• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Senin, Mei 29, 2023
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

LHKP: Putusan PN Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu Melanggar Konstitusi

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
6 Maret, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Ilustrasi Utusan Politik

Share

LHKP: Putusan PN Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu Melanggar Konstitusi

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Hari Kamis 02 Maret 2023 no register 757/pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst atas gugatan dari Partai Prima yang merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah putusan yang mencederai hukum dan melanggar konstitusi. Hal itu tertuang pada pokok perkara: “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari”. Putusan tersebut sama saja dengan menunda pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga

Gus Mus: Buya Syafii Walinya Bangsa Indonesia

Kolaborasi Maarif Institute, Anak Panah, dan Sarang Building Gelar Wirid Kebangsaan: Mengenang Ahmad Syafii Maarif  

LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpandangan bahwa Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan secara jelas bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Selain itu, persoalan sengketan administrasi maupun tahapan pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan lembaga hukum yang lainnya. PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu. Mekanisme penundaan tahapan pemilu sendiri juga sudah diatur dalam UU 7/2017 Pasal 431 yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara. Prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah saja bukan nasional.

Melihat situasi yang demikian, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan tanggapan sebagai berikut:

  1. Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum.
  2. Mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (JURDIL).
  3. Menghimbau para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama mensukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia.
  4. Mengajak warga Muhammadiyah dan semua lapisan masyarakat untuk tetap optimis atas terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 serta secara aktif ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapannya.
  5. Menghimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid (hoaks). Demikian tanggapan ini disampaikan agar dapat dijadikan acuan oleh semua pihak.
Tags: KonstitusiKPULHKPmuhammadiyahPenundaan Pemilu
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Gus Mus: Buya Syafii Walinya Bangsa Indonesia
Berita

Gus Mus: Buya Syafii Walinya Bangsa Indonesia

28 Mei, 2023
Kolaborasi Maarif Institute, Anak Panah, dan Sarang Building Gelar Wirid Kebangsaan: Mengenang Ahmad Syafii Maarif   
Berita

Kolaborasi Maarif Institute, Anak Panah, dan Sarang Building Gelar Wirid Kebangsaan: Mengenang Ahmad Syafii Maarif  

28 Mei, 2023
Musyda Muhammadiyah: Merajut Ukhuwah, Memakmurkan Wonosobo
Berita

Musyda Muhammadiyah: Merajut Ukhuwah, Memakmurkan Wonosobo

28 Mei, 2023
Next Post
‘Aisyiyah Tempel Resmikan Griya Lansia Riyadhul Jannah

‘Aisyiyah Tempel Resmikan Griya Lansia Riyadhul Jannah

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In