Di Balik Kasus Daycare: Regulasi Ada, Anak Tetap Rentan

Publish

30 April 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
124
Hasibatul Isniar

Hasibatul Isniar

MADIUN, Suara Muhammadiyah - Kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta menyentak kesadaran publik. Ruang yang selama ini dipercaya sebagai 'perpanjangan tangan orang tua' justru berubah menjadi lokasi kekerasan. Peristiwa ini bukan sekadar kegagalan individu pengasuh, melainkan refleksi dari rapuhnya sistem perlindungan anak di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Dosen Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Hasibatul Isniar Sepbrina Pratiwi, S.H., M.H, Rabu (29/04).

Menurut Isniar, realitas buruk tersebut menjadi ironi ditengah banyaknya regulasi perlindungan anak di Indonesia. Misalnya Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menegaskan bahwa anak berhak atas perlindungan dari negara, masyarakat, dan keluarga. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. 

Lebih jauh, melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara bahkan telah merumuskan larangan tegas terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kemudian, dalam konteks sosial-ekonomi, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menunjukkan pengakuan negara atas realitas ibu bekerja yang membutuhkan layanan penitipan anak.

"Namun, disinilah letak paradoksnya: regulasi yang progresif tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan nyata di lapangan," terang Isniar.

Daycare dalam Kekosongan Pengawasan

Isniar menerangkan, secara normatif, daycare atau taman penitipan anak merupakan bagian dari layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal yang harus memenuhi standar tertentu mulai dari perizinan, kualifikasi tenaga pengasuh, hingga sarana prasarana. Dalam praktiknya, perizinan kini bahkan telah dipermudah melalui sistem berbasis risiko.

Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya pengawasan. Negara cenderung hadir dalam bentuk administratif: izin diberikan, berkas diperiksa, tetapi kontrol substantif terhadap kualitas pengasuhan sering terabaikan. 

Kasus di Yogyakarta menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah negara benar-benar mengetahui apa yang terjadi di balik dinding daycare? Ataukah pengawasan hanya berhenti pada formalitas? Pengawasan yang tidak berkala, minim inspeksi mendadak, dan kurangnya mekanisme audit kualitas interaksi pengasuh-anak menciptakan ruang abu-abu yang berpotensi melahirkan kekerasan," tanya Isniar mengevaluasi.

Di sisi lain, menurut Isniar, hubungan antara orang tua dan pengelola daycare sesungguhnya adalah hubungan hukum privat. Ketika seorang anak dititipkan, terdapat perjanjian yang secara implisit maupun eksplisit memuat tanggung jawab perlindungan. Namun, dalam praktik sosial, relasi ini lebih banyak dibangun di atas kepercayaan daripada kepastian hukum. Orang tua jarang membaca detail perjanjian, sementara pengelola tidak selalu transparan terhadap standar operasionalnya.

"Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran, posisi tawar orang tua menjadi lemah. Padahal secara hukum, Pasal 1365 KUHPerdata, kegagalan menjaga keselamatan anak dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum.
Ketiadaan standar kontrak yang jelas memperparah kerentanan ini," jelas Isniar 

Bagi Isniar, fenomena daycare juga memperlihatkan adanya pergeseran tanggung jawab pengasuhan dari ranah privat ke ranah semi-publik. Di satu sisi, negara mendorong partisipasi perempuan dalam dunia kerja, tetapi pada saat yang sama menyerahkan layanan pengasuhan anak kepada mekanisme pasar. Di titik ini, Isniar melihat muncul persoalan serius: ketika daycare dikelola sebagai entitas bisnis, apakah kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas utama?

Tanpa regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif, daycare berisiko menjadi komoditas layanan, bukan institusi perlindungan.

Penegakan Hukum: Antara Efek Jera dan Keadilan

Dalam perspektif hukum pidana, kekerasan terhadap anak di daycare tidak dapat ditoleransi. Undang-Undang Perlindungan Anak telah menyediakan instrumen sanksi yang tegas, termasuk pidana penjara dan denda. 

Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku langsung. Pengelola daycare, bahkan pihak yang lalai dalam pengawasan, juga harus dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, sanksi administratif seperti pencabutan izin harus diterapkan secara konsisten. Penegakan hukum yang parsial hanya akan melahirkan ilusi keadilan.

Kasus Daycare Little Aresha seharusnya menjadi titik balik. Negara perlu beralih dari pendekatan administratif menuju pendekatan substantif dalam perlindungan anak.

Dalam hal ini, Isniar memberi beberapa langkah yang mendesak dilakukan antara lain, pertama, memperketat standar pendirian daycare, tidak hanya dari aspek dokumen, tetapi juga kompetensi pengasuh dan rasio pengasuh-anak. Kedua, memperkuat sistem pengawasan melalui inspeksi rutin dan mekanisme pengaduan yang responsif.

Ketiga, mendorong transparansi kontrak antara orang tua dan pengelola daycare. Keempat, memastikan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Kelima, melibatkan masyarakat dalam pengawasan berbasis komunitas.

Lebih dari itu, negara perlu menegaskan kembali bahwa layanan penitipan anak bukan sekadar fasilitas pendukung ekonomi, melainkan bagian integral dari sistem perlindungan anak.

"Anak adalah subjek hukum yang memiliki hak, bukan sekadar objek pengasuhan. Ketika ruang yang seharusnya aman justru menjadi tempat kekerasan, maka yang gagal bukan hanya individu, tetapi sistem secara keseluruhan. Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada regulasi. Ia harus hadir dalam praktik, dalam pengawasan, dan dalam keberanian menegakkan hukum," tandas Isniar 

Apabila hal tersebut tidak segera ditindaklanjuti, daycare hanya akan menjadi ilusi perlindungan tempat di mana kepercayaan orang tua dipertaruhkan dan hak anak diabaikan. (PJ)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

PALANGKARAYA, Suara Muhammadiyah - Ribuan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) termasuk rumah sakit yang te....

Suara Muhammadiyah

28 July 2025

Berita

PEKALONGAN, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pekalongan, H. Achmat ....

Suara Muhammadiyah

30 September 2023

Berita

PEKANBARU, Suara Muhammadiyah – Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) melalui Biro Keuangan dan....

Suara Muhammadiyah

14 March 2025

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Ikatan Guru Aisyiyah Bustanul Athfal (IGABA) Daerah Istimewa ....

Suara Muhammadiyah

22 February 2025

Berita

SLEMAN, Suara Muhammadiyah - Hari lahir Muhammadiyah yang bertepatan dengan 18 November disebut juga....

Suara Muhammadiyah

18 November 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah