Bara Rokok di Sudut Kampus Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

24 September 2026

238
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Bara Rokok di Sudut Kampus Muhammadiyah

Oleh: Edi Sugianto; Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta & Aktivis Muhammadiyah

Merokok di lingkungan kampus masih menjadi persoalan. Padahal, Muhammadiyah telah menegaskan bahwa rokok berdampak buruk bagi kesehatan dan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat. Karena itu, kampus Muhammadiyah perlu konsisten membangun kawasan tanpa rokok (muhammadiyah.or.id, 24/06/2026).

Pertanyaannya: Mengapa masih ditemukan perilaku merokok di lingkungan kampus Muhammadiyah meskipun terdapat aturan dan imbauan tentang kawasan tanpa rokok? Bagaimana upaya kampus dalam mencegah dan mengurangi perilaku merokok di lingkungan kampus?

Merokok merupakan perilaku yang dapat membahayakan kesehatan perokok maupun orang di sekitarnya. World Health Organization (WHO) menegaskan bahwa tidak ada tingkat paparan asap rokok yang aman, termasuk bagi perokok pasif (WHO, 2026). Karena itu, lingkungan pendidikan perlu memberikan perlindungan dari paparan asap rokok.

Secara hukum, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 151 menetapkan tempat proses belajar mengajar sebagai salah satu kawasan tanpa rokok. Ketentuan ini menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan, termasuk kampus, perlu memiliki upaya perlindungan dari dampak rokok (UU No. 17 Tahun 2023, Pasal 151).

Dalam perspektif Islam, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah melalui Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 menetapkan bahwa merokok hukumnya haram karena mengandung unsur membahayakan diri sendiri dan orang lain. Fatwa tersebut antara lain merujuk pada prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār serta QS. Al-Baqarah [2]:195 dan An-Nisa [4]:29 (Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 2010).

Bara Rokok di Kampus

Merokok di lingkungan kampus menunjukkan bahwa keberadaan aturan kawasan tanpa rokok belum selalu diikuti kepatuhan. Penelitian di Universitas Muhammadiyah Aceh menemukan bahwa kepatuhan mahasiswa terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berkaitan dengan pengetahuan, sikap, intensi, media, dan teman sebaya. Artinya, persoalan rokok tidak cukup dijelaskan sebagai pelanggaran aturan, tetapi juga sebagai persoalan perilaku dan lingkungan sosial mahasiswa (Mahrani, Santi & Ariscasari, 2024).

Penelitian Mustakim, Amhal, dan Sofiany tentang Universitas Muhammadiyah Jakarta juga menunjukkan bahwa pengetahuan mahasiswa mengenai KTR menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian perilaku merokok di perguruan tinggi. Hal ini memperlihatkan bahwa mahasiswa yang berada di lingkungan pendidikan belum tentu otomatis memiliki kesadaran yang kuat terhadap kebijakan KTR (Mustakim, Amhal & Sofiany, 2022).

Masalah berikutnya adalah kesenjangan antara aturan dan pelaksanaan. Penelitian Wiraatmadja dan Ayu menemukan bahwa meskipun Universitas X Jakarta Barat telah memiliki kebijakan KTR, masih terdapat perokok di lingkungan kampus. Peneguran memang dilakukan, tetapi belum konsisten, sementara mekanisme dan struktur khusus untuk pelaksanaan KTR juga belum memadai (Wiraatmadja & Ayu, 2020).

Temuan tersebut sejalan dengan penelitian Fitri, Suryoputro, dan Nandini yang menemukan bahwa implementasi kawasan tanpa rokok di perguruan tinggi menghadapi persoalan pada komunikasi, sumber daya, serta pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, larangan tertulis tidak otomatis menghasilkan perubahan perilaku apabila tidak didukung sistem pelaksanaan yang jelas (Fitri, Suryoputro & Nandini, 2023: 7–13).

Faktor sosial juga tidak dapat diabaikan. Ketika mahasiswa melihat teman, pegawai, atau bahkan orang lain merokok di area kampus tanpa konsekuensi yang berarti, perilaku tersebut dapat dianggap sebagai sesuatu yang normal. Karena itu, keberadaan “bara rokok” di sudut kampus dapat menjadi tanda bahwa budaya kepatuhan belum terbentuk secara kuat, bukan semata-mata karena mahasiswa tidak mengetahui aturan.

Dalam konteks kampus Muhammadiyah, persoalan tersebut menjadi lebih menarik karena kampus tidak hanya membawa identitas akademik, tetapi juga nilai keislaman dan gerakan Muhammadiyah. Karena itu, menurut saya, persoalan rokok seharusnya tidak berhenti pada pendekatan larangan dan sanksi. Kampus perlu menghubungkan aturan KTR dengan pendidikan karakter, keteladanan, dan pembiasaan hidup sehat.

Dengan kata lain, masalah utamanya bukan sekadar masih adanya orang yang merokok, tetapi belum sepenuhnya terbangunnya budaya kampus yang membuat kepatuhan terhadap KTR menjadi kebiasaan bersama. Inilah yang membedakan pendekatan tulisan ini: KTR dipandang bukan hanya sebagai kebijakan kesehatan, tetapi sebagai bagian dari tata kelola budaya dan pendidikan karakter di kampus Muhammadiyah.

Larangan Menjadi Budaya

Kampus tidak cukup hanya memasang tulisan “Dilarang Merokok”. Larangan tanpa pengawasan hanya akan menjadi papan yang dibaca sebentar lalu dilupakan. Solusinya adalah menjadikan kawasan tanpa rokok sebagai bagian dari budaya kampus yang dipahami, disepakati, dan dijalankan bersama oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan tamu kampus.

Langkah pertama adalah membangun kesadaran. Mahasiswa perlu memahami bahwa persoalan rokok bukan sekadar boleh atau tidak boleh, tetapi menyangkut hak orang lain untuk mendapatkan lingkungan belajar yang sehat. Karena itu, edukasi tentang bahaya rokok dan pentingnya kawasan tanpa rokok perlu dilakukan secara rutin, sederhana, dan dekat dengan kehidupan mahasiswa.

Kedua, kampus harus memberikan keteladanan. Aturan akan kehilangan wibawa apabila hanya berlaku bagi mahasiswa, sementara warga kampus lainnya mengabaikannya. Dosen, tenaga kependidikan, pimpinan, dan seluruh pengelola kampus harus menjadi contoh. Budaya tanpa rokok akan lebih mudah tumbuh ketika mahasiswa melihat bahwa aturan tersebut benar-benar dijalankan oleh semua orang.

Ketiga, pengawasan perlu dibuat sederhana tetapi konsisten. Kampus dapat menentukan area yang jelas, memasang tanda yang mudah dilihat, menyediakan mekanisme pelaporan, serta melakukan teguran secara persuasif. Tujuannya bukan mempermalukan perokok, melainkan menghentikan kebiasaan yang tidak sesuai dengan budaya kampus.

Keempat, pendekatannya jangan semata-mata menghukum. Mahasiswa yang kedapatan merokok sebaiknya tidak hanya menerima teguran, tetapi juga diajak memahami alasan aturan tersebut. Dengan demikian, sanksi tidak berhenti sebagai hukuman, tetapi menjadi proses pendidikan. Kampus pada dasarnya bukan tempat untuk sekadar menghukum kesalahan, melainkan tempat membentuk kebiasaan dan karakter.

Kelima, kampus Muhammadiyah memiliki peluang untuk menghubungkan gerakan tanpa rokok dengan nilai keislaman dan kemuhammadiyahan. Hidup sehat, menjaga diri, menghormati orang lain, dan menghindari tindakan yang merugikan dapat dikembangkan sebagai bagian dari pembentukan akhlak. Dengan cara ini, kawasan tanpa rokok tidak terasa sebagai aturan tambahan, tetapi menjadi bagian dari identitas moral kampus.

Kawasan berbicara tentang tempat, sedangkan budaya berbicara tentang kebiasaan manusia di dalamnya. Selama kampus hanya mengatur tempat, bara rokok akan selalu mungkin berpindah ke sudut lain. Tetapi jika kampus berhasil membangun kesadaran, keteladanan, pengawasan, dan pembiasaan secara bersama, maka yang berubah bukan hanya sudut kampus, melainkan perilaku seluruh warga kampus.

Akhirnya, merokok di lingkungan kampus Muhammadiyah menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan dan perilaku warga kampus. Masalah ini tidak cukup diatasi dengan larangan, tetapi membutuhkan edukasi, keteladanan, pengawasan, dan pembiasaan. Karena itu, kawasan tanpa rokok perlu dikembangkan menjadi budaya tanpa rokok yang menjadi bagian dari karakter dan tata kelola kampus. 


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Pendidikan dan Kemerdekaan dalam Perspektif Islam  Oleh: Bayu Dwi Cahyono, M.Pd.  Pendid....

Suara Muhammadiyah

16 August 2024

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Bayangkan sebuah adegan dramati....

Suara Muhammadiyah

12 May 2025

Wawasan

Kepribadian Muhammadiyah di Balik Pandu Hizbul Wathan Penulis: Dr. Hasbullah, M. Pd., Wakil Ketua M....

Suara Muhammadiyah

30 April 2026

Wawasan

Ramadhan dan Kedewasaan Umat: Merawat Damai di Tengah Perbedaan Oleh: Syahnanto Noerdin, Ketua Bida....

Suara Muhammadiyah

19 February 2026

Wawasan

Agama Membodohi Umat atau Umat yang Merusak Agamanya? Oleh: Roehan Usman, Warga Muhammadiyah Gunung....

Suara Muhammadiyah

15 September 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah