BANTUL, Suara Muhammadiyah – Maraknya kasus kekerasan terhadap anak mendorong Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar program “Internalisasi Fikih Perlindungan Anak” bagi anak usia dini di Desa Karanglo, Sokowaten, Tamanan, Banguntapan, Bantul, Selasa (21/4).
Ketua Tim PkM UAD Tri Yaumil Falikah, menjelaskan, banyak anak di Desa Karanglo belum memahami hak atas pendidikan dan perlindungan yang layak.
“Padahal kekerasan terhadap anak berdampak serius pada perkembangan fisik, emosional, dan psikologis mereka. Karena itu perlu upaya preventif yang dekat dengan nilai masyarakat,” ujarnya.
Solusi yang ditawarkan adalah sosialisasi Fikih Perlindungan Anak, yakni produk Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang membahas hak anak berbasis maqashid syariah. Anak-anak diajak mengenal nilai dasar perlindungan anak, prinsip umum, hingga pedoman praktis lewat dongeng, lagu, dan permainan peran.
“Anak adalah amanah Allah SwT dan generasi penerus bangsa. Muhammadiyah memandang mereka harus diberi ruang tumbuh kembang seluas-luasnya secara fisik, psikis, maupun sosial,” tambah Yaumil, mengutip pandangan Islam Berkemajuan.
Kegiatan ini didukung penuh kader Muhammadiyah sekaligus pengelola TPA Alternatif Karanglo, Farida Fardani. Menurutnya, pendekatan agama jauh lebih mudah diterima anak dan orang tua.
“Kalau disampaikan lewat dalil dan kisah Nabi, anak-anak lebih cepat paham bahwa memukul atau membentak itu tidak boleh,” katanya.
Tim PkM UAD menargetkan tiga capaian: pertama, anak usia dini memahami hak-haknya; kedua, meningkatkan kesadaran anak tentang perlindungan diri; ketiga, menguatkan kemampuan masyarakat, khususnya guru TPA dan orang tua, dalam melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.
“Harapannya model internalisasi fikih ini bisa direplikasi di TPA atau PAUD lain, karena efektif dan sesuai karakter masyarakat,” tutup Yaumil.
