• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Kamis, Februari 9, 2023
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Fatwa Tarjih: Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
7 April, 2022
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Majelis Tarjih Keluarkan Tuntunan tentang Vaksinasi

Vaksin Covid-19 Foto Dok Ilustrasi

Share

Fatwa Tarjih: Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Vaksinasi adalah salah satu upaya dalam rangka penanganan kondisi darurat penyebaran Covid-19. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntunan tentang Vaksinasi untuk Pencegahan Covid-19.

Baca Juga

Puasa Sama; Idul Fitri dan Idhuladha Diperkirakan Berbeda

Melatih Anak Berpuasa Sejak Dini

Tuntunan tersebut terdapat dalam Edaran Resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/EDR/I.0/E/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Persyarikatan Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Tuntunan Vaksinasi Untuk Pencegahan Covid-19.

Kemudian Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan Edaran NOMOR 03/EDR/I.0/E/2021 tentang TUNTUNAN IBADAH RAMADHAN 1442 H/2021 M DALAM KONDISI DARURAT COVID-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tertanggal 9 Syakban 1442 H / 22 Maret 2021 M.

Muhammadiyah Terbitkan Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/2021 M dalam Kondisi Darurat Covid-19

Dalam poin 3 terkait Tuntunan Ramadhan pada Masa Pandemi Covid-19 disebutkan bahwa vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).

Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah [2] ayat 187,

 وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ

Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam …

 

Tags: puasaramadhanvaksinasivaksinasi saat puasa
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

puasa
Berita

Puasa Sama; Idul Fitri dan Idhuladha Diperkirakan Berbeda

6 Februari, 2023
Anak Berpuasa
Opini

Melatih Anak Berpuasa Sejak Dini

2 Februari, 2023
MPKU Percepatan Vaksinasi di Kabupaten Murung Raya
Berita

MPKU Percepatan Vaksinasi di Kabupaten Murung Raya

16 Januari, 2023
Next Post
Ukhuwah Islamiyah intoleran

Menjaga Ukhuwah Islamiyah dan Wathaniyah dengan Bertabayyun

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In