Hentikan Politik Uang, Ciptakan Pilkada Berkeadaban

Publish

15 October 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
104
Doc. Istimewa. Foto: Cris

Doc. Istimewa. Foto: Cris

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal digelar serempak pada Rabu (27/11) mendatang. Untuk itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan catatan reflektif. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar pada Selasa (15/10) di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.

Ketua PP Muhammadiyah Muhammad Busyro Muqoddas mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Persyarikatan agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik, lancar, berkeadaban, dan terpenting dapat terhindar dari praktik politik uang. Juga pelbagai hal yang berpotensi melanggar norma-norma agama dalam gelaran momen akbar tersebut.

“Kepada seluruh jajaran Pimpinan Persyarikatan maupun warga Muhammadiyah diminta untuk ikut mendorong dan menyukseskan Pilkada yang jujur, bersih, demokratis, dan memihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Busyro mengingatkan praktik politik uang masih kerap terjadi. Dipertegaskan bahwa segala bentuk praktik politik uang (money politics) dalam pandangan keagamaan tidak diperkenankan (haram). “Politik uang merusak integritas demokrasi, mendorong korupsi, dan dilarang secara hukum serta agama karena mempengaruhi pilihan pemilih dengan imbalan materi,” tegasnya.

Pelarangan praktik politik uang itu dapat berpotensi besar merusak mental masyarakat. Kerusakan mental ini dibuktikan dari rusaknya paradigma bangsa. “Politik uang mengajarkan sebuah sistem yang tidak baik, di mana ada proses jual beli suara pemilih menggunakan uang/materi lainnya,” ungkapnya.

Untuk itu, Busyro meminta menghentikan praktik politik uang. Hal ini dapat mendestruksi marwah Pilkada sebagai ruang memilih pemimpin dan birokrasi yang memiliki komitmen sekaligus berorientasi pada penegakan demokrasi. 

Terkait hal itu, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas memberikan penilaian, politik uang atau risywah sebagai pemberian kepada seseorang untuk tujuan atau kepentingan tertentu. Dan ini sangat eksplisit terurai di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

“Politik uang itu haram. Yang memberi suap dan yang menerima suap hina di neraka. Allah melaknat mereka. Al-Qur’an dan Hadis sudah jelas politik uang tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Hamim menggarisbawahi, praktik politik uang dapat menghilangkan perangai kejujuran dalam lingkungan masyarakat. Sementara, kejujuran sebagai modal utama yang harus dimiliki, terutama bagi seorang pemimpin bangsa. 

“Politik uang mengakibatkan hilangnya sifat kejujuran. Kejujuran seharusnya menjadi modal utama bagi seorang pemimpin di dalam memimpin lembaga atau negara akan hilang tergerus dengan kekuatan uang,” katanya.

Di samping itu, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhamamdiyah Ridho Al-Hamdi praktik politik uang sangat merugikan. Di mana menyebabkan modal penyelenggaraan kontestasi perpolitikan terus mengalami peningkatan. Data melaporkan, calon DPRD Kabupaten/Kota modal yang dikeluarkan minimal 1 miliar, DPRD Kabupaten/Provinsi minimal 3 miliar, DPR RI minimal 15 miliar. “Artinya bahwa modal yang disiapkan itu cukup banyak dan besar,” bebernya. (Cris/Kikiy/Lika)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

SLEMAN, Suara Muhammadiyah - Gladian Pemimpin Regu  (DIANPIMRU) merupakan salah satu usaha pela....

Suara Muhammadiyah

31 August 2024

Berita

MAKASSAR, Suara Muhammadiyah – Program Studi S1 Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilm....

Suara Muhammadiyah

4 June 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Rombongan dari Ikatan Cendekiawan Muslim se Indonesia (ICMI) ....

Suara Muhammadiyah

24 June 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pusat Data Nasional (PDN) mengalami serangan siber sejak Kamis (20/....

Suara Muhammadiyah

28 June 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Muhammadiyah Yogyakar....

Suara Muhammadiyah

28 July 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah