• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Kamis, Juni 30, 2022
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Aqiqah dengan Dengan Membeli Daging

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
23 Juli, 2021
in Tanya Jawab Agama
Reading Time: 2 mins read
A A
0
daging aqiqah

Foto Dok Freepik

Share

Aqiqah dengan Dengan Membeli Daging

Pertanyaan:

Baca Juga

Satu Sapi untuk Lebih dari Tujuh Orang, Kurban atau Sedekah Biasa?

Pendidikan Tauhid Sejak Dini

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

“Aqiqah seekor kambing harganya Rp. 900.000,-. Umpama uang Rp. 900.000,- itu untuk membeli daging lalu digunakan untuk aqiqah benar atau tidak? Saya sangat menanti jawabannya. Sebelumnya saya sampaikan terima kasih.”

Junus Munawir Desa Merden Kec. Purwonegoro Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah

Jawaban:

Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu kami sampaikan terlebih dahulu beberapa hal yang berkaitan dengan aqiqah, yaitu;

Pengertian Aqiqah

Aqiqah adalah:

هِىَ اَلذَّبِيْحَةُ الَّتِى تُذْبَحُ عَنِ الْمَوْلُوْدِ

     ِArtinya: (Aqiqah adalah) hewan yang disembelih karena kelahiran seorang anak”.  

Kata aqiqah ini berasal dari kata “al-Aqq ” yang berarti membedah dan memotong. Binatang yang disembelih dinamakan “Aqiqah”, karena binatang itu dibedah atau dipotong tenggorokannya. Dengan demikian kata “Aqiqah” berarti binatang sembelihan yang disembelih untuk bayi yang dilahirkan.

Aqiqah ini sudah dilakukan oleh orang-orang sebelum Islam dengan melumurkan darah hewan qurban ke kepala sang bayi. Lalu tradisi aqiqah ini dilestarikan oleh Nabi saw. dengan mengadakan beberapa perubahan tertentu seperti; tidak mengoleskan darah hewan ke kepala bayi, namun diganti dengan mencukurnya. Rasulullah saw bersabda:

اَهْرِقُوْا عَنْهُ دَمًا وَاَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلأَذَى (رواه البخارى)

“Sembelihlah aqiqah atas nama si bayi dan cukurlah rambutnya”. (HR. al-Bukhari)

Dasar Hukum Aqiqah

Menurut para fuqaha’ (ulama’ ahli fiqih), aqiqah hukumnya adalah “sunnah muakkadah”, hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw riwayat Aisyah ra.

قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَعُقَّ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةً (رواه الترمذى:الذبائح:العقيقة)

Artinya: “ia berkata: Rasulullah saw. menyuruh kami agar  menyembelih aqiqah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan”. (HR. at-Tirmidzi, Kitab adz-Dzabaaih, Bab al-Aqiqah(

Dalam hadits riwayat Samurah bin Jundab  dijelaskan Rasulullah saw bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ, تُذْبَحُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَيُسَمَّى  (رواه أحمد و أصحاب السنن)

“Setiap anak yang baru dilahirkan tergadai dengan aqiqah yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya. Pada hari itu dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR Ahmad dan Ashab as- Sunan)

Hewan Aqiqah

Berdasar beberapa hadits di atas jelaslah bahwa hewan yang disembelih untuk aqiqah adalah binatang ternak yag berupa kambing atau domba. Sedang binatang yang disembelih untuk qurban adalah domba (kambing, embe), sapi (kerbau) dan unta. Menurut hemat kami , syarat-syarat hewan aqiqah tersebut sama dengan syarat hewan qurban, yaitu; secara fisik hewan tersebut sehat, tidak cacat seperti pincang dan tidak terlalu kurus.

Kembali pada pertanyaan saudara, apakah uang yang senilai Rp. 900.000,- dibelikan daging kemudian dibagikan sebagai aqiqah apakah hal itu dibenarkan atau tidak?

Dengan memperhatikan beberapa keterangan tentang aqiqah di atas, yaitu tentang pengertian aqiqah, hukum aqiqah dan hewan aqiqah, maka apa yang saudara tanyakan tidak benar, dan sebaiknya mengikuti kepada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.

Wallahu a’lam bis shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 3 Tahun 2009

Tags: AkikahaqiqahFatwa Tarjih
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Kurban
Tanya Jawab Agama

Satu Sapi untuk Lebih dari Tujuh Orang, Kurban atau Sedekah Biasa?

8 Juni, 2022
Pendidikan Tauhid
Tanya Jawab Agama

Pendidikan Tauhid Sejak Dini

25 Mei, 2022
Mahallul-Qiyam
Tanya Jawab Agama

Hukum Mahallul-Qiyam dalam Shalawat

13 Mei, 2022
Next Post
uad

PPM UAD Bekali Siswa dengan Self Management untuk Meraih Sukses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In