SURAKARTA, Suara Muhammadiyah - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah kembali mempercayakan kepada Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sebagai tuan rumah Penyerahan Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Guru Besar yang berlangsung di Ruang Meeting Lt.2 Edutorium K.H Ahmad Dahlan UMS, Rabu, (20/11).
Kepercayaan itu diberikan karena UMS merupakan universitas dengan jumlah terbanyak penerima Surat Keputusan (SK), yaitu 6 Guru Besar dan 12 Lektor Kepala. Acara itu dihadiri oleh pimpinan universitas beserta dosen penerima SK sebanyak 95 dosen dari 27 universitas wilayah VI Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Rektor UMS, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si mengucapkan selamat datang kepada 25 dosen penerima SK Guru Besar dan 70 dosen penerima SK Lektor Kepala.
“Saya melihat bahwa pada hari ini wajah para penerima SK cerah-cerah sekali ya,” kata Sofyan.
Ia juga menyampaikan bahwa beberapa minggu lalu UMS telah menerima suatu anugerah sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terbaik di Indonesia versi Times Higher Education World University Rangking (THE WUR) 2025.
“Yang berbunyi bukan hanya PTS terbaik se Indonesia, tapi dalam bidang riset bisa mengalahkan semua Perguruan Tinggi Negeri,” lanjut Rektor.
Tentu ini bukan hal yang sangat cepat diperoleh, tambahnya, dia merasa salah satu yang menambah kekuatan kami yaitu para Guru Besar. Maka, setiap guru besar UMS menjadi anggota senat supaya dapat berpartisipasi dalam memikirkan dan memberikan masukan kepada rektor terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi di UMS.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah, Dr. Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H., mengucapkan terima kasih kepada tuan rumah dalam hal ini yaitu UMS karena telah menyediakan tempat untuk Penyerahan Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Guru Besar, serta kepada pimpinan Perguruan Tinggi yang telah hadir pada acara tersebut.
Pada pertemuan itu juga, Bhimo menyampaikan setelah Ia dan LLDIKTI seluruh Indonesia diundang oleh menteri, bahwa untuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen yang diterbitkan pada 10 September 2024 akan di tinjau ulang.
“Karena mungkin juga ada pasal-pasal yg memberatkan bapak ibu (dosen) sekalian,” jelasnya. (Yusuf/Humas)