• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Rabu, Agustus 10, 2022
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Muktamar
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Muktamar
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Presiden Jokowi Apresiasi Gagasan Orasi Ilmiah Prof Mukti Fajar

Hukum dan Kesejahteraan: Konsep Regulasi di Era Sharing Economy

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
25 Mei, 2022
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
mukti fajar

Foto Dok BHP UMY/SM

Share

Presiden Jokowi Apresiasi Gagasan Orasi Ilmiah Prof Mukti Fajar

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Orasi ilmiah Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi momen sakral bagi akademisi yang telah mencapai jabatan tertinggi untuk menyalurkan kebaruan serta gagasan ilmu yang ditekuni. Pada hari Rabu (25/5) merupakan momen penting bagi Prof. Dr. Mukti Fajar ND., S.H., M.Hum., untuk menyampaikan narasi akademiknya tentang ‘Hukum dan Kesejahteraan: Konsep Regulasi di Era Sharing Economy’. Acara yang diadakan di Sportorium UMY ini dilakukan secara daring dan luring.

Baca Juga

UMS Kukuhkan Dua Guru Besar yang Spesial

Alhamdulillah UMS Tambah 2 Guru Besar, Bidang Ilmu Hukum dan Sosiologi Islam

Dalam sambutannya yang dilakukan secara daring, Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo menyampaikan apresiasi kepada Prof. Dr. Mukti Fajar ND., S.H., atas kontribusi di bidang ilmu hukum dalam membahas konsep hukum di era sharing economy. ”Apresiasi kepada Prof. Mukti Fajar melalui orasi ilmiahnya telah menawarkan terobosan konsep hukum yang mengedepankan kecepatan, fleksibilitas dalam memutakhirkan regulasinya tetapi tetap mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi publik,” jelasnya.

Jokowi juga menekankan pentingnya kebaruan regulasi dilihat berdasarkan banyaknya isu-isu baru dengan risiko hukum baru akibat perkembangan dan disrupsi teknologi. ”Seperti yang kita tahu bahwa inovasi dan perkembangan teknologi telah membuat kompleksitas baru yang luar biasa terutama dalam dunia hukum. Semakin banyak isu-isu baru dengan risiko hukum baru, seperti media massa tanpa redaksi, perdagangan dan mata uang crypto, rekayasa genetika hingga munculnya berbagai macam moda bisnis baru yang disruptif yang dikenal dengan konsep sharing economy. Pengalaman banyak negara telah membuktikan bahwa regulasi selalu ‘pontang-panting’ karena tertinggal dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum akibat kemunculan berbagai inovasi disruptif dan moda bisnis baru dalam sharing economy,” paparnya.

Hal ini selaras dengan pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, BA., MBA., menyatakan bahwa gagasan yang dipaparkan tentang hukum dan kesejahteraan di era sharing economy membuktikan pentingnya transformasi sistem hukum sehingga mendorong kemajuan di bidang politik, sosial-budaya, teknologi dan ekonomi. ”Orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof. Mukti Fajar, mengingatkan kita betapa pentingnya untuk terus bertransformasi, khususnya dalam upaya kita untuk pulih dari pandemi dimana berbagai macam kolaborasi telah terbukti memberikan dampak luar biasa terhadap semua aspek kehidupan,” tuturnya.

Gagasan tentang orasi ilmiah yang dipaparkan oleh Prof. Mukti Fajar yang juga Ketua Komisi Yudisial direspon baik oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir bahwa di ranah universitas, dengan adanya pengukuhan Guru Besar ini berarti menambah kekuatan sumber daya insan untuk peningkatan kualitas akademik serta membawa UMY semakin kokoh menjadi universitas yang berada di garis depan dan unggul di ranah nasional dan internasional.

“Gagasan yang diberikan oleh Prof. Mukti Fajar dalam pengukuhan gubes ini merupakan pengakuan akademik bagi pencapaian kepangkatan akademik tertinggi sebagai puncak dari karir akademik. Kami percaya pengukuhan gubes ini bisa menjadi khasanah yang semakin meningkatkan peran Prof Mukti Fajar sebagai ilmuwan, akademisi yang membawa misi ulul albab yang mencerdaskan, mencerahkan, membebaskan, memberdayakan dan membawa kemajuan Universitas Muhammadiyah dan bangsa,” tutupnya.(Sofia)

Tags: Guru BesarPresiden Jokowiprof mukti fajar
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

UMS Kukuhkan Dua Guru Besar yang Spesial
Berita

UMS Kukuhkan Dua Guru Besar yang Spesial

6 Agustus, 2022
ums
Berita

Alhamdulillah UMS Tambah 2 Guru Besar, Bidang Ilmu Hukum dan Sosiologi Islam

5 Agustus, 2022
UMS Tambah Guru Besar ke-42 Bidang Hukum
Berita

UMS Tambah Guru Besar ke-42 Bidang Hukum

6 Juli, 2022
Next Post
Desa Binaan

Desa Binaan, BEM FK Unismuh Jalin MoU di Kabupaten Gowa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Edutorial
  • Muktamar

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In