Akad Nikah di Masjid, PDM Payakumbuh Ajak Masyarakat Pahami Fiqih Masjid

Suara Muhammadiyah

10 February 2025

3062
Foto Istimewa

Foto Istimewa

PAYAKUMBUH, Suara Muhammadiyah – Menanggapi permintaan masyarakat untuk menggunakan masjid dan mushalla Muhammadiyah sebagai lokasi akad nikah, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Payakumbuh, Ustadz Dr. H. Irwandi Nashir, mengajak masyarakat memahami fiqih masjid. Hal ini terkait fenomena pelanggaran fiqih masjid yang sering terjadi saat pelaksanaan akad nikah di masjid.

Irwandi Nashir menjelaskan, pada masa lalu, masjid berfungsi sebagai tempat ibadah seperti shalat, musyawarah tentang hukum Islam, dan halaqah ta’lim. Namun, saat ini masjid telah menjadi tempat multifungsi, termasuk untuk pelaksanaan berbagai kegiatan Islami, salah satunya akad nikah.

Ia mengutip hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dari Aisyah Radhiyallahu Anha, yang menjelaskan kebolehan melangsungkan akad nikah di masjid dengan diiringi rebana atau alat musik Islami lainnya. "Hadits tersebut menyebutkan bahwa Nabi memerintahkan kita untuk mengumumkan acara pernikahan dan mengizinkan pelaksanaannya di masjid dengan iringan rebana serta menyediakan hidangan bagi tamu, meskipun hanya dengan satu kambing," jelasnya.

Berdasarkan hadits tersebut, terdapat beberapa poin penting: pertama, pengumuman akad nikah; kedua, pelaksanaan akad nikah di masjid; ketiga, penggunaan rebana sebagai iringan; dan keempat, penyediaan hidangan untuk tamu.

Irwandi Nashir menegaskan, sebagian ulama memperbolehkan akad nikah di masjid asalkan tidak ada hal-hal yang diharamkan, seperti acara dangdut, mengundang penyanyi wanita, atau kegiatan lain yang bertentangan dengan syariat Islam. "Dalam Kitab Subulussalam, terdapat ketegasan dan syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan akad nikah di masjid," ujar dosen UIN Bukittinggi tersebut.

Sementara itu, Ketua Masjid Al Hidayah Universitas Muhammadiyah Payakumbuh, Muslim, M.Si., menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang ketentuan melaksanakan akad nikah di masjid sesuai dengan fiqih masjid. Sebelum memberikan izin, calon peminjam harus menyetujui surat kesepakatan yang telah disodorkan. Jika terjadi pelanggaran, pihak peminjam yang bertanggung jawab.

"Ke depan, kami akan meningkatkan pengawasan dan tidak segan mencabut izin jika kesepakatan dilanggar, terutama terkait ketentuan ajaran Islam dalam pelaksanaan akad nikah di masjid," tegas Muslim, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

RUANG DARING, Suara Muhammadiyah - Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) melalui program SUMU Catalyst b....

Suara Muhammadiyah

12 September 2026

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal Pi....

Suara Muhammadiyah

15 July 2024

Berita

DEPOK, Suara Muhammadiyah - Praktik dan evaluasi pembelajaran di SMA Muhammadiyah 4 Depok menem....

Suara Muhammadiyah

9 February 2026

Berita

PEKALONGAN, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan kembali menorehkan p....

Suara Muhammadiyah

6 April 2026

Berita

  BENGKULU, Suara Muhammadiyah - Forum Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Perguruan T....

Suara Muhammadiyah

23 January 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah