BOGOR, Suara Muhammadiyah – Persyarikatan Muhammadiyah terus melakukan inovasi dalam dunia pendidikan berbasis wakaf. Salah satunya melalui Pesantren Eco-Saintek Muhammadiyah tingkat SMA yang berbasis ekologi dan teknologi di Rancamaya, Kota Bogor, Jawa Barat.
Pesantren SMA Eco-Saintek Muhammadiyah tersebut diresmikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sekaligus Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, Ahad (3/5).
Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buya Amirsyah Tambunan mengatakan, Pesantren Eco-Saintek Muhammadiyah merupakan sekolah tingkat SMA berbasis ekologi, sains, teknologi, dan kepedulian lingkungan.
“Pesantren tersebut memadukan konsep tanah wakaf produktif seluas tiga hektare,” tuturnya.
Hal itu disampaikan Amirsyah seusai memberikan pembinaan kepada 36 santri angkatan pertama yang dipimpin Mudir Ahsin Wahab, dalam acara Kalam Subuh, Ahad (2/8). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Memperkuat Karakter Santri untuk Melestarikan dan Menyelamatkan Lingkungan.”
Lebih lanjut, Amirsyah mengatakan pesantren tersebut dirancang secara spesifik untuk mendidik santri unggulan di bidang sains dan teknologi. Hal itu diwujudkan melalui sejumlah muatan kurikulum.
Pertama, memperkuat pendidikan agama melalui pembelajaran Al-Qur’an, hadis, fikih, dan akhlak dengan metode modern. “Kedua, mengintegrasikan teknologi informasi, robotika, dan inovasi digital dalam pembelajaran,” ujarnya.
Ketiga, menanamkan kepedulian terhadap lingkungan melalui praktik pertanian organik, pengelolaan sampah, serta pemanfaatan energi terbarukan. Keempat, menekankan keterampilan dan kewirausahaan melalui pelatihan kemandirian dan bisnis bagi para santri.
Aksi Menyelamatkan Bumi
Dalam tausiyahnya, Amirsyah yang juga Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa MUI telah menerbitkan sejumlah fatwa terkait lingkungan.
Pertama, Fatwa No. 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Dalam fatwa tersebut, membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena dapat merusak ekosistem.
Kedua, Fatwa No. 86 Tahun 2023 tentang Pengendalian Perubahan Iklim yang melarang praktik-praktik merusak alam yang dapat memicu krisis iklim. Ketiga, Fatwa No. 30 Tahun 2016 yang mengharamkan pembakaran hutan dan lahan. Keempat, Fatwa No. 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan.
Menurut Amirsyah, berbagai fatwa tersebut merupakan bagian dari aksi untuk menyelamatkan lingkungan di muka bumi yang saat ini berada dalam kondisi darurat kerusakan lingkungan.
“Upaya menyelamatkan lingkungan, dapat dimulai dari kebiasaan sehari-hari, seperti memilah dan memilih sampah, menghemat energi, serta menanam pohon,” katanya.
Dalam skala nasional, masyarakat juga dapat ikut serta dalam “Gerakan Greenpeace Indonesia” sebagai bagian dari gerakan nasional. Pertama, melakukan pelestarian lingkungan hijau seperti yang diterapkan di Pesantren Eco-Saintek.
Kedua, melakukan pengelolaan sampah dengan mengurangi penggunaan plastik, seperti menolak kantong plastik sekali pakai dan membawa tas belanja sendiri.
Ketiga, memilah sampah dengan memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Keempat, mengolah barang bekas atau membuat kompos dari sisa makanan untuk merawat lingkungan di rumah masing-masing.
“Ini aksi nyata yang dapat dilakukan semua masyarakat Indonesia tanpa kecuali,” pungkasnya.

