Implikasi Perang Pada Masyarakat Sipil
Penulis: Amalia Irfani, Sekretaris LPP PWM Kalbar/Dosen IAIN Pontianak
2026 menjadi tahun penuh kejutan terkait keamanan, kenyamanan sosial masyarakat dunia. Serangan balasan Iran ke Amerika-Israel mendapat sorotan tajam hampir semua bangsa dunia, khususnya negara kawasan Timur Tengah. Amerika Serikat negara adidaya, mungkin tak pernah memprediksi serangan balasan Iran cukup membuat mereka kelimpungan. Aksi heroik Iran pun disambut penuh gegap gempita oleh banyak negara yang merasa "muak" dengan diktator Trump, yang selalu mengaku pejuang perdamaian dunia, faktanya adalah aktor intelektual kerusuhan. Di saat tidak ada negara yang berani terang-terangan melawan, Iran berdiri tegap memberikan perlawanan. Bagi Iran Amerika adalah musuh yang harus dihancurkan.
Apa yang dilakukan oleh Iran faktanya ditunggu oleh banyak masyarakat dunia, yang gerah dengan kezaliman, khususnya genosida terhadap Palestina dan beberapa negara lain. Namun, dibalik ketegangan, banyak pengamat memprediksi berbagai kemungkinan dampak dari konflik memanas tersebut. Diantaranya potensi kekalahan bagi kubu negeri Paman Sam dalam konfrontasi. Kemudian kepanikan massal masyarakat dunia tanpa terkecuali di Indonesia.
Secara geografis Indonesia terkategori aman dari efek langsung perang, namun tetap saja harus ekstra berjaga-jaga, karena Indonesia masih menjadi negara dimana kehidupan ekonomi dipengaruhi oleh perkembangan negara lain (dependensi). Pasokan bahan dasar seperti minyak impor negara Timur Tengah dikhawatirkan tersendat, hal ini disebabkan isu ditutupnya selat Hormuz oleh pemiliknya Iran, yang secara tegas menolak gencatan senjata dan menyatakan perang hingga akhir kepada Amerika Serikat-Israel.
Perang dan Ketegangan Sosial
Dikaji dari paradigma sosial, ketegangan antara Amerika Serikat-Israel dan Iran merupakan konflik sosial, yang secara langsung akan memberikan efek kepada negara-negara sekitarnya. Efek yang tidak dapat diprediksi seperti apa wujudnya, tetapi jika belajar dari perang terdahulu seperti perang dunia I tahun 1914-1918, perang dunia II tahun 1939-1945 misalnya perang mengakibatkan runtuhnya kekuasaan besar, krisis ekonomi akut serta memicu dekolonisasi yakni pelepasan diri sebuah negara atau wilayah dari penjajahan untuk memperoleh kemerdekaan.
Dalam sejarah manusia, perang bukanlah hal baru dan tabu. Perang terjadi akibat kegagalan diplomasi, salah perhitungan kekuatan, atau keinginan untuk menguasai sumber daya dan wilayah. Carl von Clausewitz seorang jenderal, ahli strategi, dan pemikir militer terkemuka dari Prusia Jerman dan memiliki pengaruh luas, berujar perang adalah tindakan kekerasan tanpa batas yang memaksa lawan memenuhi keinginan musuhnya. Perang lanjutnya adalah kelanjutan politik dengan cara lain.
Perang menyisakan dampak ekstrem yang tidak terhitung jumlahnya, khususnya secara psikologis, ekonomi dan sosial. Secara psikologis perang akan berdampak destruktif-masif, traumatis yang sulit disembuhkan yang terukur dari korban jiwa, krisis kemanusiaan karena penanganan yang lamban, kehancuran infrastruktur, dan kerusakan lingkungan jangka panjang. Posisi ini masyarakat sipil sebagai korban perang akan kehilangan keluarga dan tempat tinggal, kelaparan, kesehatan buruk karena habisnya pasokan sumber daya seperti makanan, air dan obat-obatan.
Sedangkan secara ekonomi, perang memicu inflasi, gangguan rantai pasok, dan ketidakstabilan pasar global. Maka muncullah Panic buying, yakni perilaku membeli barang kebutuhan dalam jumlah besar secara tiba-tiba karena takut kehabisan. Panic buying biasanya dipicu oleh rasa takut kelangkaan barang. Fenomena ini juga muncul di Indonesia khususnya di Kota Pontianak Kalimantan Barat. Antrian panjang di SPBU menjadi pemandangan biasa di pekan ini.
Penulis mengamati semakin banyak masyarakat sipil yang membeli untuk disimpan dan digunakan secara pribadi, namun seperti biasa segelintir oknum memanfaatkan kekalutan masyarakat untuk keuntungan. Oknum tersebut mendadak menjadi reseller bensin dengan harga jauh lebih tinggi dari yang dipatok oleh Pertamina. Padahal secara tegas dalam Pasal 107 UU Perdagangan disebutkan “Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”.
Namun seperti biasa, kesadaran, kebersamaan dan toleransi sosial menjadi nilai yang sulit dipelihara dan dijaga. Isu global seringkali digunakan untuk keuntungan pribadi dan kelompok tanpa memperdulikan keharmonisan yang harusnya semakin erat dijaga kondisi sosial ekonomi yang buruk. Untuk mengimbangi, inspeksi langsung petugas terkait seperti Kepolisian dan Pemerintah setempat menjadi penetralisir keadaan agar tidak berlarut dan berimplikasi merugikan. Selain pentingnya masyarakat lebih tabayyun dengan tidak mudah terprovokasi informasi yang wara-wiri di media sosial.
