• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Kamis, Maret 23, 2023
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

IMM Cirendeu Tolak Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
23 Januari, 2023
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
IMM Cirendeu Tolak Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Aksi Kepala Desa di DPR Foto Parlementaria

Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Cirendeu menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun, menjadi sembilan tahun masa jabatan. Hal ini merupakan tanggapan dari unjuk rasa Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI). Unjuk rasa ini dilakukan di depan DPR RI, Selasa (17/1/2023).

Tuntutan perpanjangan sembilan tahun masa jabatan kepala desa ini didasari dengan adanya konflik yang selalu muncul dalam pemilihan kepala daerah setiap enam tahun sekali, para kepala daerah yang melakukan unjuk rasa menganggap bahwa perpanjangan masa jabatan ini dapat meminimalisir konflik sosial di masyarakat. Dengan ini para kepala desa mendesak DPR RI untuk merevisi undang-undang pasal 39, UU Nomeor 6, tahun 2016, tentang Desa.

Baca Juga

Produktivitas dan Efektivitas Refleksi Kader IMM di Era Digital

IMM FP UM Palembang Terapkan ‘Grand Design’ Perkaderan

Menurut Ketua Umum PC. IMM Cirendeu, Asyraf al Faruqi Tuhulele mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun bukan merupakan solusi yang sangat tidak pas untuk mengurai permasalah tersebut dan cenderung menghasilkan praktik abuse of power.

“Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan satu pengkhianatan demokrasi yang nyata di negeri ini. Mereka seakan-akan memberikan solusi terhadap konflik sosial yang terjadi di akar rumput, namun melenggangkan kekuasaan demi kepentingan pribadi dan keluarganya sendiri. Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely, kekuasaan yang terlalu lama justru akan membuahkan masalah baru di negri ini yaitu merebaknya kasus korupsi yang mengakar rumput dan mandarah daging dalam setiap institusi pemerintahan dari pusat sampai daerah,” tutur Asyraf.

Disamping itu, Ketua Umum PC. IMM Cirendeu mengusulkan untuk kekuasaan kepala desa justru lebih dibatasi lagi menjadi lima tahun bersamaan dengan gantinya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. “Seharusnya, sirkulasi kepemimpinan daerah tidak lebih panjang dari pusat, cukup lima tahun saja. Jika masih beralasan terhadap konflik masyarakat, maka dapat dipastikan bahwa para kepala daerah di daerah tersebut tidak mampu sebenernya dalam memimpin dan menghadirkan ketenangan di tengah masyarakatnya.” lanjut Asyraf. (IMM Cirendeu)

Tags: IMMkepala desa
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Refleksi 59 tahun IMM: Sejarah Berdirinya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Opini

Produktivitas dan Efektivitas Refleksi Kader IMM di Era Digital

22 Maret, 2023
IMM FP UM Palembang Terapkan ‘Grand Design’ Perkaderan
Berita

IMM FP UM Palembang Terapkan ‘Grand Design’ Perkaderan

21 Maret, 2023
Komisariat se-UNIMED “Bergerak Bersama” Sambut IMM ke-59
Berita

Komisariat se-UNIMED “Bergerak Bersama” Sambut IMM ke-59

21 Maret, 2023
Next Post
KPPS BTM Mulia Babat Gelar Rapat Anggota Tahunan

KPPS BTM Mulia Babat Gelar Rapat Anggota Tahunan

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In