BANDA ACEH, Suara Muhammadiyah – Majelis Kesejahteraan Sosial (MKS) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh menerima amanah pemanfaatan wakaf yang diwakafkan oleh Athaillah Amus kepada Muhammadiyah untuk digunakan dan dikelola bagi kegiatan MKS Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh. Prosesi ikrar dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dilaksanakan pada Senin, 07/09/2026 di Meunasah Al-Hasanah, Geuceu Komplek, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Prosesi ikrar wakaf yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banda Raya sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi terhadap aset yang telah diwakafkan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh, Ashraf, S.P., M.Si., serta Ketua Majelis Kesejahteraan Sosial Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh, Oriza Saphrina, S.H., yang akrab disapa Rina. Hadir pula Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, A. Malik Musa, M.Hum., M. Ubaidillah, S.E., Tgk. Lukman, S.Ag., serta Geuchik Geuceu Komplek, Asnawi Kumar.
Dalam prosesi tersebut, Athaillah Amus selaku wakif diwakilkan kepada Nurita, S.P. Sementara pihak yang bertindak sebagai nadzir adalah Oriza Saphrina, S.H. (Rina), Ir. Sitti Maghfirah, dan Mursyidah, M.Pd.
Dalam sambutannya, Ketua MKS Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh, Oriza Saphrina, S.H. (Rina), mengungkapkan bahwa proses wakaf tersebut berawal dari keinginan wakif untuk mewakafkan tempat tersebut kepada Muhammadiyah agar dapat digunakan dan dikelola untuk mendukung kegiatan Majelis Kesejahteraan Sosial Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh.
Menurut Rina, keinginan yang awalnya disampaikan pada Sitti Maghfirah Jaafar tersebut, merupakan sebuah amanah besar yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Bagi MKS, wakaf bukan hanya tentang menerima dan menggunakan sebuah tempat, tetapi juga tentang bagaimana menjaga kepercayaan wakif dan memastikan aset tersebut memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan.
Rina menyadari bahwa menjadi nadzir merupakan amanah yang berat. Karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah dari wakif dengan sebaik-baiknya.
“Menjadi nadzir bukanlah amanah yang ringan. Ada kepercayaan dari wakif yang harus kami jaga dan ada tanggung jawab yang harus kami tunaikan. Insyaallah, amanah ini akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya agar tempat ini benar-benar dapat memberikan manfaat, khususnya untuk kegiatan Majelis Kesejahteraan Sosial Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh.”
Rina juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mendukung pelaksanaan ikrar wakaf tersebut. Menurutnya, kehadiran berbagai unsur dalam prosesi tersebut menunjukkan dukungan dan kepedulian bersama terhadap pengelolaan wakaf yang tertib dan bermanfaat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan memberikan dukungan dalam prosesi ikrar wakaf ini. Terima kasih kepada wakif dan keluarga, KUA Kecamatan Banda Raya, Kementerian Agama, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh, pemerintah gampong, serta seluruh pihak yang telah membantu proses ini. Semoga ikhtiar ini menjadi amal jariyah bagi wakif dan menjadi amanah yang dapat kami jalankan dengan sebaik-baiknya.”
Bagi MKS Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh, wakaf tersebut diharapkan menjadi salah satu sarana untuk memperkuat kegiatan kesejahteraan sosial. Keberadaan tempat yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan MKS diharapkan mendukung pengembangan program pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan lain yang berorientasi pada kemaslahatan umat.
Penerimaan amanah wakaf ini juga menjadi bagian dari komitmen ‘Aisyiyah untuk terus mengembangkan gerakan sosial yang hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Banda Raya, Nasruddin, S.Ag., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya prosesi ikrar dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf. Ia menegaskan bahwa pencatatan wakaf merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberadaan dan keberlanjutan manfaat aset wakaf.
“Wakaf bukan hanya persoalan menyerahkan atau menerima aset, tetapi juga bagaimana aset tersebut dapat dikelola dengan baik, amanah, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat. Karena itu, tertib administrasi dan pencatatan wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi aset wakaf,” ujar Nasruddin.
Apresiasi juga disampaikan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (ZAWA) Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Hj. Syariah Zaitun Sari, M.Ed. Ia menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kemaslahatan umat dan perlu didukung dengan administrasi yang tertib serta pengelolaan yang amanah.
“Kami mengapresiasi pelaksanaan ikrar wakaf ini. Penertiban administrasi wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf. Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf, diharapkan aset yang telah diwakafkan dapat terjaga status dan keberadaannya serta dikelola oleh nadzir secara amanah untuk kemaslahatan umat,” ungkap Hj. Syariah Zaitun Sari.
Sementara itu, Athaillah Amus melalui perwakilannya, Nurita, S.P., menyampaikan harapan agar wakaf yang telah diikrarkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat sekaligus menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya, “Kami berharap dengan adanya wakaf ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi amal kebaikan yang terus mengalir. Semoga wakaf ini menjadi pemberat timbangan kebaikan kami di akhirat kelak dan diterima sebagai amal ibadah di sisi Allah Swt.”
Harapan tersebut menjadi semangat bagi MKS Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh untuk menjaga dan mengoptimalkan amanah yang telah dipercayakan. Wakaf diharapkan tidak hanya menjadi sebuah aset, tetapi menjadi ruang yang hidup dan produktif untuk menghadirkan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pelaksanaan prosesi turut didampingi oleh petugas wakaf KUA Kecamatan Banda Raya, Ruwaida, S.Si. dan Zahratul Faizah, M.E., yang membantu memastikan proses administrasi dan pelaksanaan ikrar wakaf berjalan dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Rina juga mengatakan, dengan terlaksananya ikrar dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini, MKS Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh berkomitmen menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh wakif dan mengelola amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir bagi wakif, sekaligus menjadi sarana bagi ‘Aisyiyah untuk memperluas kebermanfaatan dan menghadirkan pelayanan sosial bagi masyarakat. Dari sebuah niat baik, lahir sebuah amanah. Dari sebuah wakaf, diharapkan tumbuh kebermanfaatan yang panjang bagi umat. (Agusnaidi B/Riz/Ha)

