Akad Nikah di Masjid, PDM Payakumbuh Ajak Masyarakat Pahami Fiqih Masjid

Publish

10 February 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
2771
Foto Istimewa

Foto Istimewa

PAYAKUMBUH, Suara Muhammadiyah – Menanggapi permintaan masyarakat untuk menggunakan masjid dan mushalla Muhammadiyah sebagai lokasi akad nikah, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Payakumbuh, Ustadz Dr. H. Irwandi Nashir, mengajak masyarakat memahami fiqih masjid. Hal ini terkait fenomena pelanggaran fiqih masjid yang sering terjadi saat pelaksanaan akad nikah di masjid.

Irwandi Nashir menjelaskan, pada masa lalu, masjid berfungsi sebagai tempat ibadah seperti shalat, musyawarah tentang hukum Islam, dan halaqah ta’lim. Namun, saat ini masjid telah menjadi tempat multifungsi, termasuk untuk pelaksanaan berbagai kegiatan Islami, salah satunya akad nikah.

Ia mengutip hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dari Aisyah Radhiyallahu Anha, yang menjelaskan kebolehan melangsungkan akad nikah di masjid dengan diiringi rebana atau alat musik Islami lainnya. "Hadits tersebut menyebutkan bahwa Nabi memerintahkan kita untuk mengumumkan acara pernikahan dan mengizinkan pelaksanaannya di masjid dengan iringan rebana serta menyediakan hidangan bagi tamu, meskipun hanya dengan satu kambing," jelasnya.

Berdasarkan hadits tersebut, terdapat beberapa poin penting: pertama, pengumuman akad nikah; kedua, pelaksanaan akad nikah di masjid; ketiga, penggunaan rebana sebagai iringan; dan keempat, penyediaan hidangan untuk tamu.

Irwandi Nashir menegaskan, sebagian ulama memperbolehkan akad nikah di masjid asalkan tidak ada hal-hal yang diharamkan, seperti acara dangdut, mengundang penyanyi wanita, atau kegiatan lain yang bertentangan dengan syariat Islam. "Dalam Kitab Subulussalam, terdapat ketegasan dan syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan akad nikah di masjid," ujar dosen UIN Bukittinggi tersebut.

Sementara itu, Ketua Masjid Al Hidayah Universitas Muhammadiyah Payakumbuh, Muslim, M.Si., menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang ketentuan melaksanakan akad nikah di masjid sesuai dengan fiqih masjid. Sebelum memberikan izin, calon peminjam harus menyetujui surat kesepakatan yang telah disodorkan. Jika terjadi pelanggaran, pihak peminjam yang bertanggung jawab.

"Ke depan, kami akan meningkatkan pengawasan dan tidak segan mencabut izin jika kesepakatan dilanggar, terutama terkait ketentuan ajaran Islam dalam pelaksanaan akad nikah di masjid," tegas Muslim, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

MAGELANG, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) turut berpartisipasi dalam....

Suara Muhammadiyah

20 November 2025

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) berkolaborasi dengan PT Marvin Pe....

Suara Muhammadiyah

12 January 2026

Berita

PEKALONGAN, Suara Muhammadiyah – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Pekalon....

Suara Muhammadiyah

20 January 2026

Berita

MOJOKERTO, Suara Muhammadiyah – Udara sejuk Pacet menjadi saksi semangat luar biasa 45 peserta....

Suara Muhammadiyah

31 May 2025

Berita

KL, Suara Muhammadiyah - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Monica Bella Angg....

Suara Muhammadiyah

13 February 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah