• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Kamis, Mei 26, 2022
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Kontroversi dan Substansi Logo Halal Baru

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
17 Maret, 2022
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
logo halal
Share

Kontroversi dan Substansi Logo Halal Baru

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Logo halal yang belum lama ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menuai beragai reaksi yang beragam, dari nada positif hingga nada negatif. Berkenaan dengan hal tersebut, Iman Permana, Ph.D selaku kepala Biotechnology and Halal Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mengungkapkan bahwa logo halal saat ini kurang mencerminkan keberagaman dan nilai-nilai Islam.

Baca Juga

No Content Available

“Kalau dilihat dari bentuknya selintas memang seperti gunungan pada wayang, dan wayang itu sendiri asumsinya erat dengan beberapa kultur di Indonesia misalnya di Jawa. Dan dari sisi itu bisa dilihat tidak mencerminkan pluralitas yang ada di Indonesia dan sepertinya tidak begitu menonjolkan nilai-nilai Islam,” terangnya di UMY Boga, Kamis (17/3).

Alasan di balik perubahan logo halal tersebut, lantaran terjadi perpindahan wewenang sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Logo yang mengabil inspirasi dari bentuk gunungan wayang serta motif surjan atau lurik ini mendapat banyak sorotan. Publik juga mempermaslahkan khat yang digunakan sebagai tulisan Halal. Iman menganggap bahwa hal tersebut terlalu dipaksakan.

“Sebenarnya saya tidak melihat esensinya kenapa harus diubah menjadi logo yang baru, kenapa harus diubah seperti itu padahal ya logo yang lama juga sepertinya tidak masalah. Saya tidak memihak sentimen manapun, tetapi secara pribadi kalau melihat desainya, kesannya terlalu dipaksakan,” ungkap Iman.

Saat ini, sertifikasi dan fatwa Halal produk-produk yang ada di Indonesia dikelola oleh Kemenag yang sebelumnya dipegang penuh oleh LPPOM MUI, meskipun demikian LPPOM MUI tetap terlibat hanya saja tupoksinya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal atau secara struktural mempunyai jabatan fungsional sebagai auditor sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi Halal. Iman juga mengungkapkan, perihal sertifikasi Halal lebih ditekankan esensinya.

“Kalau menurut saya sertifikasi halal yang ideal itu sebagaimana proses ini bisa sesimple mungkin dan efektif. Kalau kita melihat di luar negeri yang mempunyai penduduk muslim seperti Malaysia, Thailand dan negara lainnya, lembaga sertifikasi Halal memang dipegang oleh pemerintahnya dan di sana prosesnya terang, tidak rumit. Di Indonesia sendiri entah dipegang oleh Kemenag atau MUI, selagi esensinya sesuai, efektif dan tidak rumit, ya mungkin oke saja,” imbuhnya.

Sementara itu lembaga Halal center milik UMY, Biotechnology and Halal Center UMY sudah mendapat pengakuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag RI, sebagai salah satu lembaga pendampingan Halal bagi UMK yang membutuhkan sertifikasi Halal. Sementara itu lembaga Halal center milik UMY, Biotechnology and Halal Center UMY sudah mendapat pengakuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag RI, sebagai salah satu lembaga pendampingan Halal bagi UMK yang membutuhkan sertifikasi Halal.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti tidak mempermasalahkan logo tersebut. “Tidak masalah. Logo bukan hal yang substansif,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti kepada wartawan, Ahad (13/3/2022).

Abdul Mu’ti mengatakan yang terpenting adalah kepastian jaminan produk. Dia mengungkap masih adanya persoalan dalam jaminan produk tersebut.

“Yang sangat penting adalah kepastian dan jaminan bahwa produk yang diberi label halal itu benar-benar halal. Ada beberapa persoalan terkait prosedur, objektivitas, biaya, pelayanan, dan sebagainya,” ucapnya.

Dia berharap permasalahan dalam jaminan produk halal itu dapat diperbaiki ke depan. “Semoga dengan pelaksanaan UU jaminan produk halal, berbagai masalah dapat diperbaiki,” ujarnya. (RM)

Tags: Logo Halal
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

No Content Available
Next Post
IMM

DAD IMM Komisariat Farmasi UMP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Editorial
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In