• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sabtu, Mei 28, 2022
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Majelis Hukum dan HAM Respons Tindak Kekerasan pada Warga Pakel, Banyuwangi

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
5 Februari, 2022
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
HAM
Share

PAKEL, Suara Muhammadiyah – 14 Januri 2022 lalu ramai beredar video penganiayaan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi oleh aparat Kepolisian Resor Banyuwangi. Kericuhan terjadi saat warga mendatangi sejumlah aparat yang sedang melakukan patroli di lahan PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Meskipun kesimpangsiuran cerita mengenai pemicu kericuhan belum tuntas, korban luka-luka di pihak warga Pakel nyata adanya.

Merespons kejadian di atas, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah segera membentuk tim investigasi lapangan. Tim gabungan ini terdiri atas Layanan Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah. Secara rinci, mereka di dalamnya ialah Taufiq Nugroho, Direktur LBH PPM; Ponxi Yoga Wiguna, Divisi Non Litigasi LBH PPM, David Efendi selaku Wakil Sekretaris LHKP PPM; dan Fauzan A. Sandiah juga dari LHKP.

Baca Juga

Advokasi Muhammadiyah untuk Warga Wadas Terus Berlanjut

Warga Korban Pertambangan Meminta Dukungan PP Muhammadiyah

Tugas tim ini ialah melakukan investigasi lapangan di Desa Pakel, termasuk pula mengunjungi Rukun Tani Sumberejo Pakel, Banyuwangi. Investigasi dilakukan secara intensif sepanjang 3-5 Februari 2022 dengan observasi lapangan, wawancara, dan analisa sejumlah dokumen terkait.

Pendalaman kasus dikerjakan dengan memeriksa tiga objek kajian, yakni: (1) tindakan kekerasan dan dugaan penganiayaan terhadap petani Pakel oleh aparat kepolisian resor Banyuwangi; (2) pemetaan dan verifikasi secara materil dan formil masalah sengketa lahan dan pemeriksaan potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan; (3) gerakan sosial lokal petani Pakel mempertahankan lahan secara historis dan sosiologis.

Dari hasil investigasi tersebut, Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah menelurkan lima poin pernyataan tegas:

  1. Menyesalkan segala bentuk tindakan kekerasan dan dugaan penganiayaan oleh beberapa oknum aparat kepolisian resor kota Banyuwangi dan petugas keamanan PT. Bumi Sari terhadap petani Pakel dan anggota solidaritas rukun tani di desa Pakel;
  2. Menuntut Kapolresta Banyuwangi untuk memproses hukum segala bentuk kekerasan dan dugaan penganiayaan terhadap petani Pakel dan anggota solidaritas rukun tani di desa Pakel yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian resor kota Banyuwangi beserta sekuriti PT. Bumi Sari;
  3. Meminta Kapolri, Kompolnas dan Irwasum mengevaluasi kinerja Polresta Banyuwangi atas tindakan kekerasan dan dugaan penganiayaan terhadap warga dan petani di Desa Pakel demi mencegah tindakan-tindakan kekerasan terjadi kembali terhadap petani di Pakel.
  4. Mendorong Kepala ATR/BPN Banyuwangi untuk memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa tanah antara warga Desa Pakel dengan PT. Bumi Sari selaku pemegang HGU dengan mengedepankan prinsip keadilan dan perlakuan setara bagi semua pihak.
  5. Adapun terkait sengketa lahan antara petani Pakel dan PT Bumi Sari, maka Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah melalui tim riset dan pendampingan tengah mendalami permasalahan tersebut secara objektif dengan mengumpulkan data yang akurat demi terwujudnya keadilan bagi semua pihak. Persengketaan lahan adalah sumber persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun sehingga memicu kondisi yang destruktif berkepanjangan.

“Demikian, pernyataan ini disampaikan dengan sebenarnya dan apabila ditemukan fakta-fakta baru kami akan memperbaiki pernyataan ini,” Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah. (ykk)

Tags: LHKP PP MuhammadiyahMajelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Advokasi Muhammadiyah untuk Warga Wadas Terus Berlanjut
Berita

Advokasi Muhammadiyah untuk Warga Wadas Terus Berlanjut

26 April, 2022
Konsolidasi Warga Korban Penambangan Pasir di PP Muhammadiyah
Berita

Warga Korban Pertambangan Meminta Dukungan PP Muhammadiyah

13 April, 2022
Konsolidasi Warga Korban Penambangan Pasir di PP Muhammadiyah
Berita

Konsolidasi Warga Korban Penambangan Pasir di PP Muhammadiyah

12 April, 2022
Next Post
Unismuh

Sambut Ramadhan, Unismuh Latih 146 Mubaligh yang Siap Diterjunkan ke Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In