Khutbah Jum'at: Perkawinan Anak Tidak Dianjurkan

Publish

7 August 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
264
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Oleh: Siti 'Aisyah, Ketua Pimpinan Pusat 'Aisyiyah

الْـحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ.

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ وَلَا رَسُولَ.

اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَأَحْيِنَا عَلَى سُنَّتِهِ، وَأَمِتْنَا عَلَى مِلَّتِهِ.

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللَّهِ، أُوصِيكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللَّهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُونَ.

**وَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى:

﴿ وَٱبْتَلُواْ ٱلۡيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدٗا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡ ﴾

[النساء: ٦]

Jamaah shalat Jumat yang kami mulyakan rahimakumullah

Meskipun landasan Qur’ani menempatkan usia perkawinan dalam usia dewasa, di kalangan ulama terdapat pro dan kontra tentang perkawinan anak. Adanya perbedaan pendapat tentang perkawinan anak, bermuara pada perbedaan ulama dalam memahami dan memposisikan derajat hadis tentang usia perkawinan ‘Aisyah ra, diantaranya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang perkawinan ‘Aisyah ra dengan Rasulullah saw. 

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ ( رواه البخاري)

Dari ‘Aisyah bahwa Nabi saw. menikahinya ketika berumur 6 tahun dan mulai hidup bersama ketika usianya 9 tahun. [HR Bukhari, Nomor 5134].

Jamaah shalat Jumat yang kami mulyakan rahimakumullah

Bagaimana perspektif Tarjih Muhammadiyah? Dalam hal ini, terdapat dua sumber rujukan yaitu Keputusan Munas Tarjih ke-28, tahun 2014 tentang Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah dan Keputusan Munas Tarjih ke-30 tahun 2018, tentang Fikih Perlindungan Anak. Kedua keputusan tersebut saling melengkapi dan menguatkan.

Tentang usia perkawinan, menekankan pada kesiapan melakukan perkawinan, baik kesiapan fisik, intelektual, ekonomi, sosial, dan spiritual. Dalam Tuntunan Menuju keluarga sakinah, secara substansi disebutkan bahwa ” praktek nikah anak yang biasa dirujukkan pada pernikahan ‘Aisyah ra. patut ditinjau ulang. Untuk itu ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dapat dijadikan sebagai jalan keluar terbaik”.

Secara eksplisit dalam Fikih Perlindungan Anak diputuskan bahwa ”Berdasarkan sumber normatif [QS. An-Nisa’ (4) : 6 dan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan psl. 6 ayat (2), pasal 7 ayat (1), UU No. 35 tahun 2014 pasal 1 angka 1], maka umur pernikahan anak yang ideal adalah sesudah 21 tahun dan tidak dianjurkan sebelum 18 tahun. Hal ini sejalan dengan dengan maqashid asy-syariah (hifz an-nasl), antara lain menegaskan tentang pentingnya memiliki kesiapan fisik, psikis, ekonomi, dan sosial.”  

Mempertimbangkan perlunya kesiapan perkawinan, maka perkawinan anak sebenarnya tidak dianjurkan. Beberapa landasan dan pertimbangan pemikiran hal tersebut adalah, 

Pertama, Al-Qur’an menekankan pentingnya persiapan untuk menikah. Dalam QS. An-Nur (24) : 32, Allah memerintahkan menikahkan orang-orang yang pantas untuk dinikah, dalam arti adanya kesiapan dan kematangan untuk menikah. Kedua, Al-Quran mengisyaratkan pentingnya kematangan usia perkawinan, 

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ …

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya...[QS. an-Nisa’ (4): 6]

Dalam ayat tersebut, terdapat pentingnya kedewasaan dalam usia perkawinan, yaitu dalam lafal (رُشْدًا). Syekh Rasyid Ridha menafsirkannya dengan cerdas dan pandai dalam memelihara dan mengelola harta.   

Ketiga, secara yuridis, dengan hadirnya Undang-undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka usia perkawinan bagi laki-laki dan Perempuan sekurang-kurangnya 19 tahun.  

Keempat, Memposisikan dengan benar, Hadis Riwayat Bukhari dari ‘Aisyah, nomor 5134 di atas, yang menarasikan bahwa ‘Aisyah menikah dengan Nabi pada usia 6 tahun, dan tinggal serumah pada usia 9 tahun, seringkali dijadikan rujukan praktik perkawinan anak sebagaimana terjadi sampai saat ini. Terdapat tiga tinjauan posisioning hadis dimaksud. 

Pertama, Riwayat tentang usia ’Aisyah ra ketika melakukan pernikahan tersebut hanya berasal dari Hisyam bin ’Urwah sehingga hanya Hisyam sendirilah yang menceritakan umur ‘Aisyah saat dinikahi Nabi. Hisyam pun baru meriwayatkan hadis ini pada saat di Irak ketika usianya memasuki 71 tahun. Menurut para ahli bahwa tatkala usia Hisyam sudah lanjut ingatannya sangat menurun. 

Kedua, Sebagaimana disebutkan dalam Hadis, bahwa ‘Aisyah dipersunting Nabi berdasarkan perintah Allah yang hadir melalui mimpi. Nabi saw mengisahkan mimpinya kepada ‘Aisyah, 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهَا أُرِيتُكِ فِي الْمَنَامِ مَرَّتَيْنِ أَرَى أَنَّكِ فِي سَرَقَةٍ مِنْ حَرِيرٍ وَيَقُولُ هَذِهِ امْرَأَتُكَ فَاكْشِفْ عَنْهَا فَإِذَا هِيَ أَنْتِ فَأَقُولُ إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللهِ يُمْضِهِ 

Aisyah ra meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda kepadanya, “diperlihatkan kepadaku tentang dirimu dalam mimpiku sebanyak 2 kali. Aku melihatmu pada sehelai sutra dan ia (malaikat) berkata kepadaku, “inilah istrimu, maka lihatlah!, ternyata perempuan itu adalah dirimu, lalu aku mengatakan, “jika ini memang dari Allah maka Dia pasti akan menjadikan hal itu terjadi [HR Bukhari].

Ketiga, Usia pernikahan ’Aisyah perlu dilihat dari sisi historis. Hal ini mengacu pada riwayat Ath-Thabari bahwa putra Abu Bakar semuanya lahir pada masa pra Islam (sebelum tahun 610 M) dan membandingkan usia Asma dan ’Aisyah yang terpaut 10 tahun (menurut Abdur Rahman bin Ziyad). Pada saat hijrah, Asma’ berusia 27 tahun, sesuai riwayat Ibnu Hajar al-Asqalani, Asma wafat pada tahun 73 H, dalam usia 100 tahun), yang berarti usia ‘Aisyah pada saat hijrah 17 tahun. Dengan demikian diasumsikan usia ‘Aisyah saat menikah 16 tahun dan pertama kali satu rumah dengan Nabi adalah 19 tahun. 

Peristiwa pernikahan ‘Aisyah dengan Nabi Muhammad saw terjadi pada periode Mekah, merupakan masa turunnya ayat-ayat yang menuntunkan tentang aqidah dan akhlak, belum memasuki masa-masa tasyri’ yaitu masa dirumuskannya hukum-hukum far’iyyah ‘amaliyyah.  

 نَفَعَنِي اللهُ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Khutbah kedua

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ

إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ , يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ . حَمْدًا يُوَافِيْ نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيْدَهُ . يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلاَلِ وَجْهِكَ الْكَرِيْمِ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ. اَللّهُمَّ صَلِّ عَلى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَّجِيْدٌ. اَللّهُمَّ بَارِكْ عَلى مُحَمَّدٍ وَعَلى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلى  آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَّجِيْدٌ 

 اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ إنَّك قَرِيبٌ مُجِيبُ الدَّعَوَاتِ 

اَللّهُمَّ أَعِنِّى عَلىَ ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ 

اَللّهُمَّ أَصْلِحْ لِى دِيْنِي الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِيْ وَ أَصْلِحْ لِىْ دُنْيَايَ الَّتِي فِيْهَا مَعَاشِي وَأَصْلِحْ لىِ آخِرَتِيْ الَّتِيْ فِيْهَا مَعَادِيْ وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِّي فِيْ كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِّيْ مِنْ كُلِ ّشَرٍّ

اَلّلهُمَّ لاَمَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَاالْجَدِّ مِنْكَ الْجَدِّ     

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا.

رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِى أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَيهُ وَأَصْلِحْ لِى فِى ذُرِيَّتِى إِنِّى تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ  

رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي ٱلدُّنيَا حَسَنَة وَفِي ٱلأخِرَةِ حَسَنَة وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّد وَعَلَى الِهِ وَأَصْحَابِهِ

سُبْحَانَ  رَبِّكَ رَبِّ  الْعِزَّةِ  عَمَّا  يَصِفُوْنَ وَ سَلامٌ  عَلَى  الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعاَلَمِيْنَ

Sumber: Majalah SM Edisi 14/2025


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Khutbah

Oleh: Safwannur Alumnus Ponpes Ihyaaussunnah Lhokseumawe, Aceh dan Pendidikan Ulama Tarjih Muhammad....

Suara Muhammadiyah

2 May 2024

Khutbah

Oleh: Inggit Prabowo, S.Pd Wakil Ketua PDM Kab. Sijunjung   إِنَّ الْحَمْدَ ل....

Suara Muhammadiyah

16 May 2024

Khutbah

Oleh: Drs. HM. Jindar Wahyudi, M.Ag اَلْحَمْدُ ِلله ِالَّذِى اَرْسَلَ....

Suara Muhammadiyah

14 September 2023

Khutbah

Oleh: Safwannur, MPd Alumnus Ponpes Ihyaaussunnah Lhokseumawe, Aceh dan Pendidikan Ulama Tarjih Muh....

Suara Muhammadiyah

9 February 2024

Khutbah

Oleh: Suryo Bayu Tirto Aji, Pascasarjana MPAI UMM  إِنَّ الحَمْدَ لِلَّهِ ....

Suara Muhammadiyah

24 July 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah