CIPUTAT, Suara Muhammadiyah – Lingkungan perguruan tinggi kini tengah menghadapi ancaman serius berupa krisis nilai moral akibat maraknya praktik seksisme yang melibatkan oknum mahasiswa.
Fenomena ini bukan sekadar kejadian biasa, melainkan pola budaya permisif yang mulai mengakar di mana batasan etika sering kali dilanggar demi normalisasi perilaku yang tidak pantas.
Isu krusial ini menjadi pembahasan utama dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Bidang IMMawati Cabang Ciputat pada Jumat (17/4/2026). Dengan tema “Ngobrol Biasa atau Kekerasan: Membaca Ulang Budaya Seksisme di Kampus dari Normalisasi hingga Pencegahan”, diskusi ini menghadirkan pemateri Tsani Itsna Ariyanti, M.H. untuk membedah bagaimana seksisme berubah menjadi pintu masuk bagi kekerasan seksual yang lebih sistemik.
Dalam pemaparannya, Tsani menekankan bahwa seksisme sering dianggap remeh dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi ini semakin diperparah oleh teknologi digital yang memicu munculnya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) melalui candaan atau komentar berunsur seksual.
“Kekerasan seksual tidak hanya terjadi karena adanya pelaku, namun juga penonton yang memilih diam dan lingkungan yang permisif,” ujar Tsani. Beliau juga menambahkan bahwa pola kuasa yang tidak terkontrol sering kali membungkam korban maupun saksi di lingkungan kampus.
Diskusi yang diikuti oleh 23 peserta ini juga mengungkap realitas pahit di lapangan. Salah satu peserta, Fauzan, menyoroti adanya bias gender di mana korban laki-laki sering kali disepelekan dan dianggap lemah. Hal ini mempertegas bahwa perlindungan dan keadilan adalah hak mutlak bagi semua gender tanpa terkecuali.
Dari sisi regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU ITE Pasal 27 yang memberikan payung hukum bagi korban, termasuk mereka yang mengalami pelecehan di ruang digital. Namun, praktiknya di lapangan masih terganjal oleh stigma sosial dan kekhawatiran mahasiswa untuk bersuara.
Diskusi ini menghasilkan seruan tegas bagi seluruh elemen mahasiswa untuk tidak lagi bersikap netral. Diamnya seseorang terhadap praktik seksisme dipandang sebagai bentuk kontribusi dalam melanggengkan kekerasan tersebut.
Sebagai langkah konkret, mahasiswa didorong untuk:
- Menolak dan mengkritisi setiap candaan seksis yang merendahkan martabat.
- Membangun strategi pembuktian yang tepat agar pelaku dapat diproses secara hukum.
- Mengoptimalkan peran Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) sebagai sistem pelaporan yang aman.
“Setiap individu memiliki dua pilihan: diam dan membiarkan budaya ini mengakar, atau berisik sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan,” pungkas hasil diskusi tersebut. Sudah saatnya perguruan tinggi kembali menjadi ruang yang aman, berintegritas, dan menjunjung tinggi martabat manusia.
