YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Menabung emas secara digital pada prinsipnya diperbolehkan dalam Islam, selama tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun maisir. Praktik tabungan emas berbasis digital dinilai sah secara syariah sepanjang mekanisme transaksi yang digunakan memenuhi prinsip muamalah dan tidak mengandung unsur ketidakjelasan aset.
Pandangan tersebut disampaikan Dosen Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Muhsin Hariyanto, M.Ag., Kamis (29/1), di UMY. Ia menegaskan bahwa Islam tidak mempermasalahkan medium transaksi yang digunakan, termasuk pemanfaatan platform digital.
“Digital atau tidak digital pada prinsipnya mutlak boleh. Transaksi dapat dilakukan dengan cara apa pun selama tidak ada pelanggaran yang menyertainya. Islam tidak melihat bentuk transaksinya, tetapi menilai isi dan prosesnya. Selama mekanisme yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah, praktik tersebut diperkenankan,” ujar Muhsin.
Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga unsur utama yang harus dihindari dalam setiap aktivitas muamalah, yakni riba, gharar, dan maisir. Ketiga unsur tersebut menjadi parameter dasar dalam menilai sah atau tidaknya suatu transaksi, termasuk dalam praktik menabung emas secara digital.
“Riba berkaitan dengan adanya kelebihan sepihak yang merugikan pihak lain. Gharar adalah ketidakjelasan, baik terkait barang, harga, maupun proses transaksi. Sedangkan maisir merupakan praktik untung-untungan atau perjudian, di mana keuntungan satu pihak berasal dari kerugian pihak lain. Jika salah satu unsur ini ada, maka transaksi tersebut tidak sah secara syariah,” jelasnya.
Dalam perspektif muamalah Islam, emas dipandang sebagai harta yang memiliki nilai intrinsik dan relatif stabil. Muhsin menyebut emas sebagai mal tsabit, yakni harta yang nilainya tidak bergantung pada spekulasi sehingga dapat dijadikan instrumen simpanan maupun investasi.
“Namun, emas yang diperjualbelikan harus benar-benar ada dan tidak bersifat fiktif. Jika barangnya tidak tersedia, maka hal tersebut membuka ruang gharar. Karena itu, harus ada jaminan bahwa emas yang ditransaksikan memang tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain ketersediaan barang, kejelasan jumlah dan kualitas emas juga menjadi syarat penting dalam transaksi. Seluruh informasi terkait berat, nilai, serta standar kualitas emas harus diketahui secara transparan oleh para pihak yang bertransaksi agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Transparansi dan kejujuran, lanjut Muhsin, merupakan prinsip yang wajib dijunjung tinggi dalam investasi dan layanan keuangan digital. Ia mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah tergiur oleh promosi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kejelasan mekanisme.
“Setiap tawaran bisnis harus dicermati secara kritis. Jangan sampai terjebak pencitraan atau iklan yang manipulatif. Ketelitian dalam memilih mitra serta pemahaman terhadap mekanisme transaksi menjadi kunci agar aktivitas ekonomi tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam,” pungkasnya. (NF)

