WONOGIRI, Suara Muhammadiyah - Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan dan Pendidikan Non Formal (PNF) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Sekolah dengan menghadirkan narasumber Sigit Prasetyo, S. Psi, M.Si., Cfr.A. dan Riza Yoga Susanto, S.E, Cfr.A. Keduanya adalah ahli yang kompeten dalam audit keuangan.
Bimtek yang diikuti oleh seluruh Kepala dan bendahara Sekolah dan Madrasah Muhammadiyah se Kabupaten Wonogiri, yaitu sebanyak 80 peserta. Pada hari Sabtu, 14 Desember 2024 di rumah Makan Alami Sayang Ngadirojo Wonogiri.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonogiri Drs. H. Kusman Toha, M. Pd. Ikut menyambut juga pada Kegiatan tersebut Ketua Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan PNF PDM Wonogiri Prof. Dr. H. Agus Wahyu Triyatmo, M. Ag.
Dari Kegiatan ini para pengelola Sekolah/ Madrasah Muhammadiyah se Kabupaten Wonogiri diharapkan dapat melaksanakan pengelolaan keuangan secara jujur, transparan dan akuntabel.
Materi yang diberikan pada bimtek ini antara lain tentang Asas Pengelolaan Keuangan yaitu tertib, taat pada ketentuan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu peserta juga dibimbing tentang Sistem Pengelolaan Keuangan yang efektif mulai dari pengambilan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penata usahaan, pelaporan, evaluasi dan monitoringnya.
Tidak kalah pentingnya, peserta juga dibimbing secara teknis tentang Penyusunan Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, dan Buku Pembantu Pajak.
Di akhir sesi disampaikan bahwa dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus melibatkan seluruh stakeholder dan dibuat sedetil mungkin agar managemen berjalan secara sehat.
Perlu dilakukan penataan struktur organisasi pengelola keuangan yang terdiri dari penanggung jawab yaitu Kepala Sekolah, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.
Dalam hal ini, Bendahara penerimaan tidak berwenang mengeluarkan anggaran. Sedangkan Bendahara Pembantu Pengeluaran adalah stakeholder yang melaksanakan kegiatan.
Sekolah dan atau Madrasah harus membuat mekanisme pencairan anggaran dan belanja secara transparan. Perlu disediakan form pengajuan anggaran yang ditanda tangani oleh pelaksana kegiatan dan disetujui oleh Kepala Sekolah. Dalam hal ini bendahara pengeluaran tidak boleh mengeluarkan uang jika belum ada persetujuan dari Kepala. Demikianpun Kepala Sekolah tidak boleh membuat perintah pencairan anggaran, jika tidak ada ajuan dari stakeholder yang ada. Termasuk dalam pembelanjaan barang, Kepala sekolah dilarang belanja sendiri tanpa melibatkan stakeholder yang ada. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga transparansi pengelolaan keuangan Sekolah.
Bendahara Pengeluaran dan atau Bendahara Pembantu Pengeluaran wajib melampirkan bukti dukung yang syah dan bisa dipertanggung jawabkan dalam membuat laporan pertanggung jawaban keuangan.
Panitia berharap. Semoga dengan Bimtek ini bisa meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sesuai dengan temanya yaitu "pengelolaan keuangan yang sehat, pondasi Sekolah/madrasah Muhammadiyah unggul. (Siswanta/Muhammad Julijanto)