM) yang dilakukan oleh Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) dalam mewujudkan satu BTM satu (Pimpinan Daerah Muhammadiyah) di seluruh Indonesia. Begitu juga dengan organisasi wanita Aisyiyah yang mengembangan koperasi Aisyiyah Bueka untuk jaringan Koperasi Wanita di Aisyiyah.

“Dengan adanya realitas demikian yang dilakukan oleh Muhammadiyah, yang sangat konsen pengembangan koperasi syariah, maka ada analogi yang salah jika kekuatan civil society saja berjuang dalam pengembangan koperasi syariah sementara pemerintah tidak respek sama sekali. Hal ini jelas pemerintah sangat “ambigu” dalam kebijakan publik,” terang Mukhaer. (Riz)

Tags: jokowikoperasi syariah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Presiden Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah dan Aisyiyah dalam Penanganan Pandemi dan Penyiapan SDM Unggul
Berita

Presiden Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah dan Aisyiyah dalam Penanganan Pandemi dan Penyiapan SDM Unggul

19 November, 2022
presiden jokowi
Berita

Buya Syafii Maarif Wafat, Presiden Jokowi Bertolak ke Yogyakarta

27 Mei, 2022
KopsyarMu
Berita

RAT Perdana, KopsyarMu Lhokseumawe Ingin Jadi Rujukan

22 Januari, 2022
Next Post
ramadhan

Jaga Hatimu Untukku: Pesan Akhir Ramadhan Menjelang di Hari Fithri

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In