MTK PDA dan Lazismu Kota Yogyakarta Gelar Pengajian Ramadhan 1447 Mengkaji Fiqih Zakat yang Berkeadilan
Dalam bulan Ramadhan terutama menjelang Idul Fitri, para muballighat di akar rumput sering menerima pertanyaan dan permasalahan dari para jama’ah dan masyarakat terkait zakat dan fidyah. Kajian zakat sangat penting, selain zakat fitrah terkait erat dengan puasa Ramadhan banyak masyarakat yang memprioritaskan untuk mengeluarkan zakat malnya di bulan ramadhan.
Demikian juga dengan fidyah dan kewajiban berpuasa terutama bagi para perempuan yang mengalami siklus reproduksi hamil nifas dan menyusui.
Maka d Majelis Tabligh dan Ketarjihan (MTK) Pimpinan Daerah 'Aisyiyah (PDA Kota Yogyakarta), dengan menggandeng Lazismu Kota Yogyakarta menggelar Pengajian Ramadhan 1447 H MTK PDA Kota Yogyakarta pada Sabtu 14 Maret 2026, di aula
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Yogyakarta jalan Sultan Agung 14 Yogyakarta. Dihadiri oleh para Muballighat baik tingkat daerah maupun cabang se-Kota Yogyakarta. Pengajian mengkaji tema Fiqh Zakat dan Fidyah Meraih Barakah di Bulan Ramadhan.
Ketua MTK PDA Kota Yogyakarta, Dra. Mulyani Munir dalam sambutannya mengemukakan bahwa Pengajian Ramadhan digelar untuk memenuhi kebutuhan para Mubalighat yang memerlukan pendalaman materi fiqih zakat dan fidyah dalam perspektif tarjih karena di akar rumput masih banyak pertanyaan yang terkait dengan 2 hal tersebut.
"Dengan kajian tentang Fiqih Zakat dan Fidyah ini kita berharap para jemaah kita mendapat jawaban yang tepat atas pertanyaan dan persoalan yang mereka hadapi, agar puasa kita barakah dan tujuan puasa juga tercapai dengan hasil yang maksimal yaitu taqwa."
Pengajian disampaikan oleh Asep Shalahudin, S.Ag, M.Pd.I (Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah), dengan 2 sub bahasan yaitu Problematika Seputar Tuntunan Ibadah di Bulan Ramadhan (Qadha dan Fidyah) dan Zakat Kontemporer.
Di tengah banyaknya pertanyaan yang dikemukakan oleh para peserta sampai akhir acara, Asep menjelaskan tentang beberapa hal penting yang terkait Qadho Puasa Fidyah dan Zakat, terutama bagi perempuan yang masih usia subur dan lansia yang sudah sakit tidak mampu berpuasa. Sedangkan terkait dengan zakat, dijelaskan konsep zakat, nilai dasar dan prinsip umum.
Asep juga menyoroti persoalan kurang efektifnya zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan pemerataan harta kekayaan khususnya di kalangan kaum muslimin adalah pola pendistribusian zakat yang dilakukan secara mandiri, tidak melalui amil. Menyebabkan potensi dana zakat belum dapat menciptakan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan. “Keberadaan Lembaga Zakat di Muhammadiyah (Lazismu) idealnya merupakan wadah satu satunya yang tepat bagi warga persyarikatan untuk menyalurkan zakat Infaq dan sedekah secara legal agar terkelola dan memberdayakan.” Tandasnya.
Dalam pengajian Ramadhan tersebut juga dibagikan beberapa info tentang Lazismu Kota Yogyakarta, dengan berbagai fasilitas layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat di Kota Yogyakarta. Semua untuk membantu agar masyarakat lebih nyaman dan tepat dalam menyalurkan zakat infak dan shodaqohnya.
Sebagaimana dikemukakan oleh Yusriyah, SIP (Tim Program Lazismu Kota Yogyakarta) saat sosialisasi di penghujung acara, “Lazismu siap membantu masyarakat yang membutuhkan”. (Intani/Naf)
