• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sabtu, Juni 25, 2022
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Perlu Tidaknya Revisi UU Sisdiknas

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
15 September, 2021
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Perlu Tidaknya Revisi UU Sisdiknas
Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) series 4.  FGD tersebut mengambil tema “Mencermati Kemungkinan Revisi UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 untuk Generasi 2045: Membangun Pendidikan yang Demokratis” pada Selasa  (14/09/2021) secara virtual. Sebagai respon terhadap rencana revisi UU Sisdiknas.

Prof. Haedar Nashir selaku Ketua Umum PP Muhammdiyah menyebutkan bahwa Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 masih relevan hingga kini sehingga rencana revisi sama sekali tidak memiliki urgensi. Ia menegaskan bahwa “UU No 20 tahun 2003 tidak ada relevansi untuk direvisi jika dikaitkan dengan kebijakan Kemendikbud pada periode ini,” tuturnya.

Baca Juga

Muhammadiyah Ajak Bangun Kecerdasan Finansial

Muhammadiyah – ‘Aisyiyah Turki Periode 2022-2024 Resmi Dilantik

Selain itu, Haedar Nashir juga menuturkan bahwa peta jalan pendidikan di Indonesia tahun 2020 hingga 2045 sudah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31. “Apakah revisi UU ini memang jujur, otentik, bisa dipertanggungjawabkan terkait pada kepentingan memayungi peta jalan pendidikan, yang sebenarnya jika tidak ada revisi pun tidak ada masalah. Lantas, siapa yang akan menjamin bila revisi UU Sisdiknas tidak lari kemana-mana?,” tuturnya.

Tak hanya ketua PP Muhammadiyah, kegiatan FGD ini juga menghadirkan beberapa narasumber yakni Prof. Dr. Zainuddin Maliki M. Si., sebagi anggota komisi X DPR RI Prof. Dr. Bambang Sudibyo, M.B.A., mantan Mendiknas RI dan Prof. Dr. Azyumuardi Azra, M.A, CBE.

Prof. Dr. Azyumuardi Azra berpendapat bahwa UU Sisdiknas tersebut sudah waktuya untuk direvisi demi menyesuaikan dengan kondisi saat ini, menurut guru besar UIN Jakarta tersebut perubahan UU pendidikan nasional itu diperlukan dalam rangka memperkuat peran yayasan swasta termasuk Ormas dalam memajukan pendidikan sehingga tidak ada lagi komersialisasi pendidikan.

Adapun Prof. Dr. Bambang Sudibyo, M.B.A. turut mengamini apa yang disampaikan oleh Prof. Haedar di awal FGD. Menurut beliau tidak perlu dilakukan revisi UU Sisdiknas No. 20 Tahu 2003. Pasalnya, sekalipun UU Sisdiknas tersebut telah dipakai selama hampir 20 tahun namun secara umum masih berbanding lurus dengan tantangan zaman, termasuk dalam mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (izh)

Tags: Majelis dikdasmenmuhammadiyahUU Sisdiknas
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Kecerdasan Finansial
Berita

Muhammadiyah Ajak Bangun Kecerdasan Finansial

24 Juni, 2022
Muhammadiyah – ‘Aisyiyah Turki Periode 2022-2024 Resmi Dilantik
Berita

Muhammadiyah – ‘Aisyiyah Turki Periode 2022-2024 Resmi Dilantik

24 Juni, 2022
harta
Khutbah

Hartaku dan Fir’aun

23 Juni, 2022
Next Post
riba

Pertumbuhan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In