Pentingnya Partisipasi Orangtua dalam Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja
Oleh: Wakhidah Noor Agustina, S.Si.
Pendidikan kesehatan reproduksi remaja merupakan topik yang sangat penting dalam konteks kesejahteraan remaja. Di seluruh dunia, remaja menghadapi resiko kesehatan reproduksi yang signifikan, seperti penularan penyakit menular seksual, kehamilan remaja, dan masalah kesehatan lainnya. Pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi ini untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang masalah yang dihadapi remaja terkait kesehatan reproduksi dan pendidikan kesehatan reproduksi dapat membantunya dalam mengambil keputusan yang lebih bijak.
Remaja merupakan masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju dewasa. Hal ini karena sedang tumbuh dan berkembangnya fisik, sosial, intelektual, psikologis, serta aspek tingkah laku seksualnya secara dinamis dan pesat sejak terjadinya pubertas. Remaja menurut WHO, berusia antara 12 hingga 24 tahun, sedangkan menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009, pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia antara 16 sampai 30 tahun, yang merupakan periode penting usia pertumbuhan dan perkembangan.
Tantangan yang dihadapi oleh remaja cukup kompleks, terkait dengan masalah kesehatan reproduksi dan seksualnya. Permasalahan muncul karena: (1) kurangnya pengetahuan sebagian besar remaja terkait dengan kesehatan reproduksi, termasuk anatomi, fisiologi, dan penggunaan kontrasepsi; (2) kehamilan di usia muda berdampak negative bagi pendidikan dan masa depannya; (3) merebaknya penyakit menular seksual, karena remaja beresiko tinggi tertular PMS, sehingga pendidikan kesehatan reproduksi dapat membantu remaja memahami cara melindungi diri dengan menghindarinya.
Remaja diharapkan menjalin komunikasi yang efektif dengan keluarga terutama orang tua mengenai Kesehatan reproduksi, yang nantinya akan meningkatkan pengetahuan remaja tersebut mengenai perilaku seksual yang aman. Remaja dengan rasa keingintahuannya yang sangat tinggi mengenai masalah yang berhubungan dengan seksualitas, membuat para remaja berusaha mencari tahu lebih banyak lagi informasi tentang seksualitas, sehingga agar pengetahuan remaja optimal, peran orangtua sangat menentukan, terutama peran sebagai pendidik, panutan, pendorong, sahabat, pengawas, serta sebagai konselor.
Terkait dengan perkembangan remaja yang diiringi perkembangan aspek psikoseksual dengan lawan jenis, dan ditandai dengan matangnya organ reproduksi, yang dimulai selama masa pubertas, bahkan dapat pula berlangsung sepanjang hidup seseorang. Hal ini dapat memberikan dampak yang beraneka ragam pada perkembangan karakter sesorang, yang jika tidak terkendali akan menumbuhkan perilaku pergaulan bebas. Jika remaja mampu melewati tahapan perkembangan psikoseksualnya dengan baik, maka remaja tersebut akan memiliki kepribadian yang sehat. Dalam setiap perkembangan yang dialami oleh anak, sudah seharusnya orang tua mengambil peran penting yang mendukungnya, membekali remaja dengan pengetahuan seputar perilaku anak sejak lahir hingga remaja, memberikan rasa nyaman, penuh kasih sayang, penerimaan, penghargaan, bimbingan, perlindungan, dan dorongan kepada putra-putrinya hingga anak dapat mengembangkan kepribadian dan identitasnya, menjadi dewasa secara fisik, emosional, kognitif, dan sosialnya.
Dalam Islam, tidak hanya mengatur ibadah ritual saja, akan tetapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan umatnya, baik yang terkait urusan ukhrowi dalam konteks ibadah pokok, secara vertikal maupun horizontal terhadap sesama manusia, dan juga mengatur tentang kesehatan reproduksi. Pendidikan seks dalam Islam meliputi pendidikan akidah, ibadah, dan muamalah (pergaulan/interaksi sosial yang santun dan bermartabat). Aturan dan petunjuk diberikan kepada manusia untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, diantaranya dengan melakukan pemisahan tempat tidur bagi anak laki-laki dan perempuan, mengenal mahrom, menjaga pandangan, meminta izin saat akan keluar / masuk rumah, meminta izin saat akan ke kamar orang tua, batasan pergaulan laki-laki dan perempuan, menjaga aurat, berpakaian sopan, tidak berduaan dengan lawan jenis, dan lainnya.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan orangtua mengenai pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja:
Pertama, memberikan informasi (pendidikan) kesehatan reproduksi (pendidikan seks dini), penyakit menular seksual karena hubungan seksual bebas, madharat narkoba, pernikahan usia dini yang mengakibatkan tingginya tingkat kematian ibu melahirkan, belum siap mental dan psikis yang berdampak pada peningkatan angka perceraian, yang dapat memberikan dampak sosial.
