JEMBER, Suara Muhammadiyah - Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur menggelar Musyawarah Wilayah Tarjih (Musywil Tarjih) di SD Muhammadiyah 1 Jember, Sabtu-Ahad (20-21/6). Forum bertema "Menghidupkan Fresh Ijtihad: Reaktualisasi Fiqh Mu'ashirah untuk Kemaslahatan Publik" itu diikuti 120 peserta, terdiri atas pengurus MTT PWM Jatim, utusan Majelis Tarjih dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Jawa Timur, serta sejumlah undangan khusus.
Salah satu pembahasan yang menyita perhatian dalam Pleno 2 forum ini adalah soal penyembelihan dam haji tamattu' di luar Tanah Haram. Topik ini mencuat menyusul kebijakan Arab Saudi yang membatasi kuota penyembelihan hewan di Mina hingga 500 ribu ekor pada musim haji 2026, sehingga sebagian jemaah diarahkan menyembelih dam di negara asal masing-masing.
Salah satu pemateri kajian Ketua MTT PWM Jatim Prof Dr Achmad Zuhdi DH, Guru Besar UINSA Surabaya.
Dalam kajiannya, Zuhdi menjelaskan bahwa mayoritas ulama empat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memang mensyaratkan penyembelihan hadyu dan dam dilakukan di Tanah Haram. Namun ia mencatat, sejumlah ulama klasik di masing-masing mazhab sebenarnya juga membuka peluang penyembelihan di luar Tanah Haram dengan syarat tertentu, di antaranya pendapat Imam Malik yang dicatat Al-Qurthubi serta pandangan dalam mazhab Syafi'i yang termuat dalam Raudhah at-Thalibin karya Imam an-Nawawi.
Pertimbangan lain yang mendasari fatwa Tarjih, menurut Zuhdi, adalah dampak lingkungan akibat penyembelihan massal di Mina, kebutuhan sosial di Indonesia seperti kemiskinan dan stunting, serta kendala distribusi daging dari Arab Saudi ke Tanah Air yang dinilai kurang efektif. Dari sudut pandang maqashid syariah, dam dipandang bukan semata ibadah ritual, melainkan memiliki dimensi sosial bagi kemanfaatan fakir miskin, sehingga lokasi penyembelihan dianggap sebagai sarana, bukan tujuan utama ibadah.
Posisi ini disebut sejalan dengan sejumlah lembaga fatwa internasional. Dar Al-Ifta Mesir disebutkan telah mengirim dam ke Gaza, Diyanet Turki telah menyembelih sekitar 90 persen dam jemaahnya di dalam negeri sejak 2015 dan mengalengkannya untuk bantuan ke Suriah, sementara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) melalui Majma' Fiqh juga membuka peluang wakalah lintas negara. Forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama se-Jawa-Madura di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, November 2025, pun disebut sampai pada kesimpulan serupa berdasarkan pandangan mazhab Hanbali.
Kebijakan ini juga diperkuat Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (BPHU) Kementerian Agama RI Nomor S-50/BN/2026 yang membuka opsi pelaksanaan dam di Tanah Air melalui BAZNAS, Lembaga Amil Zakat, organisasi keagamaan Islam, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, maupun secara mandiri oleh jemaah.
Meski begitu, MTT Muhammadiyah menegaskan posisi ini tetap berada dalam koridor perbedaan pendapat (khilafiyah) yang sah, mengingat Majelis Ulama Indonesia dan mayoritas ulama masih mensyaratkan penyembelihan dam di Tanah Haram. Warga Muhammadiyah dipersilakan mengikuti fatwa Tarjih, sementara yang lain tetap sah mengikuti pendapat jumhur ulama.
Kurban Kemasan untuk Ketahanan Pangan
Selain soal dam, Pleno 2 turut membahas inovasi pengolahan daging kurban dalam bentuk kemasan untuk mendukung ketahanan pangan. Ketua Badan Pengurus Lazismu Jawa Timur Imam Hambali memaparkan, lembaganya sejak 2017 telah mengembangkan kurban kemasan kaleng berupa rendang dan kornet dengan label Rendangmu dan Kornetmu.
Menurut Hambali, tren berkurban yang terus meningkat tiap tahun menyebabkan daging kurban melimpah di sejumlah daerah perkotaan saat Idul Adha dan hari tasyrik, sementara di daerah lain justru minim. Pengemasan dalam kaleng berukuran 200 gram dengan masa simpan hingga dua tahun dinilai memudahkan distribusi ke wilayah yang lebih membutuhkan, mulai dari daerah bencana, pesantren, kawasan dengan persoalan gizi dan stunting, hingga daerah tertinggal, terjauh, dan terpencil (3T).
Praktik ini disebut sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan, yang dipaparkan Wakil Ketua PWM Jatim Bidang Tarjih, Dr Syamsudin, yang juga menjabat Ketua Bidang Pengkajian Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur. Fatwa tersebut menyebutkan, pada dasarnya daging kurban disunahkan dibagikan segera dalam bentuk mentah, namun atas dasar kemaslahatan diperbolehkan diawetkan dan diolah menjadi kornet atau rendang, termasuk didistribusikan ke luar daerah penyembelihan dan ditunda penyalurannya.
Syamsudin menjelaskan, pembolehan pengawetan daging kurban memiliki landasan kuat dalam fikih klasik. Ia mencontohkan pendapat ulama mazhab Syafi'i, seperti Syekh Abu Zakariya al-Anshari dan Imam an-Nawawi, yang membolehkan penyimpanan daging kurban lebih dari tiga hari berdasarkan hadis riwayat Muslim, setelah sebelumnya sempat dilarang Nabi Muhammad SAW karena alasan paceklik yang dialami masyarakat pada masa itu.
Seluruh hasil pembahasan Musywil Tarjih ini dirumuskan menjadi risalah resmi yang dibacakan pada sesi penutupan, Ahad (21/6/2026). Selain soal kurban dan dam, forum dua hari ini juga membahas revitalisasi hukum kewarisan Islam dan inovasi keuangan keluarga yang berkelanjutan, sebelum ditutup langsung oleh Ketua MTT PWM Jatim Prof Dr Achmad Zuhdi DH. (*)

