YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.730 kejadian bencana di Indonesia sejak awal tahun hingga 7 September 2026. Bencana hidrometeorologi mendominasi, dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai kejadian terbanyak, disusul banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, dan kekeringan.
BNPB mencatat 627 kejadian karhutla, 543 banjir, 324 cuaca ekstrem, 105 tanah longsor, 101 kekeringan, serta 14 kejadian gelombang pasang dan abrasi. Sementara itu, bencana geologi yang tercatat terdiri atas 13 gempa bumi dan tiga erupsi gunung api.
Memasuki pertengahan September, berbagai bencana masih terjadi di sejumlah daerah. Banjir dilaporkan melanda Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, sedangkan tanah longsor terjadi di tujuh kampung di Kabupaten Aceh Tengah pada Minggu (13/9). Longsor di Aceh Tengah menyebabkan seorang anak meninggal dunia dan 13 orang mengalami luka-luka.
Rentetan peristiwa tersebut menjadi perhatian Guru Besar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Muchammad Ichsan, Lc., M.A., Ph.D. Ia mengajak masyarakat melihat bencana dari perspektif keagamaan sekaligus menjadikannya momentum untuk memperkuat mitigasi dan memperbaiki hubungan manusia dengan lingkungan.
Dalam wawancara di Fakultas Hukum UMY pada Kamis (17/9), Ichsan mengatakan musibah merupakan bagian dari _sunnatullah_ dan ujian kehidupan. Menurutnya, kesabaran dan sikap _husnuzan_ atau berbaik sangka perlu berjalan beriringan dengan ikhtiar untuk mengurangi risiko bencana.
“Indonesia merupakan negeri yang subur dan kaya, seperti tanah surga,” ujar Ichsan. Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi geografis dan geologis membuat banyak wilayah Indonesia memiliki tingkat kerawanan bencana sedang hingga tinggi.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa ujian tidak hanya hadir dalam bentuk kesulitan. Kesehatan, kekayaan, dan keluarga yang harmonis juga menjadi ujian yang menuntut rasa syukur dan tanggung jawab.
“Karena itu, musibah akan terus terjadi. Sikap kita sebagai Muslim adalah sabar, tabah, dan _husnuzan_ kepada Allah. Musibah bukanlah tanda kebencian. Musibah dapat menjadi peluang peningkatan derajat dan penghapusan dosa apabila dihadapi dengan sabar,” jelasnya.
Ichsan mengutip prinsip dalam Al-Qur’an bahwa manusia akan diuji melalui kebaikan dan keburukan. Nikmat menguji rasa syukur, sedangkan sakit, kehilangan, dan bencana menguji kesabaran serta keteguhan manusia.
“Dunia adalah tempat ujian, sedangkan akhirat menjadi tempat pembalasan. Karena itu, kita harus menyadari bahwa setiap peristiwa mengandung hikmah,” ujarnya.
Meski demikian, sikap sabar tidak boleh dimaknai sebagai kepasrahan tanpa tindakan. Menurut Ichsan, manusia tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan, meningkatkan kesiapsiagaan, membantu korban, dan memperbaiki kerusakan yang dapat memperbesar risiko bencana.
Selain perspektif keagamaan, Ichsan menekankan pentingnya memahami bencana dari sisi ekologis. Tidak semua bencana disebabkan oleh aktivitas manusia, tetapi kerusakan lingkungan dapat meningkatkan ancaman, paparan, dan kerentanan masyarakat.
Gempa bumi dan erupsi gunung api, misalnya, bersumber dari proses geologi. Namun, tingkat kerusakan dan jumlah korban dapat dipengaruhi oleh kualitas bangunan, tata ruang, kepadatan permukiman, kesiapan masyarakat, dan efektivitas sistem peringatan dini.
Sementara itu, risiko banjir, longsor, kekeringan, dan karhutla dapat diperparah oleh deforestasi, pembakaran hutan, perubahan fungsi lahan, pengelolaan daerah aliran sungai yang buruk, serta pencemaran lingkungan.
“Kalau hutan dibabat habis lalu diganti dengan tanaman yang tidak mampu menyerap air sebaik hutan, banjir bandang tinggal menunggu waktu. Itu bukan sekadar musibah, melainkan dapat menjadi kejahatan terhadap banyak orang,” tegas Ichsan.
Karena itu, bencana perlu menjadi bahan evaluasi terhadap cara manusia mengelola alam. Upaya pembangunan tidak boleh hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga harus memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Ichsan mendorong pemerintah dan masyarakat memperkuat manajemen kebencanaan secara menyeluruh. Upaya tersebut perlu dilakukan sejak tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Pada tahap prabencana, pemerintah perlu memperkuat pemetaan risiko, penataan ruang, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, pendidikan kebencanaan, dan simulasi secara berkala. Ketika bencana terjadi, kecepatan informasi, evakuasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar korban menjadi prioritas.
Sementara itu, penanganan pascabencana tidak hanya berfokus pada pembangunan kembali infrastruktur. Pemulihan sosial, ekonomi, kesehatan, dan psikologis masyarakat terdampak juga perlu mendapatkan perhatian.
Menurut Ichsan, Indonesia telah memiliki perangkat kelembagaan dan payung hukum penanggulangan bencana. Namun, pelaksanaannya masih perlu diperkuat melalui peningkatan kapasitas masyarakat, koordinasi antarlembaga, kesiapan pemerintah daerah, serta penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.
“Pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai seluruh kabupaten atau provinsi menjadi korban karena ulah segelintir pihak,” tambahnya.
Dalam konteks sosial, Ichsan menegaskan bahwa bencana tidak hanya menguji masyarakat yang terdampak. Masyarakat di wilayah lain juga diuji melalui kepedulian, solidaritas, dan kesediaan untuk membantu.
“Allah akan menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya,” pesannya.
Menurut Ichsan, risiko bencana tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Daerah yang saat ini tidak terdampak dapat menghadapi ancaman berbeda pada kemudian hari. Karena itu, solidaritas antardaerah dan antarkelompok masyarakat perlu terus diperkuat.
Bantuan tidak hanya dapat diberikan dalam bentuk uang dan barang. Masyarakat juga dapat berkontribusi melalui tenaga, keahlian, dukungan psikososial, penyebaran informasi yang benar, serta keterlibatan dalam upaya pemulihan.
Menutup keterangannya, Ichsan mengingatkan bahwa musibah dapat menjadi momentum bagi manusia untuk menyadari keterbatasannya, mengikis kesombongan, dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
Pada saat yang sama, bencana harus menjadi bahan evaluasi bersama. Kesabaran dan keteguhan dalam menghadapi musibah perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga lingkungan, memperkuat mitigasi, menegakkan hukum, dan membangun solidaritas kemanusiaan. (Jeed)