Kedua, menumbuhkan rasa malu. Sejak usia dini, anak dibiasakan untuk tidak telanjang di tengah keluarga, apalagi di tempat umum. Kenalkan anak mengenai aurat dan membiasakan mengenakan pakain yang tertutup dan sopan.
Ketiga, mengenalkan mahramnya. Sebagaimana dijelaskan dalam QS An-Nisa’: 22-24. Mahram merupakan orang yang tidak boleh untuk dinikahi.karena ikatan kekerabatan atau agama.
Keempat, mendidik anak untuk menjaga kepribadian sesuai dengan fitrahnya. Laki-laki dengan maskulinitasnya, dan feminitas pada anak perempuan. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para laki-laki yang menyerupai perempuan”.
Kelima, mengajarkan etika melihat. Kita diperintahkan untuk menjaga pandangan dengan menundukkan pandangan, tidak boleh melihat aurat, tidak memandang dengan syahwat, tidak berlama-lama memandang tanpa ada keperluan, dengan hikmah agar manusia terjaga kesucian dirinya. Bahkan ahli bedah saraf AS, Donald L. Hilton menyebutkan bahwa kerusakan otak akibat candu pornografi jauh lebih berat dibandingkan kecanduan lainnya. Fungsi otak melemah, hingga gagalnya fungsi organ tubuh lain, yang berakibat fatal bagi fisik dan kepribadian seseorang.
Keenam, memisahkan kamar dengan orang tua dan antara anak laki-laki dan perempuan. Salah satu pendidikan seksual kepada anak adalah dengan memisahkan tempat tidur anak sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “Perintahlah anak-anakmu untuk mendirikan sholat ketika mereka telah berumur tujuh tahun, dan pukullah jika enggan mendirikan sholat Ketika berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud).
Ketujuh, mengedukasi larangan ikhtilat dan kholwat. Ikhtilat merupakan bercampurnya sekumpulan laki-laki dan perempuan tanpa alasan syar’i, kholwat adalah berkumpulnya laki-laki dan perempuan di satu tempat tanpa ada mahrom yang mendampingi, karena dapat menjadi pintu terjadinya zina.
Kedelapan, mengedukasi anak adab berkunjung ke rumah orang dan ke kamar orang tua. Mengajarkan pada anak untuk meminta ijin sebagaimana dalam QS. An-Nuur: 58 pada 3 (tiga) waktu, yaitu sebelum Subuh, tengah hari, dan setelah Isya’.
Kesembilan, mengajarkan Fiqih (hukum agama) mengenai pendidikan seks. Selain pengenalan pengetahuan tentang seks dalam Islam yang multiorientasi meliputi: pengenalan, pembinaan, penguatan, dan pencegahan. Orang tua mengenalkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan, pembinaan mental spirit, kesehatan reproduksi, penyakit berbahaya akibat pergaulan bebas. Pendidikan eks dalam Islam telah dimulai sejak memilih dan meminang calon pasangan dengan menjadikan agama sebagai pertimbangan utamanya.
Orang tua berperan sebagai panutan identitas sosial yang pertama bagi anak. Selain itu, keluarga (orang tua) merupakan tempat pendidikan yang pertama dan utama bagi anak. Semakin baik peran orang tua dengan bersikap terbuka dan informatif, maka akan semakin baik pula pengetahuan remaja mengenai kesehatan reproduksi dan dampak bahaya dari perilaku seksual.
Sehingga orang tua harus meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, menjalin kedekatan dengan anak, dan menentukan waktu yang tepat untuk memberikan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi sehingga dapat diarahkan dengan memberikan informasi yang diperoleh dari orang tua, dan merupakan informasi yang pertama sebelum memperolehnya dari yang lain, investasi dalam pendidikan kesehatan reproduksi remaja merupakan investasi untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik bagi generasi muda.
Wakhidah Noor Agustina, Guru Biologi SMA Negeri 2 Kudus dan Sekretaris Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kudus