JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Mendikdasmen tentang Pendirian Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal. Acara yang digelar di Jakarta, Kamis (18/12/2025), ini bertujuan menghimpun masukan komprehensif dari berbagai penyelenggara pendidikan di Indonesia.
Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa setiap regulasi yang dikeluarkan kementerian harus berlandaskan tiga prinsip utama, yakni inklusif, adaptif, dan partisipatif.
Selain itu, Gogot menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini merupakan langkah strategis untuk menyatukan dan menyelaraskan berbagai regulasi pendirian satuan pendidikan yang telah ada sebelumnya.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menyatukan dan memperbarui substansi yang ada pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Kita ingin ada satu regulasi yang terintegrasi dan relevan dengan kondisi saat ini,” ujar Gogot Suharwoto.
Forum ini menjadi ruang diskusi bagi para pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia. Hadir perwakilan dari Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan PNF PP Muhammadiyah, LP Ma’arif NU, BMPS, PGRI, BPK Penabur, serta perwakilan pemerintah daerah dan kementerian terkait. Kehadiran berbagai elemen tersebut dinilai vital karena merupakan tulang punggung penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Merujuk agenda kegiatan, forum yang berlangsung selama dua hari ini membedah isu-isu krusial, mulai dari tata kelola pendirian satuan pendidikan hingga penataan kepemilikan lahan dan badan hukum penyelenggara pendidikan. Sesi ini turut melibatkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian ATR/BPN guna memberikan solusi atas kendala legalitas yang kerap dihadapi sekolah di lapangan.
Pihak kementerian menyadari bahwa regulasi yang efektif adalah regulasi yang dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh pihak. Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Eko Susanto, menekankan pentingnya kolaborasi.
“Partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan sangat kami hargai untuk memastikan peraturan ini nantinya benar-benar dapat diimplementasikan. Dengan adanya forum konsultasi publik ini, kami berharap Peraturan Mendikdasmen yang baru dapat menjadi payung hukum yang kuat, menjamin kepastian hukum, serta memastikan pendidikan bermutu untuk semua,” ujar Eko Susanto.
Wakil Sekretaris Majelis Dikdasmen dan PNF PP Muhammadiyah, Gufron Amirullah, yang hadir mewakili organisasi tersebut, menyatakan bahwa forum ini sangat strategis bagi organisasi kemasyarakatan penyelenggara pendidikan.
“Kegiatan ini sangat penting bagi kami untuk menavigasi perizinan pendirian amal usaha pendidikan Muhammadiyah. Dengan regulasi yang komprehensif, proses pengembangan satuan pendidikan diharapkan dapat berjalan lebih efektif,” ungkap Gufron Amirullah. (Hendra Apriyadi)

