Islam dan Gerakan Pencegahan Kekerasan Seksual

Suara Muhammadiyah

21 July 2026

133
Kampanye Kesehatan Mental Stop Kekerasan Seksual

Kampanye Kesehatan Mental Stop Kekerasan Seksual

Islam dan Gerakan Pencegahan Kekerasan Seksual

Oleh: Yoan Pramoga, Tim Konsultan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 'Aisyiyah Kalimantan Tengah
 
Setiap tahun, angka kekerasan seksual di Indonesia seolah tak pernah benar-benar surut. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2025, mencatat lebih dari 376 ribu kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP), meningkat sebesar 14,07 persen dibanding data sebelumnya. Peningkatan itu terjadi tiga tahun setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan, sebuah fakta yang menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup untuk mengubah budaya kekerasan.
 
Di titik inilah agama, khususnya Islam, kerap dipertanyakan posisinya, apakah hanya menjadi rujukan normatif yang berhenti pada teks, atau benar-benar hadir sebagai kekuatan penggerak pencegahan? Pertanyaan ini menjadi lebih relevan ketika sejumlah kasus kekerasan seksual justru terjadi di ruang-ruang yang mengklaim diri sarat nilai keagamaan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan.
 
Islam Berkemajuan, sebuah jawaban tentang bagaimana cara pandang keislaman yang menekankan kemuliaan manusia tanpa membedakan jenis kelamin, keadilan, dan ijtihad kontekstual, menawarkan jalan keluar dari jebakan itu (Hendri, 2025). Konsep ini tidak menempatkan ajaran Islam sebagai kumpulan larangan yang statis, melainkan sebagai etika hidup yang harus terus-menerus dibumikan untuk menjawab persoalan zaman, termasuk kekerasan seksual.
 
Melalui Esai ini, kita akan coba membahas tiga hal, yaitu bagaimana Islam Berkemajuan meletakkan fondasi etis pencegahan kekerasan seksual, bagaimana relasi kuasa dalam ruang keagamaan justru bisa menjadi celah kekerasan jika tidak dikritisi, dan bagaimana wacana keislaman itu perlu diterjemahkan menjadi gerakan nyata di masyarakat.
 
Islam Berkemajuan menempatkan empat pilar utama sebagai haluan, diantaranya adalah ijtihad kontekstual, pendidikan berbasis nilai Islam, kesetaraan gender, dan keadilan sosial (Hendri, 2025). Keempatnya saling berkaitan ketika dihadapkan pada isu kekerasan seksual, karena persoalan ini tidak bisa didekati hanya dengan larangan tekstual, melainkan butuh pembacaan ulang atas relasi laki-laki dan perempuan yang setara dan bermartabat.
 
Etika pergaulan dalam Islam, mulai dari penghormatan terhadap yang lebih tua, kasih sayang kepada yang lebih muda, hingga aturan interaksi antara laki-laki dan perempuan, sesungguhnya dirancang sebagai mekanisme preventif terhadap penyimpangan moral dan perilaku seksual yang merugikan (Yulinda dkk., 2025). Nilai-nilai ini bukan sekadar etiket sosial, melainkan pagar yang menjaga martabat setiap individu dari relasi yang eksploitatif.
 
Pendidikan juga menjadi kunci penerjemahan etika itu ke ranah praktis. Pendidikan seks berbasis nilai Islam, misalnya, terbukti berpotensi menjadi strategi efektif menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat, terutama bagi anak usia dini yang rentan menjadi korban (Asmawulan dkk., 2024). Pendidikan semacam ini menuntun anak mengenali batas tubuh, consent sederhana, dan keberanian bicara, bukan sekadar menanamkan rasa malu.
 
Dampak kekerasan seksual pada korban, terutama remaja, juga menuntut respons yang tidak sebatas normatif. Kajian psikologis menunjukkan kekerasan seksual di ranah domestik memberi dampak serius pada perkembangan remaja, mulai dari gangguan emosi hingga relasi sosial yang terganggu jangka panjang (Kumalasari & Kusumiati, 2023). Islam Berkemajuan, dengan penekanannya pada kemaslahatan manusia, semestinya turut merangkul dimensi pemulihan ini, bukan hanya dimensi hukuman bagi pelaku.
 
Dari sisi hukum Islam, kekerasan seksual jelas dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap kehormatan manusia yang harus dicegah dan ditindak tegas (Magfirah dkk., 2023). Namun keadilan tekstual semacam ini perlu diimbangi cara pandang berkemajuan yang menempatkan perempuan bukan sebagai objek yang dijaga kehormatannya semata, melainkan subjek yang berhak atas rasa aman dan keadilan struktural.
 
Demikianlah, sebuah etika pencegahan dalam konsep Islam Berkemajuan, bukan proyek individual, melainkan proyek kolektif yang menuntut keterlibatan keluarga, sekolah, dan lembaga keagamaan secara bersamaan, konsisten, dan berkesinambungan.
 
Relasi Kuasa dan Ruang Rentan dalam Institusi Keagamaan
 
Namun, yang menjadi ironi hari ini adalah, ruang-ruang yang secara simbolis paling sarat nilai keagamaan tidak otomatis bebas dari kekerasan seksual. Riset di lingkungan pendidikan keagamaan menemukan bahwa relasi kuasa antara figur otoritatif, misalnya kiai, dengan santri perempuan bisa menjadi celah terjadinya kekerasan seksual yang sulit diungkap korban (Pebriaisyah dkk., 2022). Otoritas keagamaan, alih-alih menjadi pelindung, kadang justru dipakai untuk membungkam suara korban.
 
Relasi kuasa ini bukan fenomena tunggal. Komnas Perempuan mencatat kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis-lapis, mulai dari relasi siswa dengan guru, anak dengan dewasa, perempuan dengan laki-laki, hingga relasi otoritas keilmuan dan keagamaan, yang membuat korban sulit melawan maupun bersuara. Semakin tinggi kepercayaan publik pada sebuah lembaga, semakin besar pula risiko impunitas jika lembaga itu tidak dibangun dengan sistem akuntabilitas yang jelas.
 
Islam Berkemajuan menuntut keberanian mengkritisi struktur semacam ini, bukan menutupinya demi menjaga nama baik lembaga (Hendri, 2025). Prinsip kemuliaan manusia tanpa diskriminasi, yang menjadi ciri khas Islam Berkemajuan, semestinya berlaku pula ke dalam, bukan hanya sebagai jargon ke luar.
 
Budaya menyalahkan korban dan reviktimisasi turut memperparah persoalan ini. Banyak korban enggan melapor karena dianggap akan mencemarkan nama baik institusi, sebuah pola yang berulang di lembaga pendidikan maupun keagamaan. Padahal, keheningan justru memberi ruang bagi pelaku untuk mengulang kekerasan pada korban lainnya.
 
Islam sesungguhnya memberi ruang etis untuk pembelaan diri korban dan penguatan penegakan hukum atas pelanggaran seksual, sebagai bagian dari sistem yang menyeluruh, bukan sekadar respons ad hoc setelah kasus mencuat ke publik. Sistem pengaduan, pendampingan psikologis, dan sanksi tegas mesti berjalan bersamaan, bukan berhenti pada permintaan maaf simbolik saja.
 
Aksi Bersama untuk Pencegahan Kekerasan Seksual
 
Wacana keislaman yang berkemajuan hanya bermakna jika diterjemahkan menjadi gerakan konkret di lapangan. Muhammadiyah, melalui Risalah Islam Berkemajuan, menegaskan bahwa pandangan ini telah dibumikan lebih dari satu abad lewat amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan sosialnya. Kerangka amal usaha semacam ini bisa menjadi kanal pencegahan kekerasan seksual yang sistematis, bukan sebatas pada seruan moral tanpa struktur pendukung.
 
Sekolah dan kampus, sebagai amal usaha yang paling banyak bersentuhan dengan generasi muda, perlu mengadopsi modul edukatif yang menekankan sikap anti-kekerasan seksual sekaligus kesetaraan gender sejak usia remaja awal. Pendekatan ini menyasar akar masalah, yaitu ketimpangan pemahaman relasi kuasa antar-gender, bukan sekadar mengajarkan larangan berbuat asusila.
 
Gerakan ini juga menuntut sinergi lintas lembaga. Komnas Perempuan sendiri mendesak pemerintah untuk membangun sebuah sistem pendataan kekerasan yang lebih terpadu, sebuah persoalan masalah yang mestinya turut digarap organisasi keagamaan lewat jejaring amal usahanya. Data yang akurat akan memudahkan lembaga keagamaan merancang intervensi yang tepat sasaran.
 
Pada level keluarga, penguatan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak menjadi lapis pertama pencegahan. Pendidikan seks berbasis nilai Islam sejak dini terbukti membantu anak mengenali batas tubuh dan berani melapor bila mengalami perlakuan yang tidak semestinya (Asmawulan dkk., 2024). Keluarga yang terbuka, akan mengurangi ruang gelap tempat kekerasan biasanya bersembunyi.
 
Di ranah komunitas, tokoh agama dan masyarakat dapat mengambil peran sebagai penggerak kesadaran kolektif, bukan hanya pengkhotbah dan tukang pidato di atas mimbar. Mereka bisa membangun forum-forum diskusi lintas usia yang membahas relasi kuasa, consent, dan hak atas tubuh, dibingkai dalam bahasa keagamaan yang mudah diterima masyarakat akar rumput.
 
Islam Berkemajuan, pada akhirnya, menuntut umatnya keluar dari zona nyaman normatif menuju keberpihakan aktif pada korban. Gerakan pencegahan kekerasan seksual bukan proyek sesaat, melainkan komitmen jangka panjang yang harus dirawat lewat pendidikan, kebijakan lembaga, dan keteladanan para tokoh-tokoh secara konsisten.
 
Jika nilai kemuliaan manusia, keadilan, dan keberpihakan pada yang lemah benar-benar dihidupkan dalam praktik sehari-hari, Islam Berkemajuan bukan lagi sekadar konsep di atas kertas, melainkan denyut nyata yang melindungi setiap perempuan dan anak dari bayang-bayang kekerasan seksual.

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Ketika Proses yang Buruk Dianggap Jalan Kebaikan Oleh: Rusydi Umar, Dosen FTI UAD, Anggota MPI PPM ....

Suara Muhammadiyah

30 November 2025

Wawasan

Misteri dan Makna di Balik Sosok Zulqarnain Penulis: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Univ....

Suara Muhammadiyah

25 February 2026

Wawasan

Oleh : Hakim Muttaqie Azka, Ketua Advokasi dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah IPM Kota Tasikmalaya....

Suara Muhammadiyah

6 May 2025

Wawasan

Tragedi Ballpoin: Cermin Retak Sistem Pendidikan Dasar Kita Oleh: Syahnanto Noerdin*) Surat perpis....

Suara Muhammadiyah

7 February 2026

Wawasan

Dokter Itu Bernama Corona Oleh: Hening Parlan Nama itu dulu sering disalahpahami. Di masa pandemi....

Suara Muhammadiyah

29 October 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah