Antara Kebijakan dan Kesejahteraan Mental: Dampak Multidimensional Ketidakpastian Kerja Guru Honorer
Oleh: Nabil Syuja Faozan, Mahasiswa Program Profesi Kedokteran Universitas Muhammadiyah Jakarta
Guru adalah profesi mulia yang mengemban misi agung mencerdaskan kehidupan bangsa. Di tangan merekalah watak, moral, dan masa depan generasi penerus dibentuk. Sejak masa pergerakan hingga era modern saat ini, peran pendidik tidak pernah bergeser sebagai pilar utama kemajuan sebuah peradaban. Namun ironisnya, di tengah mulianya tugas yang mereka pikul, para "pahlawan tanpa tanda jasa" ini justru kerap dihadapkan pada labirin ketidakpastian regulasi yang mengancam kesejahteraan hidup dan ketenteraman jiwa mereka.
Keresahan terbaru dipicu oleh lahirnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen No. 7/2026. Aturan tersebut menetapkan bahwa penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada satuan pendidikan milik pemerintah daerah akan berakhir paling lambat pada 31 Desember 2026. Kendati Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, telah mengklarifikasi bahwa kabar pelarangan mengajar pada tahun 2027 adalah tidak benar, SE tersebut telanjur mengalirkan riak kecemasan di akar rumput.
Pernyataan pemerintah bahwa negara masih membutuhkan lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang terdata di Dapodik memang membawa angin segar. Namun, regulasi yang ambigu ini menyisakan sederet pertanyaan krusial. Pertama, apakah SE ini menjamin seluruh guru non-ASN otomatis beralih status menjadi ASN sebelum 2026 berakhir? Kedua, bagaimana skema pengangkatannya, apakah PNS, PPPK Penuh Waktu, atau justru PPPK Paruh Waktu? Ketiga, bagaimana nasib guru di daerah dengan kapasitas fiskal rendah yang rawan PHK massal? Serta keempat, bagaimana nasib hukum guru non-ASN yang belum terdata di Dapodik per 31 Desember 2024?
Beban Psikologis di Balik Ruang Kelas
Secara sosiologis, eksistensi guru erat kaitannya dengan teori identitas sosial. Keanggotaan dalam sebuah kelompok profesi tidak hanya membentuk identitas diri, tetapi juga memberikan rasa memiliki (sense of belonging) dan pengakuan sosial yang valid demi menjaga stabilitas mental (Berger & Luckmann, 1967). Ketika kepastian status kerja ini digoyang oleh regulasi, fondasi psikologis sang guru ikut retak.
Ketidakpastian, menurut Brashers (2001), adalah situasi ambigu yang memicu keraguan kronis. Dalam Teori Konservasi Sumber Daya, kondisi ini menguras energi psikologis yang seharusnya digunakan untuk menjaga stabilitas diri. Akibatnya, alih-alih merasakan kebahagiaan dan kepuasan hidup (psychological well-being), para pendidik justru rentan mengalami kelelahan emosional yang hebat.
Riset ilmiah oleh Belinda Agyapong, dkk. (2022) menunjukkan fakta yang menggetarkan hati: prevalensi kelelahan kerja (burnout) guru berada di angka 25,12% hingga 74%, disusul gangguan kecemasan mencapai 38% hingga 41,2%. Tekanan profesional ini bermanifestasi dalam tiga bentuk gangguan yang saling berkelindan: burnout, kecemasan, dan depresi.
Ironisnya, kualitas instruksional di ruang kelas sangat bergantung pada kesehatan mental gurunya. Bagaimana mungkin seorang guru dapat mentransfer energi positif dan ilmu pengetahuan dengan optimal, jika kepalanya dipenuhi kabut kecemasan akan hari esok? Inilah salah satu masalahnya.
Dampak multidimensional ini melampaui urusan dapur dan finansial semata. Pekerjaan adalah instrumen vital penghasil harga diri. Greenglas dkk. (2014) menegaskan adanya kaitan erat antara tekanan ekonomi dan degradasi kesehatan mental. Tanpa kepastian kerja, kontrol diri akan terkikis, memicu isolasi sosial, depresi berat, bahkan dalam titik nadir, risiko bunuh diri.
Menagih Komitmen Keberpihakan Negara
Pemerintah memang tidak tinggal diam. Upaya Kemendikdasmen menyusun format penugasan baru, memprioritaskan penempatan di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), serta program peningkatan kualifikasi pendidikan S1/D4 dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) patut diapresiasi dan didukung sepenuhnya. Begitu pula dengan terobosan penyaluran tunjangan langsung ke rekening guru demi transparansi dan akuntabilitas.
Namun, yang dibutuhkan para guru honorer saat ini bukan sekadar imbauan untuk "tetap tenang," melainkan sebuah kepastian hukum yang konkret dan berkeadilan. Ikhtiar memuliakan guru adalah bagian dari manifestasi tauhid sosial, di mana negara hadir menjamin hak-hak hamba Allah yang telah mewakafkan hidupnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaiman diamanatkan dalam konstitusi.
Stabilitas pekerjaan dan penghasilan layak adalah prediktor utama kesehatan mental yang positif. Oleh karena itu, kita harus senantiasa mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang transformatif, inklusif, dan bebas dari diskriminasi birokratis.
Sehingga para pendidik kita tidak berjuang sendirian di dalam ruang kelas dengan batin yang tertekan. Mengapresiasi guru sebagai "pahlawan tanpa tanda jasa" tidak boleh mandek menjadi jargon puitis. Tapi harus diwujudkan dalam bentuk jaminan kesejahteraan, perlindungan kesehatan mental, dan kepastian karier yang berkeadilan. Sebab, di tangan guru yang sehat mental dan sejahteralah, masa depan generasi emas bangsa ini dipertaruhkan.

